PDAM-(1)POLEMIK pemecatan Untung Kurniadi dari kursi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtapakuan Kota Bogor berakhir sudah. People power (kekuatan massa) ternyata menjadi pertimbangan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk mendepak Untung dari jabatan paling basah itu.

ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Pemecatan Untung Kurniadi ini diumumkan di depan ratusan pegawai PDAM Kota Bogor yang sudah berkumpul di halaman kantor. Begitu Bima memba­cakan keputusan final pemecatan Untung, ratusan karyawan itu bersorak-sorai dan bertepuk tangan gemuruh. Sebagian dari mereka terlihat bersujud syukur, menangis dan mengangkat Bima Arya sebagai bentuk apr­esiasi atas pengumuman resmi pemecatan Untung Kurniadi dari jabatan Dirut PDAM di Jalan Siliwangi 1/121, Kota Bogor, Selasa (1/3/2016)

Dalam pidato di depan ratusan masa itu, Bima Arya menyatakan, dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 880.45-20 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Untung Kurniadi yang sebelumnya telah diberikan rekomendasi dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. “Sesuai dengan janji saya, untuk berpihak pada ke­pentingan yang lebih besar demi masa depan PDAM, dan tadi pagi saya sudah menandatangani surat pemberhentian Dirut secara per­manen,” terang Bima.

Selanjutnya Bima Arya menun­juk Direktur Teknik PDAM Kota Bo­gor, Deni Surya Senjaya sebagai Pe­jabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM Kota Bogor yang tertuang dalam SK Nomor 821.45-21 Tahun 2016. “Ke­mudian saya menunjuk Bapak Deni Surya Senjaya sebagai Pjs Dirut PDAM Kota Bogor,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Bima menjelaskan tidak memberikan sanksi apapun kepada Untung Kur­niadi. “Saya meminta Badan Penga­was dan Direksi untuk tidak mem­berikan sanksi apapun. Apabila ada kebijakan pemberhentian karyawan yang tidak sesuai dengan prosedur agar direhabilitasi,” pungkas Bima.

Keputusan Bima Arya ini me­ladeni desakan Ketua Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Untung Maryono yang menilai Pemkot Bogor banci dan tak tegas. Politikus PDIP itu mengatakan, surat disposisi dari DPRD Kota Bogor telah resmi di­tandatangani kemarin malam dan akan diserahkan kepada Walikota Bogor pada hari ini. “Saya sebagai Ketua DPRD telah menunaikan tu­gas dan telah memberikan surat resmi ini kepada Walikota Bogor hari ini,” ujarnya kepada BOGOR TODAY. “Jangan diperlama dan dipersulit, ini kepentingan orang banyak. Nasib orang lain juga ti­dak bisa digantung seperti ini,” tegas Untung.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Disamping itu, Untung menilai sosok Bima Arya tidak tegas dalam mengambil keputusan. Sebagai ke­pala daerah, kata Untung, harus­nya Bima Arya mempunyai sikap yang kritis dan mampu memberi­kan keputusan yang cepat dan te­pat demi kepentingan masyarakat.

Terpisah, mantan Direktur Uta­ma PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi, menemukan empat poin kesalahan Pemerintah Kota Bogor yang memecatnya. Point pertama, menurut Untung, aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Untung menuntut aturan Un­dang-Undangan Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagarkerjaan, saat para karyawan membuat su­rat pernyataan. “Sebetulnya kary­awan yang melakukan demo su­dah melanggar aturan dan sudah sangat memenuhi klausul diber­hentikan secara tidak hormat, karena melanggar sumpah ja­batan dan sumpah pengangkatan karyawan,” ujar Untung, kemarin.

Selain itu, rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas PDAM, nomor 690/004-DP.PDAM ter­tanggal 18 Februari 2016, yang berisi rekomendasi pemberhen­tian sementara Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Menurut dia, rekomendasi itu tidak sesuai aturan karena dibuat dalam tekanan dan dibuat hanya mengakomodir sisi karyawan tan­pa melakukan klarifikasi kepada Untung.

Ada pula mengenai LHP Inspe­ktorat bernomor 700/170 tanggal 23 Febuari 2016 yang dalam berita acara Inspektorat permintaan ket­erangan hanya Dirut PDAM saja.

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Pertama mengenai jasa produksi, dan semuanya sudah sesuai ketentuan Perwali Nomor 49 tahun 2013 tentang organ dan kepegawaian PDAM. Kedua men­genai intensif yang dilaksanakan sudah sesuai dan sejalan dengan SK Walikota nomor 111 Tahun 2014 tentang penghasilan dan fasilitas direksi. Ketiga mengenai kenaikan gaji pokok. “Saya ketika masuk ke dalam PDAM, saya yang telah menaikkan gaji pokok pada 2013,” beber Untung.

Bekas wartawan media lokal di Bogor itu juga menjelaskan, men­gapa tidak dinaikkan lagi gaji po­kok karyawan. Pertama, kata dia, sejak 2012 sampai saat ini 2016, PDAM tidak menaikkan tarif lagi. “Ketentuan gaji pokok itu akan menimbulkan bertambahnya to­tal biaya pegawai sehingga berpo­tensi melanggar ketentuan dalam Perda Kota Bogor Nomor 17 tahun 2011 tentang pengelolaan PDAM,” jelas Untung. “Disebutkan bahwa total biaya untuk dewan penga­was, direksi dan pegawai tidak bo­leh melebihi dari 40 persen dari realisasi total biaya tahun sebel­umnya,” imbuhnya.

Sedangkan terkait perjalanannya ke Thailand, menurut Untung, un­tuk studi banding sudah dibatalkan, dan dananya telah dikembalikan ke kas PDAM. Untung juga menjawab usulan pertimbangan Wali Kota Bo­gor, Bima Arya Sugiarto, yang men­ganggap bahwa dirinya tidak mam­pu melakukan pembinaan.

Usulan pertimbangan Wa­likota yang belum ditandatangani itu sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 junto Peraturan Dae­rah (Perda) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 junto Perwali Nomor 49 Tahun 2013 junto Perwali No­mor 73 Tahun 2015 menyebutkan soal tugas dari direksi, terutama soal pembinaan karyawan. “Kan tahu sendiri aksi demo ini bukan karena saya tidak mampu mem­bina, tapi karena kewenangan saya dalam hal mengangkat dan meberhentikan karyawan,” tan­dasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================