CFkEb5PBjN1441953693Kontroversi seputar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagai dampak pelemahan ekonomi, kian meruyak. Pemerintah tak ingin ada PHK massal. Tetapi dunia usaha tak kuat lagi menahan beban biaya gaji di tengah pelemahan ekonomi.

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Untuk menyamakan sudut pandang mengenai PHK ini, Kementerian Ke­tenagakerjaan (Kemena­ker) telah memanggil sejumlah peru­sahaan yang mengalami masalah dan berencana melakukan PHK besar-besaran terhadap pekerjanya.

Kepada sejumlah perusahaan tersebut, dijelaskan bahwa sejatinya pemerintah tak menghendaki adanya PHK dan menyarankan agar dilaku­kan langkah-langkah efisiensi untuk menyelamatkan para pekerja. “Kita langsung melakukan klarifikasi ter­hadap perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan PHK. Kita terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya PHK ter­hadap para pekerja,” Kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Kemenaker, Sahat Sinurat, Rabu (10/2/2016).

Untuk menangani masalah ini, Kemenaker telah menurunkan tim khusus untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah perusahaan di antaranya adalah PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), PT Panasonic, PT Toshiba, dan Ford Mo­tor Indonesia.

Menurut Sahat, saat diminta klarifikasi, PT CPI menyatakan melakukan efisiensi karena harga minyak dunia mengalami penu­runan. Efisiensi dilakukan dengan pengurangan Tenaga Kerja Asing (TKA), tak merekrut lagi TKA, dan kontrak kerja TKA tak diperpan­jang. Namun, langkah efisiensi tersebut, belum bisa membuat PT CPI mampu bertahan.

Akhirnya, perusahaan kembali melakukan efisiensi terhadap kary­awan dengan melakukan program penawaran pengunduran diri secara sukarela. Rencananya, yang mem­peroleh PHK sebanyak 25% dari jum­lah tenaga kerja sekitar 1.700 orang.

“Itu pengusaha bukan mem-PHK, tapi pekerja yang mengambil lang­kah mengundurkan diri karena ada penawaran menarik berupa skema yang ditawarkan perusahaan,” kata Sahat.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

Terkait hal tersebut, Sahat men­gatakan, Kemenaker meminta mana­jemen CPI dengan Kementerian ESDM agar menyelesaikan secara musyawarah atau perundingan se­cara mufakat. “Jadi Kemenaker dan Kementerian ESDM telah meminta agar CPI menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat,” kata Sahat.

Sementara menyinggung soal Ford Motor Indonesia yang akan melakukan PHK, Sahat mengaku, pi­haknya sudah melakukan koordinasi terhadap pihak Ford, untuk menge­tahui apa persoalannya seraya meya­kinkan agar menyelesaikan masalah secara mufakat.

“Jadi diakibatkan turunnya pen­jualan mobil. Yang dihentikan impor, penjualan, penutupan dealer mobil­nya. Karyawan Ford di Indonesia cuma 35 tenaga kerja. Yang banyak karyawan dealer nya,” ujarnya.

Menyangkut PT Toshiba yang akan melakukan PHK karena adanya pergantian kepemilikan, sehingga melakukan efisiensi 360 orang, Ke­menaker menyebut karyawan dan perusahaan sedang melakukan pe­rundingan bipartit. “Bagaimana prosesnya, kami menyarankan agar musyawarah mufakat. Saat ini ten­gah dilakukan perundingan secara bipartit dengan serikat pekerja,” ujarnya.

Sementara hasil klarifikasi PT Panasonic ternyata terjadi merger menjadi PT Panasonic Gobel, Sahat mengatakan, perusahaan elektronik ini bukan menutup perusahaan atau pindah dari Indonesia. Tapi mengu­rangi pabrik dengan karyawan yang 480 orang.

Karyawan tersebut ditawarkan pindah ke Ungaran (Jateng), Pa­suruan ( Jatim) dan Cileungsi ( Jabar), namun bagi yang tidak bersedia pin­dah akan ditawari pensiun. “Kepada pekerja yang tak mau pindah, di­berikan paket kompensasi pesangon yang menarik. Yang bersedia pin­dah, diberikan pilihan ke tiga kota itu,” sebutnya.

Upaya Cegah PHK

Sahat menambahkan PHK yang terjadi di tahun 2016 serupa dengan tahun 2014 dan 2015, yakni perma­salahan yang dialami dunia usaha akibat persaingan dan turunnya har­ga minyak berdampak keseluruhan sektor.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Bihun Goreng Sapi yang Lezat Gurih dan Praktis

Sahat mengatakan kepada peru­sahaan yang menghadapi masalah, sebaiknya perusahaan lapor dan berkoordinasi dengan Disnaker setempat atau Kemenaker. Nanti Disnaker dan Kemenaker akan memfasilitasi atau mencarikan solu­si-solusi penyelesaiannya.

“Seperti Kemenaker koordinasi dengan Kemenperin, Kementerian ESDM dan BKPM. Artinya pemerin­tah secara bersama-sama mengurai hambatan-hambatan yang dialami pengusaha dalam menjalankan bis­nisnya,” katanya.

Selama ini, kata Sahat, pemerin­tah berupaya keras untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja. Para perusahaan yang berencana melakukan PHK diminta melaku­kan berbagai upaya efisiensi untuk menghindari terjadinya PHK.

“Seperti tadi diungkapkan, Pemerintah tidak menghendaki ad­anya PHK. Kita minta perusahaan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah PHK melalui berbagai cara misalnya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misal­nya tingkat manajer dan direktur dan mengurangi shift,” tutur Sahat.

Upaya lain yang bisa ditempuh perusahaan adalah membatasi atau menghapuskan kerja lembur, men­gurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu, upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

“Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerin­tah berharap penyelesaian hubun­gan kerja diselesaikan secara musy­awarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik,” kata Sahat. Pemerintah pun berharap agar terjaminnya pem­bayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK. Sikap pemerintah berikutnya akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih ket­rampilan. “Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendo­rong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tutupnya. (dtc)

============================================================
============================================================
============================================================