bambangsIn vitro fertilisation (IVF) atau Program Bayi Tabung, atau dalam istilah hukum termasuk dalam kategori kelahiran di luar cara alami merupakan upaya untuk mendapatkan anak dengan melakukan pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita. Program Bayi Tabung adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah kesuburan ketika cara lainnya tidak berhasil.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah meru­muskan, bahwa upaya kehamilan diluar cara alamiah hanya dpt dilakukan oleh pasan­gan suami istri yang sah dengan ketentuan: 1) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal. 2) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai ke­ahlian dan kewenangan untuk itu; dan 3) Pada fasilitas pelayanan ke­sehatan tertentu. Sedangkan ayat (2) berbunyi, ketentuan mengenai persyaratan kehamilan diluar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Per­aturan Pemerintah (PP).

Adapun PP yang dimaksud adalah Nomor 61 Tahun 2014 Ten­tang Kesehatan Reproduksi. Pada pasal 41 ditegaskan, pasangan sua­mi isteri yang ingin menggunakan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah harus memenuhi persyaratan meliputi : a. telah di­lakukan pengelolaan infertilitas dengan tepat; b. terdapat indikasi medis; c. memahami prosedur konsepsi buatan secara umum; d. mampu/cakap memberikan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent); e. mampu membiayai prosedur yang dijalani; f. mampu membiayai persalinan dan membesarkan bayinya; dan g. cakap secara mental.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Lebih lanjut pasal 42 mengatur, (1) Pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah harus dida­hului dengan konseling dan per­setujuan tindakan kedokteran (informed consent) dan (2) Kon­seling dan persetujuan tindakan kedokteran sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) termasuk pen­gelolaan lebih lanjut terhadap kelebihan embrio. (3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sebelum dan sesudah mendapatkan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah. (4) Konseling sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan. (5) Persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pe­rundang-undangan.

Untuk menguatkan pendapat di atas perlu pula merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, khusus­nya yang terdapat dalam Pasal 99 sebagai berikut “Anak yang sah adalah : a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah; b. hasil perbuatan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Terdapat beberapa ketentuan yang lebih detail terkait status hukum anak hasil program bayi tabung atau kelahiran di luar cara alami. Jika benih berasal dari sua­mi istri yang sah, dilakukan pro­gram bayi tabung transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam ra­him istri, maka anak tersebut baik secara biologis maupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah sebagai keturunan biologis dari pasangan tersebut.

Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim perempuan lain yang bersuami, maka secara yuri­dis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan dan pasal 250 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Namun, jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis, maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan sah dengan siapapun, juga anak tersebut bukan anak si gadis karena secara biologis sel telur bukan berasal dari dirinya. Bila terjadi demikian, maka diper­lukan penetapan khusus dari pengadilan tentang status anak.

============================================================
============================================================
============================================================