POLEMIK pemecatan Untung Kurniadi dari kursi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtapakuan Kota Bogor berakhir sudah. People power (kekuatan massa) ternyata menjadi pertimbangan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk mendepak Untung dari jabatan paling basah itu.
ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Pemecatan Untung Kurniadi ini diumumkan di depan ratusan pegawai PDAM Kota Bogor yang sudah berkumpul di halaman kantor. Begitu Bima membaÂcakan keputusan final pemecatan Untung, ratusan karyawan itu bersorak-sorai dan bertepuk tangan gemuruh. Sebagian dari mereka terlihat bersujud syukur, menangis dan mengangkat Bima Arya sebagai bentuk aprÂesiasi atas pengumuman resmi pemecatan Untung Kurniadi dari jabatan Dirut PDAM di Jalan Siliwangi 1/121, Kota Bogor, Selasa (1/3/2016)
Dalam pidato di depan ratusan masa itu, Bima Arya menyatakan, dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 880.45-20 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Untung Kurniadi yang sebelumnya telah diberikan rekomendasi dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. “Sesuai dengan janji saya, untuk berpihak pada keÂpentingan yang lebih besar demi masa depan PDAM, dan tadi pagi saya sudah menandatangani surat pemberhentian Dirut secara perÂmanen,†terang Bima.
Selanjutnya Bima Arya menunÂjuk Direktur Teknik PDAM Kota BoÂgor, Deni Surya Senjaya sebagai PeÂjabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM Kota Bogor yang tertuang dalam SK Nomor 821.45-21 Tahun 2016. “KeÂmudian saya menunjuk Bapak Deni Surya Senjaya sebagai Pjs Dirut PDAM Kota Bogor,†tambahnya.
Dalam sambutannya, Bima menjelaskan tidak memberikan sanksi apapun kepada Untung KurÂniadi. “Saya meminta Badan PengaÂwas dan Direksi untuk tidak memÂberikan sanksi apapun. Apabila ada kebijakan pemberhentian karyawan yang tidak sesuai dengan prosedur agar direhabilitasi,†pungkas Bima.
Keputusan Bima Arya ini meÂladeni desakan Ketua Dewan PerÂwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Untung Maryono yang menilai Pemkot Bogor banci dan tak tegas. Politikus PDIP itu mengatakan, surat disposisi dari DPRD Kota Bogor telah resmi diÂtandatangani kemarin malam dan akan diserahkan kepada Walikota Bogor pada hari ini. “Saya sebagai Ketua DPRD telah menunaikan tuÂgas dan telah memberikan surat resmi ini kepada Walikota Bogor hari ini,†ujarnya kepada BOGOR TODAY. “Jangan diperlama dan dipersulit, ini kepentingan orang banyak. Nasib orang lain juga tiÂdak bisa digantung seperti ini,†tegas Untung.
Disamping itu, Untung menilai sosok Bima Arya tidak tegas dalam mengambil keputusan. Sebagai keÂpala daerah, kata Untung, harusÂnya Bima Arya mempunyai sikap yang kritis dan mampu memberiÂkan keputusan yang cepat dan teÂpat demi kepentingan masyarakat.
Terpisah, mantan Direktur UtaÂma PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi, menemukan empat poin kesalahan Pemerintah Kota Bogor yang memecatnya. Point pertama, menurut Untung, aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Untung menuntut aturan UnÂdang-Undangan Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagarkerjaan, saat para karyawan membuat suÂrat pernyataan. “Sebetulnya karyÂawan yang melakukan demo suÂdah melanggar aturan dan sudah sangat memenuhi klausul diberÂhentikan secara tidak hormat, karena melanggar sumpah jaÂbatan dan sumpah pengangkatan karyawan,†ujar Untung, kemarin.
Selain itu, rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas PDAM, nomor 690/004-DP.PDAM terÂtanggal 18 Februari 2016, yang berisi rekomendasi pemberhenÂtian sementara Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Menurut dia, rekomendasi itu tidak sesuai aturan karena dibuat dalam tekanan dan dibuat hanya mengakomodir sisi karyawan tanÂpa melakukan klarifikasi kepada Untung.
Ada pula mengenai LHP InspeÂktorat bernomor 700/170 tanggal 23 Febuari 2016 yang dalam berita acara Inspektorat permintaan ketÂerangan hanya Dirut PDAM saja.
Pertama mengenai jasa produksi, dan semuanya sudah sesuai ketentuan Perwali Nomor 49 tahun 2013 tentang organ dan kepegawaian PDAM. Kedua menÂgenai intensif yang dilaksanakan sudah sesuai dan sejalan dengan SK Walikota nomor 111 Tahun 2014 tentang penghasilan dan fasilitas direksi. Ketiga mengenai kenaikan gaji pokok. “Saya ketika masuk ke dalam PDAM, saya yang telah menaikkan gaji pokok pada 2013,†beber Untung.
Bekas wartawan media lokal di Bogor itu juga menjelaskan, menÂgapa tidak dinaikkan lagi gaji poÂkok karyawan. Pertama, kata dia, sejak 2012 sampai saat ini 2016, PDAM tidak menaikkan tarif lagi. “Ketentuan gaji pokok itu akan menimbulkan bertambahnya toÂtal biaya pegawai sehingga berpoÂtensi melanggar ketentuan dalam Perda Kota Bogor Nomor 17 tahun 2011 tentang pengelolaan PDAM,†jelas Untung. “Disebutkan bahwa total biaya untuk dewan pengaÂwas, direksi dan pegawai tidak boÂleh melebihi dari 40 persen dari realisasi total biaya tahun sebelÂumnya,†imbuhnya.
Sedangkan terkait perjalanannya ke Thailand, menurut Untung, unÂtuk studi banding sudah dibatalkan, dan dananya telah dikembalikan ke kas PDAM. Untung juga menjawab usulan pertimbangan Wali Kota BoÂgor, Bima Arya Sugiarto, yang menÂganggap bahwa dirinya tidak mamÂpu melakukan pembinaan.
Usulan pertimbangan WaÂlikota yang belum ditandatangani itu sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 junto Peraturan DaeÂrah (Perda) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 junto Perwali Nomor 49 Tahun 2013 junto Perwali NoÂmor 73 Tahun 2015 menyebutkan soal tugas dari direksi, terutama soal pembinaan karyawan. “Kan tahu sendiri aksi demo ini bukan karena saya tidak mampu memÂbina, tapi karena kewenangan saya dalam hal mengangkat dan meberhentikan karyawan,†tanÂdasnya. (*)