Untitled-15JAKARTA, TODAY — Rencana pemerintah berencana menai­kkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi set­ingkat kementerian mulai di­matangkan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kenaikan sta­tus itu dilakukan karena sifat narkoba sangat berbahaya. “Kami menganggap narkoba itu suatu yang sangat bahaya, membahayakan semua level orang, umur,” kata Kalla di Istana Nega­ra Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Kalla mengatakan, dengan peningkatan status, kewenan­gan BNN dalam menangani ka­sus narkoba juga meningkat. “Ditingkatkan kewenangan­nya, bukan hanya pangkat­nya,” kata Kalla.

Contoh kewenangan itu adalah dalam hal menangani, menindak, dan mengambil keputusan. Sementara itu, Menteri Koor­dinator Politik, Hukum, dan Ke­amanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan alasan peningkatan itu disebabkan masalah narkoba begitu besar. “Presiden sudah bertekad me­ningkatkan status organisasi BNN,” kata Luhut.

Alasan Luhut, dengan menai­kkan kewenangan BNN, strategi memerangi jaringan perdagangan narkoba diharapkan lebih efektif. Sebab, peredaran narkoba saat ini sudah dalam kondisi darurat. “Tak aneh, itu agar BNN lebih modern dan independen. Nanti bisa jadi sep­erti Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT),” kata dia.

Luhut tak memasalahkan adanya pelantikan ulang pada pejabat BNN karena kenaikan status itu. Menu­rutnya, sistem pendanaan dan peng­gajian BNN pun akan jadi setingkat kementerian, sehingga fasilitas bisa diperbaharui. “Kemarin Kamis saya pergi ke BNN, laboratoriumnya san­gat minim sekali,” kata Luhut.

Luhut pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan soal rencana menaikkan status BNN. “Selanjutnya, pejabat BNN tidak lagi dilantik oleh Kapolri, tapi jadi di bawah koordinasi Kemenpolhukam, sama dengan BNPT, atau Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).” ujarnya.

Soal kantor, Luhut mengatakan, BNN tengah dicarikan gedung baru, karena saat ini gedung yang ada adalah pinjaman dari Mabes Polri.”Pemerintah sudah setuju. Ma­salah laboratorium akan jadi priori­tas,” kata dia.

Mengenai rencana ini, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Wase­so menanggapi positif rencana sta­tus lembaganya yang akan dinaik­kan menjadi setingkat kementerian. Menurut Budi, rencana tersebut sangat baik apabila terealisasi. “ Bagi saya, apa pun bentuk BNN, tetap akan bekerja dengan baik. Kami tunggu bagaimana realisasin­ya,” ujar Buwas—sapaan akrab Budi Waseso—seusai salat Jumat di Masjid Mabes Polri, Jakarta (11/3/2016).

Buwas menyadari badan yang dipimpin mempunyai tugas besar dan berat dalam memerangi ka­sus narkotik. Dengan kewenangan yang lebih besar, kata dia, hal itu seimbang dengan berbagai anca­man yang diterima BNN dari para bandar narkoba. Tanpa adanya ke­wenangan lebih pun, menurut dia, BNN tetap bisa bertahan. “Buktinya BNN tetap eksis meskipun penuh tekanan,” kata dia.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Kabar yang berembus, jika status BNN ditingkatkan setara dengan ke­menterian, Kepala BNN yang saat ini dijabat jenderal polisi bintang tiga akan dinaikkan menjadi setara bin­tang empat. “Bagi saya, bukan ma­salah kepangkatan. Jangan kaitkan dengan kepangkatan. Kami bicara soal peningkatan kinerja,” ucapnya.

Wacana itu mengundang pro dan kontra dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ang­gota Komisi III DPR dari Fraksi Par­tai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menyatakan mendukung rencana tersebut. Nasir berujar keinginan menjadikan BNN setingkat dengan kementerian merupakan hal yang sangat masuk akal, mengingat ke­jahatan narkoba saat ini sangat ter­organisasi. “Kejahatan narkoba ini adalah extraordinary crime,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (11/3/2016).

