Untitled-8Kebijakan Pemerintah yang mengizinkan PT Freeport Indonesia melakukan eksor miner­al mentah mendapat kritik tajam dari Komisi VII DPR. Pasalnya, Ke­bijakan yang diterbitkan Menteri ESDM Sudirman Said ini sangat tak adil karena justru melarang PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melakukan hal serupa dengan Freeport.

Padahal, Antam adalah peru­sahaan nasional yang sahamnya dimiliki negara, sedangkan Free­port dimiliki oleh asing. Sudirman pun dituding lebih mengistime­wakan perusahaan asing seperti Freeport ketimbang BUMN.

Menjawab kritik tersebut, Sudirman dengan tegas memban­tah dirinya memperlakukan Free­port sebagai anak emas. Dia me­nyatakan bahwa semua kebijakan dibuatnya untuk semua pelaku usaha, tidak untuk menguntung­kan perusahaan tertentu.

Antam tidak mendapat izin ekspor mineral mentah karena mineral yang ditambangnya ber­beda dengan Freeport. Mineral yang diproduksi Antam adalah nikel, sedangkan Freeport mem­produksi emas dan tembaga. Nikel tidak menghasilkan konsen­trat seperti halnya tembaga.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

“Nikel tidak termasuk produk yang menghasilkan konsentrat,” kata Sudirman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Perbedaan perlakuan terjadi karena perbedaan komoditas min­eral yang dihasilkan, bukan dis­kriminasi terhadap perusahaan nasional. “Bukan karena Antam pe­rusahaan nasional, tapi karena ko­moditinya tidak termasuk kategori yang menghasilkan konsentrat,” tandasnya.

Tak Bebani Masyarakat

Menteri ESDM bersama jajaran Eselon I Kementerian ESDM meng­gelar rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Pada kesempatan ini, Sudirman menegaskan, Dana Ket­ahanan Energi (DKE) tak akan dibe­bankan kepada masyarakat.

“Tidak ada niat untuk menghim­pun dana dari masyarakat,” terang Sudirman, di tengah rapat kerja den­gan Komisi VII di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.

Dia juga menyebutkan, sudah ada alokasi dari beberapa sumber untuk Dana Ketahanan Energi, yang tu­juanya adalah untuk mengembang­kan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

“Sumber pendanaan EBT nanti­nya didapatkan dari premi pengua­saan fosil (minyak bumi, gas, dan batu bara), dana dan penggunaan bahan bakar fosil, APBN, dan hibah,” jelas Sudirman.

Pemanfaatan Dana Ketahanan Energi nantinya dibagi ke beber­apa sektor energi, termasuk EBT yang tengah dikebut Kementerian ESDM. “Pemanfaatan DKE nantinya dibagi ke beberapa bagian, seperti Program Indonesia Terang untuk 12.659 desa, insentif pengusahaan EBT, konservasi energi, pening­katan SDM dan Ristek, serta dana stabilisasi BBM,” jelas Sudirman, di tengah paparannya kepada Komisi VII, DPR RI.

Pihaknya juga berharap adan­ya dukungan dari Komisi VII DPR untuk meningkatkan investasi di bidang EBT. “Dengan ini mudah-mudahan kita bersama sama bisa didukung oleh Komisi VII supaya market bisa lihat keseriusan kita. Dengan ini investasi di bidang energi baru terbarukan jadi ber­gairah,” tutup Sudirman.

(Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================