BOGOR TODAYÂ – PerhimpuÂnan Advokat Indonesia (Peradi) menemukan adanya dugaan pemalsuan sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Meskipun penemuan ini terjadi di Pengadilan Tinggi (PT) KendÂari, Sulawesi Tenggara, Peradi meminta warga seluruh IndoneÂsia untuk mewaspadai penyahÂgunaan profesi advokat.
Ketua Bidang PKPA dan SertiÂfikasi DPN Peradi Shalih MangaÂra Sitompul menegaskan inforÂmasi adanya dugaan pemalsuan sertifikat PKPA sebagai syarat untuk pengambilan sumpah di PT Kendari berdasarkan lapoÂran dari DPC Peradi setempat. “Kami menerima laporan dari DPC Peradi Kendari kalau ada 3 sertifikat PKPA yang diduga palsu dan dilegalisir oleh organÂisasi advokat lain. Saya langsung melakukan pengecekan di laÂpangan dan ternyata memang sertifikat yang digunakan tidak teregristrasi di Peradi,†tegas Shalih, Rabu (3/2/2016
Sedangkan, Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi Heppy SP Sihombing mengaku akan memimpin langsung tim yang melakukan pelaporan terhadap pemalsuÂan PKPA ini ke Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.
Mereka menduga, setidaknya ada beberapa modus operadi yang dilakukan para pemalsu sertifikat PKPA Peradi. Salah satu modus operadi yang dilakuÂkan para oknum tersebut adalah dengan melakukan scanner sertÂifikat atas nama orang lain dan menggantinya dengan nama mereka. Selain itu dalam sertiÂfikasi yang diduga palsu terseÂbut terdapat perbedaan tanggal dikeluarkanya. Dalam sertifikat yang asli dikeluarkan DPN PerÂadi adalah tanggal 11 Oktober 2015. Sedangkan dalam sertifiÂkat yang diduga palsu tertanggal 15 Oktober 2015. “DPN Peradi selalu melakukan regrestrasi seÂcara ketat setiap sertifikat yang dikeluarkannya baik tanggal, nomor sertifikat semua secara berurutan. Nah sertifikat yang diduga palsu tidak ada nomor regrestrasinya,†tambah Heppy.
Lebih lanjut Heppy menjelaskan selain 3 orang yang telah diduga melakukan scanner sertifikat, DPN Peradi juga menemukan adanya 7 sertifikat palsu lainnya dengan modus operadi yang berbeda. “Untuk yang 7 ini adalah merÂeka tidak pernah mengambil sertifikat kelulusan PKPA di DPN Peradi Slipi karena belum menyelesaikan administrasi seÂhingga sertifikat yang bersangÂkutan masih ada dan ditahan di DPN,†pungkas Heppy.
Terpisah, Sekretaris DPN PerÂadi, Sugeng Teguh Santoso, meÂminta agar masyarakat di Bogor mewaspadai dugaan banyaknya pengacara abal-abal yang genÂtayangan. “Kami sangat berhati-hati mengeluarkan sertifikat adÂvokat. Memang profesi advokat itu acap disalahgunakan, kami meminta masyarakat berhati-hati,†kata dia, kemarin.
Sugeng meyakini, penyalahÂgunaan profesi advokat memang berpotensi di seluruh daerah di Indonesia. “Saya yakini banÂyak. Kami meminta masyarakat berhati-hati dan waspada. ApaÂlagi ada oknum pengacara yang menjual nama Peradi,†tandasÂnya.
(Yuska Apitya Aji)