HAMPIR 60 ribu warga Kota Bogor sampai detik ini masih belum melakukan rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Hal ini dibeberkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Dody Achdiat, Rabu (3/2/2016).
Oleh : LATIFA FITRIA
[email protected]
Menurut catatan data yang diÂhimpun dari Kementerian Dalam NegÂeri (Kemendagri) di semester kedua tahun 2016, jumlah keÂseluruhan penduduk Kota BoÂgor ada sekitar 984.060 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 310.710, sedangkan jumlah wajib E-KTP ada sebanÂyak 708.674 jiwa dan yang suÂdah terekam E-KTP ada 641.937 orang.
“Jadi sisa wajib E-KTP yang belum terekam ada sekitar 60 ribu jiwa. Namun data real yang sudah dihimpun Disdukcapil Kota Bogor terakhir kali, ada sekitar 30 ribu jiwa yang beÂlum melakukan rekam E-KTP,†urainya kepada BOGOR TODAY.
Menurut Dody, jika diperÂsentasikan ada sekitar sepuÂluh persen yang belum meÂmiliki legalitas kependudukan itu. Keterbatasan alat menjadi kendala dalam pembuatan E-KTP, apalagi dalam sehari permintaan E-KTP ada sekitar 800 orang.
“Kami juga selalu melakuÂkan upaya ‘jemput bola’ ke 86 kelurahan yang ada di seluruh Kota Bogor. Selanjutnya akan dimaksimalkan kembali dengan mobil layanan keliling, rencananya awal Maret baru akan mobile melayani maÂsyarakat,†tambahnya.
Selain itu, warga Kota BoÂgor kini tidak perlu khawatir lagi soal masa berlaku e-KTP. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk gubernur, walikota dan Bupati se-Indonesia yang menyatakan jika e-KTP meÂmiiki masa berlaku seumur hidup.
“Iya, surat edarannya keÂluar pada tanggal 29 Januari 2016 lalu dan sudah kita terima,†kata Dody.
Dalam SE bernomor 470/296/SJ tersebut ditegaskan, masa berlaku e-KTP ditetapÂkan seumur hidup. Dalam SE tersebut juga dijelaskan, masa seumur hidup juga berlaku bagi e-KTP yang diterbitkan tahun 2011. “Jadi warga yang memiliki e-KTP terbitan 2011, tidak perlu memperpanjang e-KTP walaupun masa berlakunya sudah habis,†terang Dody.