bursa-efek-di-indonesiaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui banyak melakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi). Bahkan hingga dua tahun masih ada emiten yang disuspensi.

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Namun sayangnya, aturan sus­pensi satu emiten yang ber­masalah itu batas waktunya sampai berapa hingga kemu­dian di-delisting (dikeluarkan dari peru­sahaan terbuka), masih belum jelas.

Direktur Utama PT Penilaian BEI, Samsul Hidayat mengatakan, jumlah emiten yang disuspensi dalam jangka lama itu cukup banyak jumlahnya, men­capai 10 emiten.

”Istilahnya, kami dapat melaku­kan delisting tapi kalau mereka berusaha dengan merestrukturi­sasi usahanya maka kita hanya beri sanksi suspend,” ujarnya di Jakarta.

Langkah ini dilakukan BEI karena emitem-emiten itu dira­gukan keberlangsungan kinerjanya (going concern), bahkan mereka juga tidak memiliki pendapatan yang jelas. Samsul menambahkan, hingga saat ini terdapat 10 emiten yang umumnya ber­asal dari sektor pertambangan tergang­gu ‘going concern’nya.

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

“Terutama perusahaan-perusahaan tambang yang tidak berproduksi gara-gara belum buat smelter,” tandasnya.

Bahkan kesepuluh emiten itu telah disuspend sejak dua tahun lalu. Namun ke depan pihaknya justru berencana mengubah kriteria ‘going concern‘. “Ada keinginan untuk mengubah dasar ter­ganggunya going concern agar aturan lebih jelas,” ucap Samsul.

Pihaknya sendiri sangat ber­harap para profesi akuntan publik yang mengaudit kinerja perusa­haan itu melaksanakan tugasnya dengan baik. “Jadi untuk kriteria seperti terganggunya ‘going con­cern’ yakni perusahaan terbuka itu tidak berproduksi atau tidak memi­liki pendapatan, ke depannya kriteria itu diperjelas dan diperluas, jadi tidak hanya sekedar pendapatan saja,” jelas dia.

Suka tidak suka saat ini tingkat disip­lin emiten masih rendah, meskipun ta­hun lalu pihak BEI mengklaim bila tren saham yang masuk pengawasan BEI atau unsual market activity (UMA) mengalami penurunan.

BACA JUGA :  Pemudik Wajib Tahu! Tips Agar Dapat Tiket Pesawat Murah

Pihak BEI mencatat dari priode Januari hingga 24 November 2015 su­dah memberikan status UMA kepada 49 emiten. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy pernah menjelaskan, penurunan dikarenakan menurunnya tingkat transaksi saham karena kondisi pasar yang mengalami gejolak luar biasa.”Kemarin cenderung kuat dengan penurunan UMA. kondisi pasar juga berkaitan,”ujarnya.

Selain itu, suspensi pun mengalami penurunan menjadi 25 emiten, dari po­sisi 29 emiten di 2014. Pemberian sus­pend pun terkait beberapa faktor, salah satunya gerak saham emiten. “UMA atau suspensi. Kita ada pola transaksinya baik, pergerakan aktivitas transaksi, aksi korporasi pun mempengaruhi harga sa­ham,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pengenaan UMA dan suspensi ke emiten terkait transaksi saham hariannya.”Pola transaksi sep­erti apakah ada nasabahtertentu yang melakukan manipulasi, itu yang kita li­hat untuk UMA atau suspensi,” kata Ir­van.

(okezone)

============================================================
============================================================
============================================================