Menurutnya, Indonesia disebut sebagai negara darurat narkoba, se­hingga badan yang mengurus dan menanggulangi narkoba, seperti BNN, harus memiliki kewenangan lebih. Jika keinginan peningka­tan status ini dilakukan, dia men­gatakan, tugas BNN juga akan sema­kin ringan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangu­nan, Arsul Sani, tak setuju dengan wacana itu. Alasannya, ide perubah­an status BNN belum kuat. Arsul me­nuturkan yang harus disampaikan pemerintah kepada DPR dan publik saat ini bukan sekadar wacana pen­ingkatan status, tapi juga peningka­tan komitmen.

Peningkatan yang dimaksudkan terkait dengan sarana dan prasarana BNN, baik kualitas maupun kuantitas. “Ada problem lain soal dukungan ang­garan untuk sarana dan prasarana, gedung saja tidak punya, SDM belum jelas,” ucap dia di ruang kerjanya.

Maka, menurut Arsul, saat ini yang terpenting adalah penataan kewenangan, khususnya antara BNN dan Polri, dalam penindakan keja­hatan narkoba. “Pemerintah harus menegaskan siapa yang jadi leading sector untuk penindakan pemberan­tasan narkotik ini,” ujarnya.

Soal ini, Sekretaris Kabinet Pra­mono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo masih menunggu hasil kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi­rokrasi serta Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan perubahan status kelembagaan Badan Narkotika Nasional menjadi setingkat kemen­terian. Pramono mengatakan usul ini berasal dari Menteri Koordina­tor Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan. “Menkopolhukam sudah menyampaikan usul itu sam­pai di tempat Menteri Pendayagu­naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi karena ini menyangkut kelembagaan. Pros­esnya setelah dari Menteri Yuddy, Menteri Hukum dan HAM, Sekretar­iat Kabinet, baru ke Presiden,” kata Pramono di kantornya, kemarin.

BACA JUGA :  4 Bahan Sederhana Bisa Bikin Cemilan Enak, Ini Dia Cara Membuat Jasuke di Rumah

Pramono mengatakan Presiden baru akan memberikan keputusan mengenai perubahan status kelem­bagaan BNN setelah seluruh kajian dari semua menteri terkait selesai. “Kalau beliau menyetujui, kita akan proses lebih lanjut,” ujarnya. Menu­rut dia, koordinasi mengenai usul perubahan status kelembagaan be­rada di tangan Menkopolhukam.

Jika status kelembagaan BNN menjadi setingkat kementerian, Pramono mengatakan hal itu be­lum tentu berujung pada kenaikan pangkat dari kepala lembaga itu. Ia mencontohkan, ada beberapa lem­baga setingkat menteri yang pangkat pemimpin lembaga itu tidak dinaik­kan. “Bagaimana dengan BNN, ya nanti. Sekarang reorganisasinya se­dang diusulkan. Biarkan prosesnya berjalan,” tuturnya.

Terpisah, Menteri Dalam Neg­eri (Mendagri) Tjahjo Kumolo men­gatakan, presiden punya diskresi untuk menaikkan status Kepala BNN Budi Waseso menjadi setingkat men­teri. Namun perubahan ini harus tetap merujuk aturan lembaga nega­ra. “Sepanjang UU menyangkut lem­baga-lembaga negara ada celah, itu merupakan diskresi presiden,” ujar Tjahjo kepada wartawan di sela Mus­renbang Gubernur Se-Kalimantan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Tjahjo menekankan peningkatan status BNN memang harus dipasti­kan sesuai aturan. Perubahan yang dilakukan juga harus memiliki dasar hukum.

“Apakah BNN apakah BNPT, atau BNPB yang menangani bencana mau diadakan setingkat menteri. Terma­suk kalau nanti gubernur Jakarta akan, bisa dibuat setingkat menteri, sepanjang di UU lembaga negara ti­dak bertentangan itu diskresi pres­iden,” imbuhnya.

Sementara, Ketua MPR-RI Zulki­fli Hasan dukung penguatan status BNN sejajar dengan kementerian. Menurut Zulkifli, Indonesia sedang menghadapi perang besar melawan narkoba, sehingga butuh penguatan dari berbagai aspek. “BNN itu tidak bisa lagi Eselon I, harus setingkat dengan Kementerian. Tugasnya kan darurat Narkoba, ini bukan perang sederhana, harus sama kuatnya den­gan KPK,” ujar Zulkifli usai meng­hadiri Seminar 4 Pilar Demokrasi di kampus Unmuh Makassar, Jumat (11/3/2016).

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================