CILEUNGSI, TODAYÂ – Dua pelaku perampasan kendaraÂan roda dua, (SH) 26 dan (FS) 28 ditangkap jajaran Polsek Cileungsi di Jalan Raya KamÂpung Cipicung, Desa MekarsaÂri, Kecamatan Cileungsi, Sabtu (13/3/2016) petang.
Kapolres Bogor, AKBP SuyuÂdi Ario Seto menjelaskan, SH merupakan warga Medan dan FS berasal dari Majalengka. SeÂbenarnya ada tiga orang yang hendak ditangkap. Namun, satu pelaku lainnya berinisial DN berÂhasil melarikan diri.
“Dari pengakuan semenÂtara, pelaku ini bukan pemain baru. Mereka juga pernah melakukannya di Jalan Raya CiÂtra Indah, Cileungsi dengan tim yang berbeda. Sementara ini pemeriksaan masih berlanjut,†kata AKBP Suyudi, Minggu (13/3/2016).
Kejadian bermula ketika koÂrban, Satim (45) dalam perjalaÂnan pulang dari bekerja mengÂgunakan motor Honda Scoopy bernopol F 6632 LL. Setibanya di Jalan Raya Kampung Cipicung, Satim dipepet dan diberhentikan oleh pelaku yang berboncengan tiga menggunakan Honda Beat warna putih B 4027 THP.
Kemudian DN turun dari moÂtor dan menuduh Satim telah memukuli adiknya. DN kemuÂdian membawa Satim ke sebuah warung dengan membonceng motor milik korban.
DN kemudian meminjam motor korban dengan alasan akan dibawa dan diperlihatÂkan kepada adiknya untuk mencocokkan nomor polisi kendaraan tersebut.
“Setelah itu, motor milik korÂban dibawa oleh pelaku DN sendÂirian. Sementara korban dibonÂceng oleh dua pelaku lainnya, FS dan SH dengan alasan menyusul DN yang sudah berangkat lebih dulu,†jelas Suyudi.
Saat perjalan, merek berhenti di Kampung Cilandak, Desa/ Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Korban yang curiga pun melakukan perlawan dan mendapat pukulan dari FS dan SH. Satim kemudian dibantu warga sekitar yang melihat dan menghubungi Polsek Cileungsi.
“Sekrang masih ada di tahÂanan Polsek Cileungsi untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasÂal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,†pungkas Suyudi.
(RiÂshad Noviansyah)