Untitled-10CIBINONG, TODAY – Khawatir 46 ribu hektare sawah di Ka­bupaten Bogor beralih fungsi menjadi perumahan atau hutan beton, Dinas Pertanian dan Ke­hutanan (Distanhut) berencana mengajukan Peraturan Daerah (Perda) sawah.

“Kami menggandeng Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) untuk membuat foto satelit. Setelah kita selesai membuat foto satelit itu, baru kita buat kajian dan rancan­gan perda sawah,” ujar Kepala Distanhut Kabupaten Bogor, Siti Nuryanti, Rabu (9/3/2016).

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Siti menargetkan, perda ini rampung pada 2018. Sembari menunggu perda selesai, Dis­tanhut meminta Badan Penana­man Modal Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) tak lagi mengeluar­kan izin alih fungsi lahan.

“Sudah diterapkan. Misalnya PT Indocement yang menjadikan lahan yang dimilikinya menjadi sawah,” kata Siti.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Dari 40-an ribu hektare sawah, Distanhut mengklaim mampu memproduksi gabah hingga 12 ton per hektare setiap tahun. Ia pun optimisi target produksi ta­hun 2016 bisa tercapai.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================