Untitled-8CIBINONG, TODAY – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menuding Dinas Ke­bersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor melakukan tindakan ilegal den­gan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Galuga.

Ketua Komisi I, Kukuh Sri Widodo mengungkapkan, dasar Pemkot Bogor membuang ke Galuga adalah perjanji­an. Namun, perjanjian operasial Galu­ga antara Pemkab dan Pemkot Bogor berakhir tahun ini.

“Ya, kan dasar mereka membuang sampah ke Galugua kan perjanjian. Ta­hun ini, perjanjian itu sudah berakhir dan belum diperpanjang. Itu sama saja perbuatan ilegal,” ujar Kukuh, Minggu (31/1/2016).

Politisi Gerindra ini menyesalkan sikap Pemkot Bogor yang dianggap kurang antisipatif. “Harusnya, sebe­lum perjanjian itu berakhir, mereka aktif datang ke kita (Pemkab Bogor, red) untuk membahas perpanjangan. Kenapa perjanjian berakhir dan ada gejolak baru sibuk?,” tukasnya.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Meski begitu, Kukuh menyadari jika Galuga merupakan TPAS satu-satunya di Bogor. “Ya memang Galuga cuma satu-satunya di Bogor. Kalau ada aksi-aksi begitu, bagaimana? Pem­kot Bogor makanya harus taat aturan dong,” cetusnya.

Ia menilai, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang sudah tak layak menjadi lokasi pembuangan sampah. Pasalnya, kini lokasinya semakin dekat dengan pemukiman warga. “Dulu, waktu Galu­ga baru dijadikan TPAS, masih berupa lahan kosong. Tapi, sekarang kondis­inya berbeda,” lanjutnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Teuku Hanibal Aswar menyatakan jika TPAS Galuga sudah seharusnya ditutup. Politisi PPP itu menilai Galuga sudah melebihi kapasitas dan terlalu dekat dengan pemukiman penduduk.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

“Sudah harus ditutup. Kami juga tengah menyiapkan TPPAS Nambo. Kan sudah 80 persen, aksesnya sudah ada. Setidaknya tahun depan ope­rasionalnya tidak meleset. Tapi, kalau Galuga ditutup tahun ini, Kota dan Ka­bupaten Bogor bia jadi lautan sampah karena tidak ada TPAS-nya. Untuk so­lusi jangka pendek, perpanjangan per­janjian harus dilakukan. Paling tidak setahun dulu,” katanya.

Sementara itu, untuk membantu warga terdampak, Pemkot Bogor dika­barkan telah mengalokasikan anggaran Rp 8 miliar pada tahun ini. Uang untuk membangun infrastruktur air bersih dan lain-lainnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================