HL-(2)HAMPIR 60 ribu warga Kota Bogor sampai detik ini masih belum melakukan rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Hal ini dibeberkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Dody Achdiat, Rabu (3/2/2016).

Oleh : LATIFA FITRIA
[email protected]

Menurut catatan data yang di­himpun dari Kementerian Dalam Neg­eri (Kemendagri) di semester kedua tahun 2016, jumlah ke­seluruhan penduduk Kota Bo­gor ada sekitar 984.060 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 310.710, sedangkan jumlah wajib E-KTP ada seban­yak 708.674 jiwa dan yang su­dah terekam E-KTP ada 641.937 orang.

“Jadi sisa wajib E-KTP yang belum terekam ada sekitar 60 ribu jiwa. Namun data real yang sudah dihimpun Disdukcapil Kota Bogor terakhir kali, ada sekitar 30 ribu jiwa yang be­lum melakukan rekam E-KTP,” urainya kepada BOGOR TODAY.

BACA JUGA :  7 Makanan Sehat Ini Ternyata Akan Bantu Turunkan Gula Darah

Menurut Dody, jika diper­sentasikan ada sekitar sepu­luh persen yang belum me­miliki legalitas kependudukan itu. Keterbatasan alat menjadi kendala dalam pembuatan E-KTP, apalagi dalam sehari permintaan E-KTP ada sekitar 800 orang.

“Kami juga selalu melaku­kan upaya ‘jemput bola’ ke 86 kelurahan yang ada di seluruh Kota Bogor. Selanjutnya akan dimaksimalkan kembali dengan mobil layanan keliling, rencananya awal Maret baru akan mobile melayani ma­syarakat,” tambahnya.

Selain itu, warga Kota Bo­gor kini tidak perlu khawatir lagi soal masa berlaku e-KTP. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk gubernur, walikota dan Bupati se-Indonesia yang menyatakan jika e-KTP me­miiki masa berlaku seumur hidup.

BACA JUGA :  Gula Darah Naik saat Lebaran Bisa Disebabkan 8 Makanan dan Minuman Ini

“Iya, surat edarannya ke­luar pada tanggal 29 Januari 2016 lalu dan sudah kita terima,” kata Dody.

Dalam SE bernomor 470/296/SJ tersebut ditegaskan, masa berlaku e-KTP ditetap­kan seumur hidup. Dalam SE tersebut juga dijelaskan, masa seumur hidup juga berlaku bagi e-KTP yang diterbitkan tahun 2011. “Jadi warga yang memiliki e-KTP terbitan 2011, tidak perlu memperpanjang e-KTP walaupun masa berlakunya sudah habis,” terang Dody.

============================================================
============================================================
============================================================