Rencana pengenaan pajak progresif untuk semua produk berbasis minyak kelapa sawit oleh PranÂcis, dinilai sebagai kebijakan anti crude palm oil (CPO) yang tidak masuk akal. Ini lebih merupakan bentuk arogansi Prancis.
“Rencana kebijakan itu menunjukkan kecongkakan luar biasa dan sangat tidak reasonable. Kalau Prancis tetap memaksa akan menerapkan pajak progresif terhadap impor CPO tersebut, bisa membahayakan hubungan kedua negara yang telah terjalin sangat baik dan bersahabat sejak kemerdekaan Indonesia,†ujar Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, dalam ketÂerangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Rencana penetapan pajak tersebut terdapat dalam rancanÂgan amandemen Undang-undang No. 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan Senat Prancis pada 21 Januari. Dalam RUU tersebut, ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017.
Rinciannya, pajak sebesar 300 euro/ton pada 2017, 500 euro/ton tahun 2018, dan 700 euro/ton unÂtuk 2019.
2020, pajaknya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Prancis. jadi 900 euro/ton pada 2020. Setelah
Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8%. Sedangkan untuk minyak kerÂnel yang digunakan untuk produk makanan akan bea masuknya 4,6%. Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diÂproduksi di Prancis.
Rizal Ramli yang juga Dewan PenÂgarah Council of Palm Oil ProducÂing Countries (CPOPC) menyatakan amandemen pajak CPO tersebut menunjukkan langkah diskriminatif terhadap produk Indonesia sebagai produsen terbesar sawit. Saat ini paÂjak impor CPO di Perancis sebesar 103 euro/ton. Dengan kenaikan pajak 300 eruo atau sekitar USD430/ton, maka dipastikan akan mematikan petani sawit dan produsen CPO InÂdonesia.
“Sikap sangat tidak bersahabat dari Prancis yang berlebih-lebihan itu jelas dan dengan sengaja beriÂtikad mematikan industri sawit InÂdonesia. Rencana tersebut akan meÂmatikan sumber kehidupan 2 juta petani kecil sawit Indonesia dengan area lahan kurang dari 2 ha, dan 400.000 petani kecil sawit Malaysia. Untuk diketahui, industri sawit kita memperkerjakan 16 juta orang dan menghasilkan ekspor senilai USD19 miliar,†papar Rizal Ramli.
Menurut mantan Menteri Keuangan di era pemerintahan Gus Dur tersebut, rencana pengenaan pajak progresif terhadap impor CPO sebetulnya bertentangan denÂgan prinsip dasar rakyat Prancis, liberty, equality, fraternity, atau kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan, khususnya aspek persamaan dan persaudaraan. DenÂgan prinsip dasar tersebut, pada hakikatnya Prancis sangat memperÂhatikan aspek humanisme dan keÂsejahteraan, termasuk kesejahterÂaan dan apsek kemanusiaan rakyat negara berkembang.
Kebijakan tersebut juga bertenÂtangan dengan Amsterdam DeclaÂrationin in Support of a Fully SusÂtainable Palm Oil Supply Chain by 2020. Deklarasi ini ditandatangani di Amsterdam pada 7 Desember 2015 oleh wakil-wakil dari Denmark, JerÂman, Belanda, Inggris, dan Prancis sendiri.
Pemerintah Indonesia, dia melanÂjutkan, menilai kebijakan yang sangat tidak bersahabat tersebut melanggar ketentuan World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994, yang pada dasarnya menyatakan UU suatu negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap impor produk sejenis.
Perlu diketahui, pemerintah InÂdonesia telah bekerja keras untuk melaksanakan standar yang berÂdasarkan pertimbangan ekologi dalam mengelola industri sawit. Upaya tersebut telah dituangkan dalam Indonesian Sustinable Palm Oil (ISPO).
Dengan menaikkan pajak proÂgresif CPO, Perancis bermaksud memasukkan hasilnya ke social secuÂrity rakyat Prancis. Itulah sebabnya Pemerintah Indonesia upaya terseÂbut tidak adil, diskriminatif, sekalÂigus ironis, karena 2 juta petani kecil sawit Indonesia harus mensubsidi social security Prancis.
“Sehubungan dengan itu, IndoÂnesia minta kearifan pemerintah dan parlemen Prancis untuk mengÂhentikan proses amandemen UU nomor 367 tersebut. PertimbanÂgan ekologi dan lingkungan hidup, tidak boleh digunakan sebagai alat kebijakan proteksionis yang disÂkriminatif dan tidak fair,†pungkasÂnya.
(dtc)