diet-kantong-plastik-210216-wpa-1-30xyyygset2nf8wvd6evbeJAKARTA, TODAY — Asosiasi Perusahaan Ri­tel Indonesia (APRINDO) mengaku keberatan dengan banyaknya intervensi pemerintah dae­rah (Pemda) dalam penentuan harga kantong plastik berbayar. Di Jakarta, harga kantong plastik dibandrol Rp5.000. Sementara di Bo­gor sebelumnya Rp200 kini diusulkan men­jadi Rp500. Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan, ketentuan harga kantong plastik berbayar sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan nomor 1230/PSLB3-PS/2016 ten­tang harga dan mekanisme pen­erapan kantong plastik berbayar.

Tutum menyebutkan dalam surat yang diterbitkan 17 Feb­ruari itu disebutkan selama tiga bulan masa uji coba harga kan­tong plastik ditetapkan sebesar Rp200 per kantong. Namun tiba-tiba muncul angka yang berbeda yang dilontarkan oleh sejumlah Pemda yang meminta harga yang lebih tinggi. “Dari pembicaraan itu diputuskan su­rat edaran 17 Februari 2016 dari KLHK. Tetapi pada 21 Februari, tiba-tiba muncul angka yang ber­beda dari surat edaran,” ujar Tu­tum, Kamis (25/2/2016).

Pernyataan Tutum merujuk pada pernyataan Wakil Guber­nur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang menginginkan harga kantong plastik berbayar di Jakarta ditetapkan menjadi Rp5.000 per kantong. Akibat kes­impangsiuran tersebut, Aprindo mengaku banyak mendapat protes dari konsumen yang berb­elanja. Pasalnya, menurut dia, banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat harus memba­yar kantong plastik lebih mahal.

BACA JUGA :  Bogor Football School, Wadah Anak-anak Kembangkan Sepak Bola

“Kami jadi dianggap mer­aup untung, padahal selama ini tidak. Kami tidak mau imple­mentasi kantong plastik berbayar itu melanggar hak konsumen. Yang selama ini jadi hak kon­sumen, sekarang bukan jadi hak mereka. Tapi kewajiban mereka untuk jaga lingkungan dengan tidak dapatkan kantong plastik itu,” jelas Tutum.

Oleh sebab itu, selama masa uji coba, Tutum meminta Pemda tetap memberlakukan ketentuan harga kantong plastik sebesar Rp200 per kantong. Upaya ini dianggap secara perlahan men­umbuhkan kesadaran konsumen untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik pada saat berbe­lanja. “Kami sangat mendukung pengurangan kantong plastik, ka­lau soal bayarnya urusan sekian. Kita khawatir akan kerusakan lingkungan akibat kantong plas­tik. Karena selama ini sebagian kantong plastik yang beredar dari ritel modern,” katanya.

Aprindo juga telah mengan­tongi empat daerah yang mengu­sulkan besaran harga plastik di ri­tel modern lebih mahal dari yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 200 per kantong. Empat dae­rah yang mengusulkan kenaikan harga diantaranya, Balikpapan, Jakarta, Bogor dan Aceh.

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mande mengaku sudah menampung usulan empat dae­rah yang mematok harga lebih tinggi. “Yang saya tahu, baru Balikpapan minta kantong plas­tik dikenakan harga Rp 1.500, Jakarta Rp 5.000, Bogor Rp 500, dan Aceh juga Rp 1.500 per kantong. Kalau daerah lainnya masih Rp 200,” kata Roy.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

Menurutnya, pengusaha ritel tetap memberlakukan harga kan­tong plastik di ritel modern sebe­sar Rp 200 karena harga ini sudah diputuskan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan­an, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta Badan Perlindun­gan Konsumen Indonesia. “Kita sih masih Rp 200, karena itu ke­tetapan secara nasional. Biarkan saja pemerintah daerah bicara dan mengusulkan, tapi kan be­lum ada Peraturan Menteri, Pera­turan Gubernur dan Peraturan Wilayah, sehingga belum bisa di­implementasikan. Yang sudah ke­luar aturannya Rp 200. Mungkin pemerintah daerah sedang mem­persiapkan,” terang Roy.

Roy mengatakan, satu kan­tong plastik dihargai Rp 200 masih terjangkau untuk selu­ruh lapisan masyarakat. Harga ini merupakan usulan dari para pengusaha ritel kepada Kemente­rian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Kenapa Rp 200? Biar ter­jangkau dulu. Masyarakat tidak terasa dengan harga ini dan bisa diterima semua kalangan dan la­pisan masyarakat,” ucapnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================