IMG-20150830-WA0003Konsep Developer Property Syariah (DPS) mulai diminati warga Bogor. Sudah sekitar 60% unit perumahan yang terjual pada periode 2015-2016. DPS ini merupakan salah satu bisnis property syariah yang dipamerkan di acara Pasar Ummat.

Oleh : Nadia Amalia
[email protected]

Hunian yang berbasis sya­riah ini telah digagas sejak lama oleh Ustad Rosyid, namun sudah mulai ber­jalan di kawasan Bogor pada tahun 2014,’’ ujar Prakoso Adi Bayu, Di­rektur Marketing DPS kepada Bogor Today di Pasar Umat, Botani Square. Senin,(15/02/2016).

DPS merupakan transaksi yang ber­beda dengan transaksi konvensional, hunian islami dengan kredit tanpa riba 100% dan syariah 100%. Transaksi ini ti­dak menggunakan jasa bank dan murni dikelola langsung oleh tim DPS sendiri tanpa denda dan sitaan rumah. Di dae­rah Bogor seperti Cilebut, Cimanggis, Bantarsari, Rancabungur, Dramaga, Cibinong banyak unit rumah yang ter­jual.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Thomas Cup dan Uber Cup 2024, Berikut Pembagian Grup

DPS menjual seperti properti perumahan, salah satunya yang ditunjukkan adalah sarana-sarana beribadah dan akan lebih banyak sarana hiburan, olah raga atau fasilitas pendukung lainnya. Dalam bisnis properti syariah, fasili­tas pendukung yang dijadikan sarana penarik minat investor seperti sarana ibadah.

Properi yang ditawarkan pun sal­ing bersaing dengan properti pada biasanya, salah satu properti syariah yang menawarkan fitur tersebut adalah De Alexandria Residence, perumahan 100% syariah yang terletak di Desa Ci­manggis, Kecamatan Bojong Gede, Ka­bupaten Bogor.

Tagline De’Alexandria Residence adalah hunian aman dan Islami yang merupakan sebuah pilihan bagi masyarakat yang rindu hu­nian Islami sehat dan aman.

Produk yang ditawarkan dengan harga DP mencapai Rp 250.000.000,- sampai Rp 360.000.000,- . Ada pula sistem angsuran, yaitu dengan DP Rp 360.000.000,-, cas bertahap 12 bulan Rp 30.000.000 perbulannya, sementara DP sebesar 30% yaitu Rp 108.000.000,- dengan angsuran tiap bulannya Rp 5,8 juta sampai Rp 3,8 juta.

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

Adapun persyaratan yang harus di­penuhi seperti, fotocopy KTP, foto copy KK, surat perjanjian proposal, slip gaji/ surat keterangan usaha, surat perjanji­an istishna’ah, surat perjanjian jaminan barang, surat persetujuan suami istri, formulir identitas pribadi. “Persyaratan ini tanda bahwa kami (Tim DPS) tidak main-main untuk menjual dan mema­sarkaan hunian kepada konsumen,’’ tandas Bayu.

Tim Pasar Ummat sering malaku­kan promosi melalui seminar ke mall besar yang ada di daerah, serta meli­batkan DPS dan penjual lainya. “Kiat– kiat tim DPS ini kedepannya selalu mengutamakan kualitas dan juga tetap mengembangkan inovasi baru disetiap perumahan, agar konsumen tetap ter­tarik mengunakan sistem DPS ini,’’ tambah Bayu.

============================================================
============================================================
============================================================