bos-narkobaCIBINONG TO­DAY – Polres Bogor mengamankan dua bandar narkoba jenis ganja dan ekstasi yang kerap beroperasi di wilayah Kabu­paten Bogor dan seki­tarnya. Kedua tersangka berinisial KK (23) dan AD (30) dia­mank­an polisi

beserta barang bukti 74,48 gram ganja kering dan 43 butir pil ekstasi kelas wahid.

Menurut Kasat Nar­koba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Bo­gor. Kedua ditangkap hasil dari pengemban­gan seorang pencuri motor yang sebelum­nya ditangkap serta kedapatan membawa sabu.

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

“Sebelumnya ada pen­angkapa pencuri motor. Saat digeledah, ditemu­kan sabu. Dari situ kami kembangkan hingga dua orang ini tertangkap,” ujar AKP Yuni, Senin (1/2/2016).

Yuni menambahkan, selain barang bukti ganja polisi juga menga­mankan pil ekstasi den­gan kualitas kelas satu yang baru ditemukan di Bogor dari tersangka AD. “Baru kali ini di Bo­gor kita temukan ekstasi kelas satu dan di pasok dari Jakarta. Harganya bisa lebih dari Rp 800 ribu per butir,” tam­bahnya.

BACA JUGA :  Pemudik Wajib Tahu! Tips Agar Dapat Tiket Pesawat Murah

Dari tangan keduan­ya, polisi mengamankan sembilan paket ganja kering siap edar seberat 74,48 gram dan 43 butir pil ekstasi senilai lebih dari Rp 35 juta.

Akibat perbuatan­nya, kedua tersangka mendekam di sel tah­anan Polres Bogor dan terancam Pasal 111, 112 dan 114 Nomor 35 Ta­hun 2009 Tentang Nar­kotika dengan hukuman penjara maksimal seu­mur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================