berita-pupuk-(1)BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menginginkan segala persoalan pupuk bersubsidi yang kerap sulit diakses masyarakat, dibenahi mulai dari h ulu hingga hilir dengan membenahi segala regulasi yang ada.

Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH | YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil mengungkapkan, pem­benahan regulasi diperlukan untuk menekan adanya pelaku pem­buat pupuk oplosan. “Definisi petani saja sudah salah den­gan menyebut korporasi. Ka­lau begitu, menyerahkan ke korporasi tidak salah?,” tukas Rizal dalam seminar bertajuk ‘Subsidi Pupuk Masalah dan Solusi’ di Kampus IPB Drama­ga, Kamis (11/2/2016).

Hasil audit BPK Ri, kata dia, banyak regulasi yang sal­ing bersinggungan antara satu keputusan menteri dengan lainnya. Misalnya, definisi petani penerima pupuk sub­sidi dalam UU Nomor 16/2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Ke­hutanan.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

“Ini salah satu yang kon­troversial. Makanya perlu ada kontrol regulasi soal masalah ini. Ini bisa jadi masalah besar jika 30 persen saha subsidi pu­puk masuk ke korporasi. Yang ada, petani tidak dapat apa-apa,” tukasnya.

Dalam audit lainnya, kata dia, ditemukan tujuan pembe­rian pupuk subsidi yang tidak jelas, karena sasaran penerima subsidi tidak didefinisikan se­cara lugas. Penyaluran pupuk bersubsidi, tidak tepat jumlah, tidak tepat harga, tidak tepat tempat, tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran. Bahkan penyalurannya mendahului alokasinya, melebihi RDKK, penyaluran di atas HET dan permasalahan lain di tingkat pengecer.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

“Begitu banyaknya per­soalan ini, sehingga banyak penerima pupuk subsidi yang terlambat, bahkan sampai satu bulan,” katanya.

Sementara, Rektor IPB, Prof Herry Suhardiyanto menambah­kan, kebutuhan pupuk sangat penting bagi petani, sayangnya ketersediaannya yang langka menjadi fenomena yang terus berulang setiap tahun, ditambah harga HET yang tinggi.

Masalah lainnya juga muncul dari ekspor pupuk ilegal baik melalui produsen pupuk itu sendiri maupun melalui penye­lundupan sering dengan pening­katan margin antara pupuk urea di pasar dunia dengan harga pu­puk di pasar domestik.

“Lebih memprihatinkan, pupuk urea yang diekspor se­cara ilegal adalah pupuk subsi­di yang merupakan hak petani kelompok masyarakat miskin,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================