CIBINONG, TODAY – Badan Lingkungan Hidup (BLH) KaÂbupaten Bogor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada kalangan legislatif untuk disahkan menjadi perda.
Kepala BLH Kabupaten Bogor,Roni Sukmana menjelasÂkan, diajukannya raperda ini unÂtuk melindungi sejumlah daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjamin kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
“Iya, karena pencemaran udara, air dan tanah di KabuÂpaten Bogor sudah tidak bisa ditolerir lagi. Harus ada payung hukum yang kuat untuk terÂpenuhinya keadilan generasi sekarang dan masa yang akan datang,†ujar Roni kepada BoÂgor Today, Kamis (18/2/2016).
Ia menambahkan, ini merupakan usulan dari BLH dengan melihat adanya pencemaran lingkungan khuÂsusnya air, seperti Sungai Cikaniki, Sungai Cikeas serta beberapa lingkungan di kaÂwasan padat penduduk teruÂtama di Cibinong Raya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PerÂlindungan dan Pengelolaan LingÂkungan Hidup, Irman Nurcahyan menjelaskan, pembahasan berÂkutat pada memilah-milah mana yang mengandung muatan lokal dari pasal per pasal.
“Sekarang masih public hearÂing. Kan ada aturan yang tidak diubah seperti yang sudah tertuÂang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,†kata politisi Demokrat itu.
Irman menambahkan, poin paling penting dalam pembenÂtukan perda ini ialah kelangsunÂgan ekosistem Kabupaten Bogor menjadi lebih baik dan sehat.
“Dengan perda ini, untuk menjaga lingkungan dan meÂmantau sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan air, udara dan tanah,†tukasnya.
(Rishad Noviansyah)