JAKARTA TODAY – Menteri Luar Negeri (Men­lu) Republik Indonesia, Retno LP Marsudi, memanggil Kuasa Usaha Sementara Keduta­an Besar China di Jakarta, Sun Weide, Senin (21/3/2016) kemarin, untuk menyampaikan nota protes terkait insiden penangkapan ka­pal di perairan Natuna akhir pekan lalu.

Kapal KM Kway Fey 10078 yang berben­dera China tersebut diduga melakukan tin­dak pencurian ikan di wilayah perairan Na­tuna pada Sabtu (19/3). Awak kapal Patroli Hiu 11 TNI AL pun mencoba menangkap KM Kway Fey 10078 itu. Namun, setelah Patroli Hiu 11 TNI AL berhasil mengamankan se­dikitnya delapan ABK KM Kway Fey 10078 dan menggiring kapal tersebut ke wilayah Indonesia, muncul kapal penjaga perbatasan atau coast guard China yang melakukan in­tervensi dan menabrak kapal tangkapan. Ke­mlu RI akhirnya menyampaikan nota protes yang mencakup tiga poin utama. “Pertama, terdapat pelanggaran oleh coast guard Tion­gkok terhadap hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di wilayah zona ekonomi eksklusif dan landas kontingen,” ujar Retno, sesaat setelah bertemu dengan Sun di Kantor Ke­menlu RI di Jakarta.

Kedua, Indonesia juga memprotes pelanggaran penjaga perbatasan China ter­hadap penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontingen. “Ketiga, pelanggaran juga dilakukan coast guard Tiongkok pada kedaulatan laut teritorial Indonesia. Indone­sia telah minta klarifikasi pada pemerintah Tiongkok pada kejadiaan ini,” kata Retno.

Dalam kesempatan tersebut, Retno juga menekankan bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, prinsip hukum inter­nasional, termasuk Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982, ha­rus dihormati. “Terakhir, saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan meru­pakan claimant state di Laut Tiongkok Se­latan,” kata Retno.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Peri­kanan Indonesia, Susi Pudjiastuti, memang mengatakan bahwa Indonesia akan melon­tarkan protes keras atas insiden ini.

Susi mengungkapkan, usai terjadi ta­brakan KM Kway Fey pun mengalami keru­sakan parah sehingga tidak bisa ditarik menuju daratan Indonesia. Berangkat dari kondisi tadi, tiga personil KP Hiu 11 memu­tuskan untuk meninggalkan kapal tangkapan dan kembali ke daratan Indonesia. “Saya menduga kapal tersebut sengaja dirusakan sehingga hilang barang bukti. Mereka (China) tidak ingin kapalnya diledakan di sini jika ke­tahuan mencuri ikan,” ujar Susi.

Menyusul insiden tersebut, pemerintah telah mengirimkan nota kepada Interpol untuk membantu pengejaran KM Kway Fey yang saat ini telah dibawa pulang oleh kapal penjaga perbatasan China.

Susi menekankan akan menyeret KM Kway Fey ke pengadilan perikanan untuk dibuktikan bersalah karena telah melaku­kan tindakan pencurian ikan di perairan Natuna. “Saya ingin kapal itu diledakkan di sini,” kata Susi.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================