Untitled-17BOGOR, TODAY – Bagi Anda pe­nikmat becak di Kota Bogor ha­rus berhati-hati. Tak semua be­cak yang beroperasi aman untuk dinaiki. Data Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bo­gor menyebutkan, dari 1.250 be­cak yang ada di Kota Bogor, baru 86 yang menjalani uji KIR. Se­mentara, 1.164 becak lainnya be­lum dipastikan aman pakai.

Kemarin, Bidang Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor menggelar pengujian kenda­raan bermotor (KIR) terhadap 86 becak. Uji kel ayakan becak terse­but digelar di Jalan Mayor Oking Kecamatan Bogor Tengah.

Kasie Angkutan Tidak Dalam Trayek DLLAJ Kota Bogor, RA Mulyadi, mengatakan, pengu­jian KIR becak mengacu pada Pasal 63 Perda No 6 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Walikota (Perwal) No 15 tahun 2006 tentang Penyelengga­raan Angkutan Becak di Kota Bogor. Tujuannya supaya kelayakan becak dapat terpantau secara terus menerus.

“Apabila ada be­cak yang sudah tidak layak, akan ditertibkan. Sementara apabila ada becak yang belum ber­surat atau b o d o n g , maka kami akan mendo­rong pembua­tan kartu SIM dan kelengkapan surat secara cuma-cuma,” kata Mulyadi usai giat uji KIR, kemarin.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis

Menurutnya, tahun ini baru pertama kali dilakukan uji KIR. Untuk tahap awal, baru 86 dari 1.250 becak di Kota Bogor yang mengi­kuti uji KIR. Dari jumlah itu, secara keseluruhan masih layak jalan. “Kami tandai plat becaknya. Kalau warna kun­ing, berarti becak lama. Sedangkan plat merah kecoklat-coklatan becak baru,” katanya.

Mulyadi menyatakan, ada 800 be­cak yang beroperasi di Bogor Tengah. Namun dia sudah membagi becak-becak tersebut sesuai zona. Beberapa daerah ditetapkan sebagai daerah yang boleh dilalui dan terlarang bagi becak. Daerah yang boleh dilalui becak um­umnya berdekatan dengan pemukiman penduduk atau perumahan. Tetapi ka­lau jalan utama sudah tidak diperbole­hkan dilewati, pungkasnya.

Kompensasi Becak

Pemkot Bogor juga mengupayakan pengurangan jumlah becak di ruas ja­lan perkotaan. Hingga 2019, ditarget­kan hanya 250 becak yang beroperasi.

Mulyadi mengatakan, pengurangan dilakukan secara bertahap. Caranya, dengan membeli becak tidak laik ja­lan. Tujuannya, untuk penataan kota seperti tertuang dalam RPJMD Kota Bogor hingga 2019. “Secara rutin kami melakukan pendataan dan pemerik­saan terhadap becak. Becak yang kami tarik yakni yang terdata tidak laik jalan dan sudah tidak dioperasikan. Kami akan berikan kompensasi kepada pe­miliknya,” kata dia.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Besaran kompensasi variatif. An­tara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Ini disesuaikan dengan kondisi becak. Pemkot Bogor mulai mendata becak sejak 2008. Becak yang terdata diberi­kan nomor khusus pada rangka dileng­kapi Surat Tanda Kepemilikan Becak (STKB).

Kebijakan tersebut terbukti efek­tif. Pada 2015 jumlah becak tinggal 1.250 unit, jauh berkurang dibanding­kan dengan pendataan 2008 yakni 1.725 unit. “Penarikan becak baru ber­jalan sejak 2014, hingga 2019. Setiap ta­hunnya sekitar 237 becak kami tarik,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang tu­kang becak asal Cimanggu, Toto Sudib­yo(45), mengaku, dirinya terpaksa narik becak lantaran tak memiliki pekerjaan lain. “Harusnya pemerintah juga me­mikirkan nasib orang-orang kecil kayak kami. Kalau becak aja dipersulit, se­mentara kami tidak dikasih pekerjaan pengganti, anak-anak kami nggak bisa sekolah lah,” ungkapnya, kesal.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================