JAKARTA, TODAY — Rencana pemerintah berencana menaiÂkkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setÂingkat kementerian mulai diÂmatangkan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kenaikan staÂtus itu dilakukan karena sifat narkoba sangat berbahaya. “Kami menganggap narkoba itu suatu yang sangat bahaya, membahayakan semua level orang, umur,†kata Kalla di Istana NegaÂra Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Kalla mengatakan, dengan peningkatan status, kewenanÂgan BNN dalam menangani kaÂsus narkoba juga meningkat. “Ditingkatkan kewenanganÂnya, bukan hanya pangkatÂnya,†kata Kalla.
Contoh kewenangan itu adalah dalam hal menangani, menindak, dan mengambil keputusan. Sementara itu, Menteri KoorÂdinator Politik, Hukum, dan KeÂamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan alasan peningkatan itu disebabkan masalah narkoba begitu besar. “Presiden sudah bertekad meÂningkatkan status organisasi BNN,†kata Luhut.
Alasan Luhut, dengan menaiÂkkan kewenangan BNN, strategi memerangi jaringan perdagangan narkoba diharapkan lebih efektif. Sebab, peredaran narkoba saat ini sudah dalam kondisi darurat. “Tak aneh, itu agar BNN lebih modern dan independen. Nanti bisa jadi sepÂerti Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT),†kata dia.
Luhut tak memasalahkan adanya pelantikan ulang pada pejabat BNN karena kenaikan status itu. MenuÂrutnya, sistem pendanaan dan pengÂgajian BNN pun akan jadi setingkat kementerian, sehingga fasilitas bisa diperbaharui. “Kemarin Kamis saya pergi ke BNN, laboratoriumnya sanÂgat minim sekali,†kata Luhut.
Luhut pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan soal rencana menaikkan status BNN. “Selanjutnya, pejabat BNN tidak lagi dilantik oleh Kapolri, tapi jadi di bawah koordinasi Kemenpolhukam, sama dengan BNPT, atau Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).†ujarnya.
Soal kantor, Luhut mengatakan, BNN tengah dicarikan gedung baru, karena saat ini gedung yang ada adalah pinjaman dari Mabes Polri.â€Pemerintah sudah setuju. MaÂsalah laboratorium akan jadi prioriÂtas,†kata dia.
Mengenai rencana ini, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi WaseÂso menanggapi positif rencana staÂtus lembaganya yang akan dinaikÂkan menjadi setingkat kementerian. Menurut Budi, rencana tersebut sangat baik apabila terealisasi. “ Bagi saya, apa pun bentuk BNN, tetap akan bekerja dengan baik. Kami tunggu bagaimana realisasinÂya,†ujar Buwas—sapaan akrab Budi Waseso—seusai salat Jumat di Masjid Mabes Polri, Jakarta (11/3/2016).
Buwas menyadari badan yang dipimpin mempunyai tugas besar dan berat dalam memerangi kaÂsus narkotik. Dengan kewenangan yang lebih besar, kata dia, hal itu seimbang dengan berbagai ancaÂman yang diterima BNN dari para bandar narkoba. Tanpa adanya keÂwenangan lebih pun, menurut dia, BNN tetap bisa bertahan. “Buktinya BNN tetap eksis meskipun penuh tekanan,†kata dia.
Kabar yang berembus, jika status BNN ditingkatkan setara dengan keÂmenterian, Kepala BNN yang saat ini dijabat jenderal polisi bintang tiga akan dinaikkan menjadi setara binÂtang empat. “Bagi saya, bukan maÂsalah kepangkatan. Jangan kaitkan dengan kepangkatan. Kami bicara soal peningkatan kinerja,†ucapnya.
Wacana itu mengundang pro dan kontra dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. AngÂgota Komisi III DPR dari Fraksi ParÂtai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menyatakan mendukung rencana tersebut. Nasir berujar keinginan menjadikan BNN setingkat dengan kementerian merupakan hal yang sangat masuk akal, mengingat keÂjahatan narkoba saat ini sangat terÂorganisasi. “Kejahatan narkoba ini adalah extraordinary crime,†kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (11/3/2016).
