CIBINONG, TODAY – Rencana pemerintah pusat menghapus­kan Izin Analisis Dampak Ling­kungan (AMDAL) dan HO untuk memudahkan calon investor menanamkan modalnya, ternya­ta hanya berlaku di kawasan in­dustri. Sementara yang berada di luar kawasan tetap diwajibkan mengurus dokumen yang men­jadi syarat diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau di kawasan Industri, Amdal dan HO telah diurus pen­gelola. Sehingga pengusaha tak lagi perlu mengurus dokumen Amdal dan HO,” kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Yani Hasan Senin (21/3/2016).

Ia menegaskan, Izin AMDAL dan HO tetap wajib bagi pen­gusaha yang akan mendirikan atau membangun usahanya di luar kawasan industri. “Izin AM­DAL dan HO kan diatur dalam undang-undang, jadi siapa pun pengusahanya wajib mengurus dokumen tersebut,” lanjutnya.

Pencabutan izin AMDAL dan HO dilakukan pemerintah pusat, karena selama ini dianggap mem­persulit investor yang akan mena­namkan modalnya di Indonesia. Namun, untuk investor asing, kedua izin tersebut masih berlaku.

Yani menegaskan, BPMPTSP Kabupaten Bogor selama ini tak pernah mempersulit calon investor yang hendak mena­namkam modalnya. “Sepanjang lahan yang dimohon tidak me­langgar tata ruang, kami akan mempercepat proses penyelesa­ian izinnya,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini sejum­lah izin bisa diselesaikan dalam waktu beberapa jam saja sep­erti, penerbitan izin usaha toko modern (IUTM), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daf­tar perusahaan (TDP) dan izin penempatan tenaga kerja asing.

“Untuk lima izin itu kita sele­saikan dalam waktu empat jam, dengan catatan syaratnya sudah lengkap. Ya termasuk AMDAL dan HO,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Nurhayanti mengaku sudah mendengar rencana ini. Namun, menurutnya hal itu harus di­lakukan dengan matang karena dua perizinan ini sudah tertuang dalam undang-undang.

“Setuju saja kalau untuk mem­percepat proses perizinan. Tapi, kalau di daerah agak sulit, karena AMDAL dan HO punya peranan sig­nifikan sebelum IMB diterbitkan,” tukasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================