PASCA penyitaan barang bukti baru uang Rp 26,9 miliar dalam skandal korupsi pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, menambah tensi penyidikan. Jaksa penyidik tak puas dengan penetapan empat tersangka. Siapa tersangka berikutnya?
ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Entah dapat tekanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat atau semata-mata keinginan Kejari Bogor, kasus korupsi pengadaan lahÂan Jambu Dua kembali digeber tensinÂya. Padahal, kasus ini sempat akan mengalami penghentian penyidikan (SP3), namun ternyata jaksa penyidik Bogor masih penasaran.
Drama baru ini dimulai dari penyitaan duit dari rekening Hendricus Widjaja alias AngkaÂhong. Penyitaan ini berbuntut pada pemanggilan sejumlah pesohor Balaikota Bogor seperti Usmar Hariman (Wakil Walikota Bogor) dan Ade Sarip Hidayat (Sekda Kota Bogor). Tak hanya pejabat eksekutif saja yang dilayangi peÂmanggilan. Surat kerinduan jaksa juga dilayangkan untuk pejabat-pejabat di DPRD Kota Bogor. Lusa kemarin, sejumlah anggota Komisi B (Anggaran) yang diabsen masuk bilik pemeriksaan.
Tak berhenti sampai disitu, JuÂmat(11/3/2016) kemarin, jaksa juga memanggil konsultan tanah (apraisÂal), Roni Nasrun Adnan dan salah seorang staf Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bogor. Adnan sudah dijadikani terÂsangka oleh jaksa.
Kasus korupsi lahan Pasar JamÂbu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik AnÂgkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014.
Ternyata dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pemÂbebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati denÂgan harga Rp 43,1 miliar.
Sejauh ini, Kejari Bogor baru menetapkan empat tersangka, yakÂni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), AnÂgkahong (Pemilik tanah yang dikÂabarkan meninggal dunia) dan AdÂnan (dari tim apraisal).
Ditemui BOGOR TODAY kemarin siang, Kepala Seksie (Kasie) Intel KeÂjari Kota Bogor, Andhie Fajar AryanÂto mengatakan, permintaan keteranÂgan Adnan dan staf Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bogor ini dilakukan untuk mengembangkan proses peÂnyidikan guna melengkapi berkas perkara yang ada. “Keterangan dari kedua orang ini tidak bisa saya jelasÂkan karena merupakan teknis dari penyidikan,†katanya, kemarin.
Pihaknya juga menambahkan, kedatangan dari Roni Nasrun Adnan dan seorang pegawai staf Dinas KoÂperasi UMKM Kota Bogor ini meruÂpakan pemuhan dari panggilan KeÂjari Kota Bogor. “Mereka hadir dan mau memberikan keterangan, hasil dari keterangan mereka akan kita kembangkan agar menjadi suatu berkas perkara yang kuat pada saat dilimpahkan kepada Pengadilan,†tambahnya.
Tak Cuma jaksa lokal, Jaksa Tinggi Jabar juga ikut ambil peran. Empat nama diperiksa di Bandung, diantaranya Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Dodi Setiawan, Komisi B DPRD Kota Bogor; Teguh RihananÂto, ketua Komisi B DPRD Kota Bogor.
Kasus ini sebenarnya sudah maÂsuk di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat KPK dibawah dipimpinan Taufqurachman Ruki, sejumlah aktivis dari Kota Bogor menyetor segepok bukti kasus ini. Namun, laporan ini tak direspon KPK dengan alasan sudah ditangani jaksa. “Sudah masuk Bro. Nanti coba antum tanyakan langsung ke Bapak (Agus Rahardjo, Ketua KPK baru,†kata Kepala Bagian PemberiÂtaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kemarin sore.
BOGOR TODAY menanyakan perihal laporan tersebut kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. Bekas KeÂpala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengaku akan mengecek laporan tersebut. “Saya baru mengaudit semua laporan selama setahun teraÂkhir. Nanti coba saya cek untuk kasus di Bogor. Laporan ke kami memang banyak, ada sebagian yang kami tanÂgani ada juga yang kami limpahkan ke Kejaksaan untuk menindaklanÂjuti,†kata dia, kemarin sore. (*)