advokatBOGOR TODAY – Perhimpu­nan Advokat Indonesia (Peradi) menemukan adanya dugaan pemalsuan sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Meskipun penemuan ini terjadi di Pengadilan Tinggi (PT) Kend­ari, Sulawesi Tenggara, Peradi meminta warga seluruh Indone­sia untuk mewaspadai penyah­gunaan profesi advokat.

Ketua Bidang PKPA dan Serti­fikasi DPN Peradi Shalih Manga­ra Sitompul menegaskan infor­masi adanya dugaan pemalsuan sertifikat PKPA sebagai syarat untuk pengambilan sumpah di PT Kendari berdasarkan lapo­ran dari DPC Peradi setempat. “Kami menerima laporan dari DPC Peradi Kendari kalau ada 3 sertifikat PKPA yang diduga palsu dan dilegalisir oleh organ­isasi advokat lain. Saya langsung melakukan pengecekan di la­pangan dan ternyata memang sertifikat yang digunakan tidak teregristrasi di Peradi,” tegas Shalih, Rabu (3/2/2016

Sedangkan, Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi Heppy SP Sihombing mengaku akan memimpin langsung tim yang melakukan pelaporan terhadap pemalsu­an PKPA ini ke Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 25 Alril

Mereka menduga, setidaknya ada beberapa modus operadi yang dilakukan para pemalsu sertifikat PKPA Peradi. Salah satu modus operadi yang dilaku­kan para oknum tersebut adalah dengan melakukan scanner sert­ifikat atas nama orang lain dan menggantinya dengan nama mereka. Selain itu dalam serti­fikasi yang diduga palsu terse­but terdapat perbedaan tanggal dikeluarkanya. Dalam sertifikat yang asli dikeluarkan DPN Per­adi adalah tanggal 11 Oktober 2015. Sedangkan dalam sertifi­kat yang diduga palsu tertanggal 15 Oktober 2015. “DPN Peradi selalu melakukan regrestrasi se­cara ketat setiap sertifikat yang dikeluarkannya baik tanggal, nomor sertifikat semua secara berurutan. Nah sertifikat yang diduga palsu tidak ada nomor regrestrasinya,” tambah Heppy.

Lebih lanjut Heppy menjelaskan selain 3 orang yang telah diduga melakukan scanner sertifikat, DPN Peradi juga menemukan adanya 7 sertifikat palsu lainnya dengan modus operadi yang berbeda. “Untuk yang 7 ini adalah mer­eka tidak pernah mengambil sertifikat kelulusan PKPA di DPN Peradi Slipi karena belum menyelesaikan administrasi se­hingga sertifikat yang bersang­kutan masih ada dan ditahan di DPN,” pungkas Heppy.

BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan ala Perempuan Jepang dengan 5 Kebiasaan Ini

Terpisah, Sekretaris DPN Per­adi, Sugeng Teguh Santoso, me­minta agar masyarakat di Bogor mewaspadai dugaan banyaknya pengacara abal-abal yang gen­tayangan. “Kami sangat berhati-hati mengeluarkan sertifikat ad­vokat. Memang profesi advokat itu acap disalahgunakan, kami meminta masyarakat berhati-hati,” kata dia, kemarin.

Sugeng meyakini, penyalah­gunaan profesi advokat memang berpotensi di seluruh daerah di Indonesia. “Saya yakini ban­yak. Kami meminta masyarakat berhati-hati dan waspada. Apa­lagi ada oknum pengacara yang menjual nama Peradi,” tandas­nya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================