CIBINONG TOÂDAYÂ – Polres Bogor mengamankan dua bandar narkoba jenis ganja dan ekstasi yang kerap beroperasi di wilayah KabuÂpaten Bogor dan sekiÂtarnya. Kedua tersangka berinisial KK (23) dan AD (30) diaÂmankÂan polisi
beserta barang bukti 74,48 gram ganja kering dan 43 butir pil ekstasi kelas wahid.
Menurut Kasat NarÂkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, kedua tersangka merupakan warga Kabupaten BoÂgor. Kedua ditangkap hasil dari pengembanÂgan seorang pencuri motor yang sebelumÂnya ditangkap serta kedapatan membawa sabu.
“Sebelumnya ada penÂangkapa pencuri motor. Saat digeledah, ditemuÂkan sabu. Dari situ kami kembangkan hingga dua orang ini tertangkap,†ujar AKP Yuni, Senin (1/2/2016).
Yuni menambahkan, selain barang bukti ganja polisi juga mengaÂmankan pil ekstasi denÂgan kualitas kelas satu yang baru ditemukan di Bogor dari tersangka AD. “Baru kali ini di BoÂgor kita temukan ekstasi kelas satu dan di pasok dari Jakarta. Harganya bisa lebih dari Rp 800 ribu per butir,†tamÂbahnya.
Dari tangan keduanÂya, polisi mengamankan sembilan paket ganja kering siap edar seberat 74,48 gram dan 43 butir pil ekstasi senilai lebih dari Rp 35 juta.
Akibat perbuatanÂnya, kedua tersangka mendekam di sel tahÂanan Polres Bogor dan terancam Pasal 111, 112 dan 114 Nomor 35 TaÂhun 2009 Tentang NarÂkotika dengan hukuman penjara maksimal seuÂmur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.
(Rishad Noviansyah)