SIKAP Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang bersikeras mengalihkan rute Light Rail Transit (LRT) dari Terminal Baranangsiang ke Tanah Baru, Kedung Halang dianggap sebuah kebijakan keliru karena berani melawan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan LRT.
Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Pasalnya, berdasarkan perpres tersebut, titik akhir LRT itu sampai ke Terminal Baranangsiang, jadi kalau titik akhir itu dipindahkan ke lokasi lain, tentu harus dirubah dulu Perpresnya dan dilakukan kajian-kajian mendalam terlebih dulu.
“Walikota seharusnya patuh dan menjalankan Perpres soal LRT itu, jadi tidak berkutat pada retorika saja. Kebijakan soal pembangunan LRT sudah sesuai dengan berbagai tahapan dan proses kajian, hingga keluar perpres. Jadi, dipindahkanÂnya jalur titik LRT dari terminal Baranangsiang ke Tanah Baru atau Kedung Halang, itu hanya sebuah wacana yang tidak teralisasi,†unÂgkap Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, kemarin.
Menurutnya, penentuan lokasi LRT pasti sudah melalui berbagai kaÂjian komprehensif, bahkan komuniÂkasi intensif antara pemerintah pusat dengan Pemkot Bogor sudah dibanÂgun ketika kajian itu dilakukan.
Merubah sebuah Perpres juga dibutuhkan kajian-kajian lagi dan tentunya perubahan itu akan memÂperlambat perencanaan progress pembangunan LRT yang sudah ditetapkan maupun dicanangkan oleh pemerintah pusat.
“Kalaupun lokasi pengalihan LRT ke Tanah Baru, coba Pemkot Bogor berikan kajiannya kepada DPRD, supaya bisa sama-sama dibaÂhas, layak atau tidak. Untuk lokasi di Tanah Baru saja masih nol dan belum ada apa-apa, apalagi untuk di Kedung Halang, akan mengguÂnakan lahan dimana dan dana pemÂbangunan infrastukturnya juga dari mana nanti,†tegasnya.
Politisi Golkar ini menjelaskan, untuk pembangunan kawasan TaÂnah Baru yang diproyeksikan untuk terminal tipe A, memang sudah ada dalam RPJMD dan RPJP, sehingga Pemkot Bogor sudah menganggarÂkan sebesar Rp 15 miliar untuk proses pembebasan lahan di Tanah Baru.
Namun, lokasi di Tanah Baru saat ini masih dalam kondisi nol, belum dilakukan pembebasan lahannya, beÂlum dibuat amdalnya, DED-nya serta perijinan lainnya. Jika dipaksakan untuk jalur LRT di Tanah Baru, maka prosesnya tidak akan cukup satu atau dua tahun, sedangkan LRT itu ditarÂgetkan di tahun 2018 nanti harus suÂdah selesai sampai Kota Bogor.
“Penentuan kawasan Tanah Baru untuk jalur LRT jangan sampai seperÂti proyek Stoplet Sukaresmi, dimana ketika rencana program pembanguÂnan itu tidak didukung penuh oleh kajian-kajian, amdal dan perijinan maupun respon dari pihak lain yang bekerjasama, maka proyek itu mangÂkrak, dan uang yang digelontorkan oleh Pemkot Bogor tidak berjalan. Pemkot juga harus sudah memikirÂkan soal efisiensi dan jangan membÂingungkan atau membuat rencana yang tidak pasti maupun retorika seÂmata,†tandasnya.
Kalau memang sudah ditentukan, maka lokasi di Terminal BaranangÂsiang itu adalah yang paling tepat unÂtuk mengatasi kemacetan dan transÂportasi di Kota Bogor.
Rencana pembangunan LRT juga bisa langsung disinergikan dengan program pembangunan optimalisaÂsi terminal Baranangsiang. Dalam perencanaan Pemkot Bogor yang tertuang di RPJP Kota Bogor, nantiÂnya terminal tipe A akan dibangun di Tanah Baru, dan untuk terminal Baranangsiang akan menjadi termiÂnal dalam kota.
Artinya lokasi terminal BarananÂgsiang akan menjadi pusat system transportasi dalam kota, dan kalau di integrasikan dengan LRT, maka sysÂtem penanganan transportasi mauÂpun kemacetan akan semakin bagus.
“Jadi di lokasi terminal itu mencakup secara keseluruhan soal penanganan transportasi Kota Bogor. Disana ada LRT yang terintegrasi dengan semua sysÂtem transportasi dalam kota, bahkan dilokasi terminal bisa dibangun Park and Ride yang bakal menjadi keuntungan untuk Pemkot Bogor. Kami berharap Pemkot Bogor betul-betul tidak salah melangkah dalam mereÂalisaikan program pemerintah pusat soal LRT, kalau lokasi sesÂuai Perpres sudah sesuai dan teÂpat, kenapa harus mencari dan memilih lokasi lain,†tandasnya.
Sebelumnya, sorotan tajam juga di ungkapkan Ketua Komisi C, Zaenul Mutaqin dan Wakil Ketua DPRD Heri Cahyono terhadap rencana Walikota Bogor Bima Arya yang mengusulkan jalur rute LRT dialihkan dari terminal Baranangsiang ke Tanah Baru dan KeÂdung Halang. “Kita mempertanyakan alasan dan dasarnya apa rute LRT itu dialihkan. Didalam Perpres nya suÂdah dijelaskan soal rute LRT, kenapa harus di rubah-rubah lagi,†tegas ZaeÂnul Mutaqin.