BABAKAN MADANG, TODAYÂ – Sebelum benar-benar terjun dalam dunia bisnis, PT Sayaga Wisata lebih dulu menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) CibiÂnong, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Utama PT Sayaga Wisata, Supriyadi Jufri mengaku, persoalan yang paling dikhawatÂirkan dalam bisnis-bisnis yang dijalankannya meliputi kesalaÂhan administratif. Ia menilai ada perbedaan mencolok antara menjalankan bisnis swasta denÂgan bisnis pemerintah.
“Kalau di swasta kan, direksi bisa menentukan dan menÂjalankan bisnisnya secara manÂdiri. Nah kalau milik pemerinÂtah, harus melewati kajian bisnis dulu. Ini berbicara aturan yang harus dilewati. Makanya kami harus hati-hati,†kata Jufri disela penandatangan MoU dengan KeÂjari Cibinong di Taman Budaya Sentul, Kamis (4/2/2016).
Meski begitu, Jufri masih menunggu Rapat Umum PemeÂgang Saham (RUPS) rencananya digelar pertengahan Februari ini, untuk menentukan bisnis plan yang akan dijalankan dengan peÂnyertaan modal Rp 75 miliar.
Ia menambahkan, bisnis yang nantinya dijalankan tidak akan melenceng jauh dari kajian yang telah dilakukan sebelumÂnya. Yakni bisnis hotel.
“Kan hasil kajian tidak bisa ditinggalkan begitu saja. RUPS kan cuma membahas rencana bisnis. Tapi juga Rancangan PeÂnyiapan Rencana Kerja dan AngÂgaran Perusahaan (RKAP). Tapi sepertinya tidak keluar dari kaÂjian yang sudah ada,†lanjutnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Pemegang Saham PT Sayaga Wisata, Adang Suptandar mengÂkhawatirkan terjadinya kasus hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang melibatkan BUMD, yang bisa berakibat hilangÂnya fokus perusahaan dalam mengembangkan usaha pariÂwisata di Bumi Tegar Beriman.
“Saya harap, dengan kerjasaÂma ini, PT Sayaga bisa meminiÂmalisir berbagai kendala yang bisa menghambat akibat konflik yang terjadi. Kan semua berjalan aman, mereka bisa fokus dan berdaya saÂing tinggi,†ujar Adang.
Sementara Kajari Cibinong, Lumumba Tambunan mengaku siap dalam membantu perkara-perkara hukum yang melibatÂkan PT Sayaga Wisata baik di dalam dan luar pengadilan serta mewujudkan Good Corporate Government (GCG).
“Kami bisa memberi masuÂkan-masukan yuridis jika ada perkara hukum yang melibatkan BUMD ini. Dalam implemenÂtasinya, mutlak dengan surat kuasa khusus, supaya Kejari bisa bertindak dan sah untuk meÂwakili PT Sayaga Wisata,†tanÂdasnya.
(Rishad Noviansyah)