Untitled-17PASCA penyitaan barang bukti baru uang Rp 26,9 miliar dalam skandal korupsi pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, menambah tensi penyidikan. Jaksa penyidik tak puas dengan penetapan empat tersangka. Siapa tersangka berikutnya?

ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Entah dapat tekanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat atau semata-mata keinginan Kejari Bogor, kasus korupsi pengadaan lah­an Jambu Dua kembali digeber tensin­ya. Padahal, kasus ini sempat akan mengalami penghentian penyidikan (SP3), namun ternyata jaksa penyidik Bogor masih penasaran.

Drama baru ini dimulai dari penyitaan duit dari rekening Hendricus Widjaja alias Angka­hong. Penyitaan ini berbuntut pada pemanggilan sejumlah pesohor Balaikota Bogor seperti Usmar Hariman (Wakil Walikota Bogor) dan Ade Sarip Hidayat (Sekda Kota Bogor). Tak hanya pejabat eksekutif saja yang dilayangi pe­manggilan. Surat kerinduan jaksa juga dilayangkan untuk pejabat-pejabat di DPRD Kota Bogor. Lusa kemarin, sejumlah anggota Komisi B (Anggaran) yang diabsen masuk bilik pemeriksaan.

Tak berhenti sampai disitu, Ju­mat(11/3/2016) kemarin, jaksa juga memanggil konsultan tanah (aprais­al), Roni Nasrun Adnan dan salah seorang staf Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bogor. Adnan sudah dijadikani ter­sangka oleh jaksa.

Kasus korupsi lahan Pasar Jam­bu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik An­gkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Ternyata dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pem­bebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati den­gan harga Rp 43,1 miliar.

Sejauh ini, Kejari Bogor baru menetapkan empat tersangka, yak­ni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), An­gkahong (Pemilik tanah yang dik­abarkan meninggal dunia) dan Ad­nan (dari tim apraisal).

Ditemui BOGOR TODAY kemarin siang, Kepala Seksie (Kasie) Intel Ke­jari Kota Bogor, Andhie Fajar Aryan­to mengatakan, permintaan keteran­gan Adnan dan staf Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bogor ini dilakukan untuk mengembangkan proses pe­nyidikan guna melengkapi berkas perkara yang ada. “Keterangan dari kedua orang ini tidak bisa saya jelas­kan karena merupakan teknis dari penyidikan,” katanya, kemarin.

Pihaknya juga menambahkan, kedatangan dari Roni Nasrun Adnan dan seorang pegawai staf Dinas Ko­perasi UMKM Kota Bogor ini meru­pakan pemuhan dari panggilan Ke­jari Kota Bogor. “Mereka hadir dan mau memberikan keterangan, hasil dari keterangan mereka akan kita kembangkan agar menjadi suatu berkas perkara yang kuat pada saat dilimpahkan kepada Pengadilan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor

Tak Cuma jaksa lokal, Jaksa Tinggi Jabar juga ikut ambil peran. Empat nama diperiksa di Bandung, diantaranya Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Dodi Setiawan, Komisi B DPRD Kota Bogor; Teguh Rihanan­to, ketua Komisi B DPRD Kota Bogor.

Kasus ini sebenarnya sudah ma­suk di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat KPK dibawah dipimpinan Taufqurachman Ruki, sejumlah aktivis dari Kota Bogor menyetor segepok bukti kasus ini. Namun, laporan ini tak direspon KPK dengan alasan sudah ditangani jaksa. “Sudah masuk Bro. Nanti coba antum tanyakan langsung ke Bapak (Agus Rahardjo, Ketua KPK baru,” kata Kepala Bagian Pemberi­taan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kemarin sore.

BOGOR TODAY menanyakan perihal laporan tersebut kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. Bekas Ke­pala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengaku akan mengecek laporan tersebut. “Saya baru mengaudit semua laporan selama setahun tera­khir. Nanti coba saya cek untuk kasus di Bogor. Laporan ke kami memang banyak, ada sebagian yang kami tan­gani ada juga yang kami limpahkan ke Kejaksaan untuk menindaklan­juti,” kata dia, kemarin sore. (*)

============================================================
============================================================
============================================================