KETENTUAN besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2016, memaksa 23 perusahaan garmen mengajukan penangguhan penggajian pegawai.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menjelaskan, dari 23 perusahaan itu, hanya empat yang mengajukan pen­angguhan ke Pemkab Bogor. Sementara 19 lainnya langsung mengajukan penangguhan ke Pemprov Jabar.

“Penangguhan ke pem­prov, sah-sah saja. Kan memu­tuskan besaran UMK memang provinsi. Tapi, ya seharusnya memang pemberitahuan dulu ke kita,” kata Yous, Selasa (2/1/2016).

Menurutnya, jumlah ini menurun dari pengajuan pada 2015 yang mencapai 61 perusahaan. Tapi, yang men­gajukan penangguhan semua pengusaha garmen dan karya. “Karena sektor ini yang paling terdampak krisis global,” lan­jutnya.

Pasalnya, garmen yang ker­ap menerima pesanan ekspor, menjadi tak memiliki peker­jaan sejak anjloknya nilai tu­kar rupiah terhadap dolar AS. Imbasnya, harga bahan baku ikut melonjak namun tidak ada pembeli.

“Sebetulnya, UMK sudah sangat terjangkau di angka Rp 2,960 juta. Sementara garmen lebih rendah malah di angka Rp 2,655 juta. Tapi rupanya, masih ada yang belum sang­gup membayar sesuai UMK,” lanjut Yous.

Dinsos pun mengirim tim untuk verifikasi kondisi keuan­gan setiap perusahaan yang mengajukan pembayaran lebih rendah.

“Mereka pun memiliki syarat mutlak. Yakni, kalau sudah mengajukan penanggu­han pada tahun 2015, tahun ini tidak boleh lagi mengajukan,” katanya.

Menurutnya, respons terse­but positif karena penetapan UMK tidak menuai protes baik dari pengusaha dan buruh. Hal itu karena nilai UMK rekomen­dasi pemkab tidak jauh ber­beda dengan hasil keputusan gubernur.

“Pemkab sebelumnya men­gajukan UMK Rp 2,975 juta dan diputuskan gubernur menjadi Rp 2,960 juta. Karena kami menghitungnya benar dan sur­vei yang sesuai kebutuhan, ma­kanya tidak ada penolakan atau komplain,” katanya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================