CIBINONG, TODAY – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Ka­bupaten Bogor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada kalangan legislatif untuk disahkan menjadi perda.

Kepala BLH Kabupaten Bogor,Roni Sukmana menjelas­kan, diajukannya raperda ini un­tuk melindungi sejumlah daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjamin kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

“Iya, karena pencemaran udara, air dan tanah di Kabu­paten Bogor sudah tidak bisa ditolerir lagi. Harus ada payung hukum yang kuat untuk ter­penuhinya keadilan generasi sekarang dan masa yang akan datang,” ujar Roni kepada Bo­gor Today, Kamis (18/2/2016).

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Ia menambahkan, ini merupakan usulan dari BLH dengan melihat adanya pencemaran lingkungan khu­susnya air, seperti Sungai Cikaniki, Sungai Cikeas serta beberapa lingkungan di ka­wasan padat penduduk teru­tama di Cibinong Raya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Per­lindungan dan Pengelolaan Ling­kungan Hidup, Irman Nurcahyan menjelaskan, pembahasan ber­kutat pada memilah-milah mana yang mengandung muatan lokal dari pasal per pasal.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

“Sekarang masih public hear­ing. Kan ada aturan yang tidak diubah seperti yang sudah tertu­ang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata politisi Demokrat itu.

Irman menambahkan, poin paling penting dalam pemben­tukan perda ini ialah kelangsun­gan ekosistem Kabupaten Bogor menjadi lebih baik dan sehat.

“Dengan perda ini, untuk menjaga lingkungan dan me­mantau sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan air, udara dan tanah,” tukasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================