Oleh: Abustan
Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Nasional Jakarta

Karena itu, mencuat­nya kasus ini kembali terulang lagi berbagai skandal kesehatan atas dugaan praktik dokter ilegal Randalh Cafferty asal Amerika Serikat. Pertanyaan penting buat kita, apakah pemer­intah telah melindungi konsumen secara memadai dengan regulasi yang ada? Kita berharap kejadian yang dialami Allya Siska Nadya yang diduga menjadi korban mal­apraktik mendorong pemerintah memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen dan masyara­kat secara luas.

Langkah ke depan Padahal, tahun 2016 mestinya diharapkan ada perbaikan perlindungan dan pelayanan konsumen di Indone­sia secara signifikan, khususnya di sektor kesehatan. Apalagi du­nia kesehatan kita saat ini sudah banyak mengalami perbaikan. Seperti kehadiran BPJS dan JKN yang diperuntukkan bagi ma­syarakat yang tidak mampu. Maka tak heran banyak harapan yang dititipkan pada program ini oleh jutaan penduduk Indonesia.

Namun, tampaknya berbagai keluhan masih saja kita temukan. Secara umum kualitas pelayanan harus diakui masih rendah. Masih terbayang dalam in­gatan kita ada pasien me­ninggal akibat keterlam­batan dilayani oleh pihak rumah sakit. Bahkan, ada pasien mening­gal diduga karena kesalahan perawat rumah sakit yang memberikan obat, sehingga bertukar den­gan obat pasien lain. Inilah potret manajemen dan pengawasan rumah sakit kita.

Fakta pelayanan kesehatan di Indonesia yang buruk itu, bisa dibuktikan dengan berbagai im­plikasi. Indikasinya, semakin banyak pasien dari kelas sosial menengah ke atas yang beralih berobat keluar negeri. Ada berb­agai keluhan setelah mendapat­kan pelayanan kesehatan di negeri sendiri. Berobat di dalam negeri dirasa tidak nyaman, menimbul­kan sikap waswas dan sering kali informasinya tak akurat. Pada saat berobat diwajibkan menjalani op­erasi, tetapi ketika beralih berobat keluar negeri ternyata operasi itu tidak diperlukan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Selanjutnya masih terekam pula dalam ingatan kita berita meninggalnya dua pasien. Satu pasien operasi caesar, satu lagi tindakan urologi di Rumah Sakit Siloam Karawaci. Kedua pasien mendapatkan injeksi anestesi Bu­vanest Spiral 0,5 persen yang diproduksi PT Kalbe Farma. Setelah injeksi, kedua pasien kejang-kejang dan akh­irnya meninggal.

Kesemuanya itu menjadi catatan suram perlindungan kon­sumen di Indonesia. Ke depan harus ada perbaikan manajemen kelembagaan untuk meningkat­kan kualitas pelayanan kesehatan di dalam negeri.

Sebab, pada dasarnya salah satu fungsi pokok rumah sakit adalah mewujudkan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan dalam rangka memberikan per­lindungan kepada masyarakat (konsumen). Komitmen bangsa Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dituangkan dalam Undang-Un­dang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Dan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat dilihat dalam amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, serta Undang-Un­dang Nomor 24 Tahun 2011.

Langkah tegas

Saat ini yang harus dilakukan adalah bagaimana pemerintah dan aparat kepolisian menyelidi­ki kasus ini hingga tuntas. Meski­pun kejadian meninggalnya Allya Siska Nadya ini sebenarnya sudah cukup lama, yakni pada 6 Agustus 2015. Oleh karena itu, keikhlasan dan persetujuan keluarga Allya untuk dilakukan autopsi (13 Janu­ari 2016) patut diapresiasi. Sebab, sikap mereka itu ikut membantu pihak kepolisian agar penyebab kematian Allya segera ada titik terang (terungkap).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dengan demikian, terungkap­nya masalah ini tentu menjadi sesuatu yang sangat penting. Terutama akan menjadi dasar bagi polisi dan pemerintah dalam melakukan langkah tegas untuk menertibkan klinik-klinik ilegal yang diduga banyak berpraktik di Tanah Air.

Di samping itu, pihak polisi juga harus memburu dr Randal sampai dapat. Walaupun yang bersangkutan dikabarkan telah kabur dari Indonesia, Polri bisa meminta bantuan Interpol guna membawa yang bersangkutan ke Indonesia untuk mempertang­gungjawabkan perbuatannya. Langkah tegas polisi tentu sangat penting agar ada ketegasan pen­egakan hukum (law enforcement) di Indonesia. Bagaimanapun, ketegasan penegakan hukum bisa memberikan kepastian hukum dan efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Pada tahun 2016 semestinya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum menegaskan kembali komitmen mereka un­tuk melaksanakan cita-cita para founding father negeri ini, yaitu untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari segala ancaman keselamatan jiwa.

Sumber: republika.co.id

============================================================
============================================================
============================================================