Untitled-17JAKARTA, TODAY — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melaporkan 17 situs portal selek­si CPNS 2016 ke Badan Reserse Krim­inal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (9/2/2016). Situs-situs ini telah me­nyebarkan informasi bohong men­genai lowongan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2016.

“Padahal kami belum menyusun lowongan CPNS,” kata Kepala Biro Hukum Kemenpan RB, Herman Sury­atman di Bareskrim, Selasa (9/2/2016).

Sejumlah situs yang dilapor­kan ke polisi tersebut di antaranya adalah www.cpns2016.com, www. cpns.info, www.lowongankerja15. com, www.cpns.rikowijaya.com, dan www.infocpns2016.com. Selain itu ada beberapa lainnya, di antaranya www.pendaftarancpns.com, www. cpns2015.com, www.regepns.com, dan www.infolowongancpns.com.

Herman mengatakan, belasan situs ini diduga memuat informasi bohong sejak satu tahun terakhir. Se­bab mereka sudah memuat informasi pendaftaran CPNS di laman situsnya sejak tahun lalu, padahal Kemenpan RB belum membuka lowongan pendaf­taran. Karena itu, Menteri Pendayagu­naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, kata Her­man, berharap agar pelaku dijerat den­gan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Herman, sudah ada sem­bilan orang menjadi korban yang berasal dari berbagai daerah seperti Cilacap, Lampung dan Maluku. Para korban merasa tertipu dengan infor­masi yang dimuat di 17 situs tersebut. Meski begitu, kata dia, Kemenpan RB fokus untuk melaporkan 17 situs terse­but ke Bareskrim. Sedangkan menge­nai indikasi tindak pidana penipuan, ia meminta agar korban melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA :  Sajian Malam Hangat dengan Bakso Udang Kuah Bening yang Gurih dan Mantap, Wajib Coba

Dia menduga modus pelaku dengan cara memperdaya korban ketika ter­pengaruh dengan informasi lowongan pendaftaran CPNS yang disebarkan­nya. Lalu pelaku akan mengiming-im­ingi diterima jadi PNS bagi masyara­kat yang tertarik untuk mendaftar. “Targetnya adalah warga honorer di pemerintahan dan warga yang mudah diiming-imingi,” katanya.

Selain sembilan korban tadi, Her­man mengatakan Kemenpan RB juga menemukan sebanyak 1.003 korban yang melapor dan sedang ditangani kasusnya oleh Polda Jabar. Modusnya hampir sama yakni pelaku menjanjikan bisa memasukkan masyarakat sebagai PNS. Lalu ketika ada yang tertarik, pelaku akan meminta imbalan dari Rp 50 juta hingga RP 100 juta.

Herman meminta masyarakat pro-aktif membantu jika menemukan ada PNS yang terlibat kasus tersebut. “Ke­menpan RB menjamin tidak ada oknum PNS yang bermain-main,” katanya.

Tak Ada Pengangkatan Honorer

Sementara itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa tahun ini tidak ada honorer yang di­angkat menjadi PNS secara otomatis. Menurutnya, tidak ada diskresi men­teri yang bisa mengalahkan Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Per­pres), apalagi Undang-Undang. Jika ini dilanggar, maka urusannya penjara.

“Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2 (Tenaga Honorer K2), melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukun­gan anggaran,” kata Yuddy, Selasa (9/2/2016).

Menurutnya, hal tersebut dilaku­kan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2. Namun demikian, sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil karena secara substansial berb­agai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hu­kum bagi pengangkatan tenaga hon­orer secara otomatis menjadi CPNS pasca diterbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Ta­hun 2012.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Yuddy menyebutkan sejumlah per­aturan perundangan tersebut tidak bisa diterabas. Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyurat­kan, tidak memungkinkan rekruitmen dan pengangkatan CPNS dilakukan se­cara langsung atau otomatis.

Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu. Disebutkan. dalam pasal 62 ayat 2 Undang-Undang tersebut juga dinyatakan, proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bi­dang (TKB). “Dengan kata lain, sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sudah tidak dimungkinkan adanya pengang­katan langsung menjadi calon PNS,” ujarnya.

Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ten­tang Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Neg­eri Sipil, juga memberikan batasan-ba­tasan yang jelas.

PP itu menyebutkan tenaga honor­er K2 dapat diangkat setelah mengikuti TKD dan TKB. PP itu juga menegaskan, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi CPNS ber­dasarkan jumlah dan kualifikasi forma­si sampai dengan tahun anggaran 2014.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================