CIBINONG, TODAYÂ – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor memberi tambahan waktu bagi Aparatur Sipil NegÂara (ASN) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (LHÂKASN) hingga Juni 2016 menÂdatang.
“Dari kurang lebih 18 ribuan ASN yang harus menyerahÂkan, memang sulit jika ditarget hanya sampai Maret. Makanya kami perpanjang hingga Juni. Pelaporan ini kan hanya untuk rekomendasi jika yang berÂsangkutan promosi jabatan,†kata Kepala BKPP, Dadang IrÂfan, Senin (21/3/2016).
Ia menambahkan, belum diberlakukan sanksi jika hingga batas akhir ASN tak kunjung menyerahkan LHKASN. “BeÂlum ada kebijakan pemberian sanksi dari pemerintah pusat,†lanjut Dadang.
Untuk Laporah Harta KekayÂaan Pejabat Negara (LHKPN), Dadang memastikan. dari 38 pejabat eselon II di Bumi Tegar Beriman, semuanya suÂdah melaksanakannya. “Kan LHKASN mah ke Inspektorat. Kalau LHKPN baru lewat BKPP disampaikan ke Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK),†lanjutnya.
Sementara Kepala InspeÂktorat Kabupaten Bogor, Didi Kurnia mengungkapkan, ASN yang telah menyerahkan LHÂKASN telah mencapai 90 persÂen. “Ya, sekarang kan diperÂpanjang. Untuk sanksi belum ada paling hanya teguran saja supaya segera menyerahkan,†singkat Didi.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Nurhayanti geram karena maÂsih banyaknya Pegawai NegÂeri Sipil (PNS) eselon III, IV dan V yang belum menyerahÂkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHÂKASN) ke Inspektorat.
“Kan sudah ada Perbup dan juga ada edaran dari pemerinÂtah pusat. Lagi pula, ini demi kepentingan karir mereka juga. Saya perintahkan seluruh keÂpala dinas menagih LHKASN ke bawahannya,†ujar Nurhayanti.
Ditanyakan apakah ada sanksi tambahan diluar PP 53 Tahun 2010, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BoÂgor ini mengatakan tidak ada sanksi tambahan.
“Mungkin mereka kesulitan mengisi form LHKASN. Kita tunggu saja sampai Maret, paling nanti kita adakan bimbingan lagi supaya mereka bisa mengetahui cara pengisian formnya dengan benar,†kata nenek dua cucu itu.
(Rishad Noviansyah)