UNTUK menjamin adanya kepastian hukum, Undang – Undang telah mengatur tentang masa kadaluwarsa kewajiban menjalani hukuman.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang – Undang HuÂÂkum Pidana (KUHP) telah menentukan masa kadaluwarsa kewajiban menjalani hukuman, yakni : a. 2 tahun untuk semua pelanggaran b. 5 tahun untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan alat percetakan c.sudah lebih dari 1/3 tenggang waktu gugurnya hak untuk menuntut hukuman bagi kejahatan lainnya. Namun, khusus kewajiban menjalani pidana mati tidak dikenal adanya masa kadaluÂÂwarsa (Pasal 84 ayat 4 KUHP).
Pelaku tindak pidana yang meÂÂninggal dunia sudah dengan sendÂÂirinya perkara pidananya telah seleÂÂsai, sehingga gugur pula hak untuk menuntut kepada pelaku maupun kewajiban menjalani hukumannya (Pasal 83 KUHP). Dengan demikian hukuman yang seharusnya dijatuhÂÂkan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, siapapun juga. KetenÂÂtuan tersebut didasari oleh pertimÂÂbangan bahwa kejahatan yang diÂÂlakukan seseorang hanya melekat secara pribadi kepada pelakunya, tanpa bisa dialihkan, digantikan, atau diwariskan.
Namun demikian, terhadap sanksi pidana yang terkait dengan pidana denda serta harta benda hasil kejahatan, bisa dialihkan keÂÂpada ahli warisnya atau dirampas untuk negara dari penguasaan ahli warisnya. Misalnya harta kekayaan hasil korupsi yang dikuasai oleh ahli waris pelaku dapat dirampas oleh negara. (*)