CIBINONG, TODAYÂ – Khawatir 46 ribu hektare sawah di KaÂbupaten Bogor beralih fungsi menjadi perumahan atau hutan beton, Dinas Pertanian dan KeÂhutanan (Distanhut) berencana mengajukan Peraturan Daerah (Perda) sawah.
“Kami menggandeng Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) untuk membuat foto satelit. Setelah kita selesai membuat foto satelit itu, baru kita buat kajian dan rancanÂgan perda sawah,†ujar Kepala Distanhut Kabupaten Bogor, Siti Nuryanti, Rabu (9/3/2016).
Siti menargetkan, perda ini rampung pada 2018. Sembari menunggu perda selesai, DisÂtanhut meminta Badan PenanaÂman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) tak lagi mengeluarÂkan izin alih fungsi lahan.
“Sudah diterapkan. Misalnya PT Indocement yang menjadikan lahan yang dimilikinya menjadi sawah,†kata Siti.
Dari 40-an ribu hektare sawah, Distanhut mengklaim mampu memproduksi gabah hingga 12 ton per hektare setiap tahun. Ia pun optimisi target produksi taÂhun 2016 bisa tercapai.
(Rishad Noviansyah)