CIBINONG, TODAYÂ – Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tengah merancang dibentuknya peraturan daerah (perda) yang mengatur kewajiban ibu yang memiliki anak berusia 0 hingga 1.000 hari untuk memberi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.
Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kasus gizi buÂruk yang kerap terjadi di Bumi Tegar Beriman.
Yang sering terkena gizi buruk itu anak-anak dibawah usia tiga tahun. Makanya, kami membentuk tim kajian yang melibatkan sejumlah SKPD untuk merancang draf RapÂerda ASI,†ujar Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, dr Camalia Wilayat Sumaryana, Kamis (11/2/2016).
Camalia menargetkan, draf beserta kajiannya rampung pada tahun ini. Selanjutnya, pada 2017 bisa masuk dalam ProÂgram Legislasi DaeÂrah (Prolegda) untuk kemudian disahkan menjadi perda.
Kementerian Kesehatan RI menÂcatat, hingga awal 2016 ini, baru 25 dari 514 kaÂbupaten/kota di 34 provinsi seÂluruh Indonesia yang memiliki perda serupa.
“Jumlahnya tak sampai 10 persen, makanya daerah-daerah yang belum memiliki perda ini kita dorong segera membuatnya,†kata Direktur Jenderal Gizi Masyarakat, KeÂmenterian Kesehatan Doddy Izwady.
Doddy pun mengaku tak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi bagi daerah yang tidak membuat Perda ASI.
“Kami hanya mengimbau dan meminta batuan KemendÂagri untuk mendorong daerah untuk memiliki Perda ASI,†lanjut Doddy.
Sementara itu, Kepala BiÂdang Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Sri Basuki Dwi Lestari menamÂbahkan, penanganan balita yang kekurangan gizi atau menderita gizi buruk, Dinkes telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Anggaran itu kita gunakan untuk pemberian makanan tambahan (PMT) bagi anak-anak balita di 40 kecamatan,†terangnya.
Cibungbulang dan CiteureÂup disebut Sri sebagai kecamaÂtan yang memiliki angka pendÂerita gizi buruk terbanyak.
“Total balita yang mengalaÂmi kekurangan gizi termasuk 103 anak tersebar di semua keÂcamatan,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)