JAKARTA, TODAY — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melaporkan 17 situs portal selekÂsi CPNS 2016 ke Badan Reserse KrimÂinal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (9/2/2016). Situs-situs ini telah meÂnyebarkan informasi bohong menÂgenai lowongan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2016.
“Padahal kami belum menyusun lowongan CPNS,†kata Kepala Biro Hukum Kemenpan RB, Herman SuryÂatman di Bareskrim, Selasa (9/2/2016).
Sejumlah situs yang dilaporÂkan ke polisi tersebut di antaranya adalah www.cpns2016.com, www. cpns.info, www.lowongankerja15. com, www.cpns.rikowijaya.com, dan www.infocpns2016.com. Selain itu ada beberapa lainnya, di antaranya www.pendaftarancpns.com, www. cpns2015.com, www.regepns.com, dan www.infolowongancpns.com.
Herman mengatakan, belasan situs ini diduga memuat informasi bohong sejak satu tahun terakhir. SeÂbab mereka sudah memuat informasi pendaftaran CPNS di laman situsnya sejak tahun lalu, padahal Kemenpan RB belum membuka lowongan pendafÂtaran. Karena itu, Menteri PendayaguÂnaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, kata HerÂman, berharap agar pelaku dijerat denÂgan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Herman, sudah ada semÂbilan orang menjadi korban yang berasal dari berbagai daerah seperti Cilacap, Lampung dan Maluku. Para korban merasa tertipu dengan inforÂmasi yang dimuat di 17 situs tersebut. Meski begitu, kata dia, Kemenpan RB fokus untuk melaporkan 17 situs terseÂbut ke Bareskrim. Sedangkan mengeÂnai indikasi tindak pidana penipuan, ia meminta agar korban melaporkannya ke polisi.
Dia menduga modus pelaku dengan cara memperdaya korban ketika terÂpengaruh dengan informasi lowongan pendaftaran CPNS yang disebarkanÂnya. Lalu pelaku akan mengiming-imÂingi diterima jadi PNS bagi masyaraÂkat yang tertarik untuk mendaftar. “Targetnya adalah warga honorer di pemerintahan dan warga yang mudah diiming-imingi,†katanya.
Selain sembilan korban tadi, HerÂman mengatakan Kemenpan RB juga menemukan sebanyak 1.003 korban yang melapor dan sedang ditangani kasusnya oleh Polda Jabar. Modusnya hampir sama yakni pelaku menjanjikan bisa memasukkan masyarakat sebagai PNS. Lalu ketika ada yang tertarik, pelaku akan meminta imbalan dari Rp 50 juta hingga RP 100 juta.
Herman meminta masyarakat pro-aktif membantu jika menemukan ada PNS yang terlibat kasus tersebut. “KeÂmenpan RB menjamin tidak ada oknum PNS yang bermain-main,†katanya.
Tak Ada Pengangkatan Honorer
Sementara itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa tahun ini tidak ada honorer yang diÂangkat menjadi PNS secara otomatis. Menurutnya, tidak ada diskresi menÂteri yang bisa mengalahkan Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (PerÂpres), apalagi Undang-Undang. Jika ini dilanggar, maka urusannya penjara.
“Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2 (Tenaga Honorer K2), melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukunÂgan anggaran,†kata Yuddy, Selasa (9/2/2016).
Menurutnya, hal tersebut dilakuÂkan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2. Namun demikian, sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil karena secara substansial berbÂagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah huÂkum bagi pengangkatan tenaga honÂorer secara otomatis menjadi CPNS pasca diterbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 TaÂhun 2012.
Yuddy menyebutkan sejumlah perÂaturan perundangan tersebut tidak bisa diterabas. Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyuratÂkan, tidak memungkinkan rekruitmen dan pengangkatan CPNS dilakukan seÂcara langsung atau otomatis.
Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu. Disebutkan. dalam pasal 62 ayat 2 Undang-Undang tersebut juga dinyatakan, proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan biÂdang (TKB). “Dengan kata lain, sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sudah tidak dimungkinkan adanya pengangÂkatan langsung menjadi calon PNS,†ujarnya.
Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tenÂtang Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai NegÂeri Sipil, juga memberikan batasan-baÂtasan yang jelas.
PP itu menyebutkan tenaga honorÂer K2 dapat diangkat setelah mengikuti TKD dan TKB. PP itu juga menegaskan, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi CPNS berÂdasarkan jumlah dan kualifikasi formaÂsi sampai dengan tahun anggaran 2014.
(Yuska Apitya Aji)