Untitled-6Pemerintah saat ini ma­sih mencari formula soal rencana pengenaan pajak bagi perdagangan online (e-commerce). Bisnis online ma­sih belum tersentuh Pajak Pert­ambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengusulkan pe­mungutan pajak untuk perusa­haan penyedia jasa layanan kont­en data dan informasi berbasis internet (Over The Top/OTT) yang beroperasi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Saya minta Kominfo yang mungut pajaknya,” ujar Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (29/3).

Ia menginginkan penyedia konten asing seperti Google, Facebook, Twitter memiliki izin sebagai bentuk usaha tetap (BUT) jika ingin masih beroperasi di In­donesia. Dengan BUT, maka oto­ritas fiskal secara leluasa mampu mengutip pajak dari perusahaan-perusahaan asing tersebut.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Ken menambahkan, hal ini juga menimbang asas resiprokal yang diterapkan oleh negara-negara lain, seperti memungut pajak perusahaan animasi asal Indonesia yang beroperasi di neg­ara lain. “Google, Youtube, web address-nya kan ada quote-nya Indonesia. Itu seharusnya bentuk usaha tetap, di sini. Sedangkan, web kita di Amerika yang jualan animasi dipajakin. Masa mereka yang gede-gede enggak mau? Ha­rus itu,” tegas Ken.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap sebagai jenis pajak yang paling cocok untuk diterapkan. Hal ini mengingat banyaknya transaksi jual beli barang dan jasa yang melibatkan tiga perusahaan objeknya. Kalau objeknya PPN, siatersebut. “Potensi pajak tergantuk papun yang beli lewat situ ya harus bayar,” jelas Ken. ­

BACA JUGA :  Cemilan Selesai Teraweh, Pisang Goreng Madu yang Simpel dan Praktis

Lebih lanjut, ia optimistis upaya untuk memungut pajak dari perusa­haan-perusahaan tersbut akan ber­jalan lancar menggunakan sistem teknologi yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak saat ini. “Kalau online sebenarnya malah gampang, setiap hari bisa kita lihat,” jelasnya.

Ken mengatakan aturan penun­jukan pemungut pajak tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini draf nya masih disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pa­jak. “Cukup PMK, ditetapkan [Komin­fo] sebagai pemungut. Yang dipungut objeknya apa, pemungut siapa, sub­jeknya siapa. Sudah dimasukkan, drafnya sudah, tinggal dibahas,” tan­dasnya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================