Menurutnya, Indonesia disebut sebagai negara darurat narkoba, seÂhingga badan yang mengurus dan menanggulangi narkoba, seperti BNN, harus memiliki kewenangan lebih. Jika keinginan peningkaÂtan status ini dilakukan, dia menÂgatakan, tugas BNN juga akan semaÂkin ringan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan PembanguÂnan, Arsul Sani, tak setuju dengan wacana itu. Alasannya, ide perubahÂan status BNN belum kuat. Arsul meÂnuturkan yang harus disampaikan pemerintah kepada DPR dan publik saat ini bukan sekadar wacana penÂingkatan status, tapi juga peningkaÂtan komitmen.
Peningkatan yang dimaksudkan terkait dengan sarana dan prasarana BNN, baik kualitas maupun kuantitas. “Ada problem lain soal dukungan angÂgaran untuk sarana dan prasarana, gedung saja tidak punya, SDM belum jelas,†ucap dia di ruang kerjanya.
Maka, menurut Arsul, saat ini yang terpenting adalah penataan kewenangan, khususnya antara BNN dan Polri, dalam penindakan kejaÂhatan narkoba. “Pemerintah harus menegaskan siapa yang jadi leading sector untuk penindakan pemberanÂtasan narkotik ini,†ujarnya.
Soal ini, Sekretaris Kabinet PraÂmono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo masih menunggu hasil kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BiÂrokrasi serta Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan perubahan status kelembagaan Badan Narkotika Nasional menjadi setingkat kemenÂterian. Pramono mengatakan usul ini berasal dari Menteri KoordinaÂtor Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan. “Menkopolhukam sudah menyampaikan usul itu samÂpai di tempat Menteri PendayaguÂnaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi karena ini menyangkut kelembagaan. ProsÂesnya setelah dari Menteri Yuddy, Menteri Hukum dan HAM, SekretarÂiat Kabinet, baru ke Presiden,†kata Pramono di kantornya, kemarin.
Pramono mengatakan Presiden baru akan memberikan keputusan mengenai perubahan status kelemÂbagaan BNN setelah seluruh kajian dari semua menteri terkait selesai. “Kalau beliau menyetujui, kita akan proses lebih lanjut,†ujarnya. MenuÂrut dia, koordinasi mengenai usul perubahan status kelembagaan beÂrada di tangan Menkopolhukam.
Jika status kelembagaan BNN menjadi setingkat kementerian, Pramono mengatakan hal itu beÂlum tentu berujung pada kenaikan pangkat dari kepala lembaga itu. Ia mencontohkan, ada beberapa lemÂbaga setingkat menteri yang pangkat pemimpin lembaga itu tidak dinaikÂkan. “Bagaimana dengan BNN, ya nanti. Sekarang reorganisasinya seÂdang diusulkan. Biarkan prosesnya berjalan,†tuturnya.
Terpisah, Menteri Dalam NegÂeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menÂgatakan, presiden punya diskresi untuk menaikkan status Kepala BNN Budi Waseso menjadi setingkat menÂteri. Namun perubahan ini harus tetap merujuk aturan lembaga negaÂra. “Sepanjang UU menyangkut lemÂbaga-lembaga negara ada celah, itu merupakan diskresi presiden,†ujar Tjahjo kepada wartawan di sela MusÂrenbang Gubernur Se-Kalimantan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Tjahjo menekankan peningkatan status BNN memang harus dipastiÂkan sesuai aturan. Perubahan yang dilakukan juga harus memiliki dasar hukum.
“Apakah BNN apakah BNPT, atau BNPB yang menangani bencana mau diadakan setingkat menteri. TermaÂsuk kalau nanti gubernur Jakarta akan, bisa dibuat setingkat menteri, sepanjang di UU lembaga negara tiÂdak bertentangan itu diskresi presÂiden,†imbuhnya.
Sementara, Ketua MPR-RI ZulkiÂfli Hasan dukung penguatan status BNN sejajar dengan kementerian. Menurut Zulkifli, Indonesia sedang menghadapi perang besar melawan narkoba, sehingga butuh penguatan dari berbagai aspek. “BNN itu tidak bisa lagi Eselon I, harus setingkat dengan Kementerian. Tugasnya kan darurat Narkoba, ini bukan perang sederhana, harus sama kuatnya denÂgan KPK,†ujar Zulkifli usai mengÂhadiri Seminar 4 Pilar Demokrasi di kampus Unmuh Makassar, Jumat (11/3/2016).
(Yuska Apitya Aji)