kejari-kota-Katarina-(2)KASUS dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor kian panas. Kejari Bogor menemukan barang bukti baru yakni uang Rp26 miliar dari pemilik tanah, Hedricus Angka Widjaja alias Angkahong. Kabarnya, uang ini bakal disebar untuk pengamanan. Kepada siapa saja?

ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA
[email protected]

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Walikota Bogor Dr Bima Arya Sugiarto, Senin (7/3/2016) siang. Keju­tan barunya, Kejari Kota Bogor berhasil menemukan dan menyita barang bukti baru berupa uang Rp 26 miliar pada Jumat (4/3/2016) lalu. Dikonfirmasi, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku, dirinya datang memenuhi panggilan dari Kejati Jawa Barat, Bandung, kemarin. Jaksa Penyidik pada Kejati, kata Bima, meminta keterangan yang sama den­gan pemeriksaan awal yang dilakukan pada 3 September 2015. Bima mengaku, tidak ada kesulitan dalam menjawab pertanyaan-per­tanyaan yang diajukan Kejati Jawa Barat.

“Tidak ada yang baru, permintaan ket­erangan hanya terkait kepada melengkapi dan pendalaman keterangan yang terakhir saja dan bisa saya jelaskan. Jumlahnya ada 30 pertanyaan dan saya ditanyakan sekitar 2 jam,” ujarnya, Senin (7/3/2016).

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Aryanto mengatakan, tidak ada pelimpahan berkas perkara dari Kejari kepada Kejati. Hal ini dilakukan karena pihak Kejari memang selalu beker­jasama dengan Kejati dalam memproses perkara kasus pembebasan lahan Jambu Dua. “Terkait dengan pemeriksaan bukan kapasitas saya untuk bicara, yang pasti ti­dak ada pelimpahan berkas perkara. Pihak Kejari melapor kepada Kejati dan ada evalu­asi keterangan-keterangan saksi,” ujarnya, Senin (7/3/2016).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

Menariknya, dalam kasus ini, tim penyi­dik Kejari Kota Bogor menemukan adanya bukti baru yang disita di Bank Jawa Barat (Bank Jabar) Cabang Kota Bogor pada Jumat (04/03/2016) lalu usai permintaan keteran­gan sejumlah pejabat seperti; Usmar Hari­man, Ade Sarip Hidayat, dan Hidayat Yudha Priatna pada Kamis pekan lalu. “Barang bukti yang disita yakni, uang sejumlah Rp 26,9 miliar (tepatnya Rp. 26.902.438.834), rekening atas nama Henricus Angkawidjaja (Angkahong) dengan dasar aturan Pasal 38 dan 39 Ayat 1E Kitab Undang-undang Hu­kum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.

Menurut Andhie, uang tersebut sudah diamankan di rekening Kejari Kota Bogor dan merupakan bagian dari proses peny­itaan mekanisme untuk memenuhi me­kanisme yang diatur dalam KUHAP tentang Proses Pemberkasan. “Uang yang disita ini diduga mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang dilaku­kan pemeriksaan dan berbeda dengan keru­gian negara,” pungkasnya.

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

Ternyata dalamnya telah terjadi trans­aksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas ga­rapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati den­gan harga Rp 43,1 miliar.

Sejauh ini, Kejari Bogor baru mene­tapkan empat tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Angkahong (pemilik tanah yang dik­abarkan meninggal dunia) dan Adnan (dari tim apraisal).

Sejauh ini, hampir seluruh pejabat baik di Pemkot Bogor maupun di DPRD Kota Bogor digarap jaksa. Beberapa diantaranya adalah Wakil Walikota Bogor Usmar Hari­man dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip. Meski sudah lebih dari 40 orang di­mintai keterangan, namun Kejari Bogor be­lum menetapkan tersangka baru dalam ka­sus yang sudah ditangani sejak Maret 2015 lalu. Masyarakat Kota Bogor menunggu kes­eriusan jaksa untuk membereskan kasus ini hingga tuntas. (*)

============================================================
============================================================
============================================================