PEMERINTAH Kabupaten Bogor berupaya pro aktif dalam percepatan pembangunan Jalur Puncak II yang kini terhenti.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Dana yang dibutuhÂkan diperkirakan mencapai Rp 400 miliar yang diminta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan KementÂerian Pekerjaan Umum.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Edi Wardhani menjelasÂkan, tahun ini usulan itu segera disampaikan.
Jika disetujui, dana itu dialoÂkasikan untuk kegiatan pembanÂgunan jalan dan membelah guÂnung di kawasan hutan lindung milik Perum Perhutani.
“Kalau dari APBD KabupatÂen Bogor, tentu tidak mampu. Maknya perlu ada bantuan dana dari luar. Salah satunya solusinÂya, kita akan minta ke Pemprov Jabar dan pusat,†kata Edi WardÂhani, Kamis (3/3/2016).
Edi berharap, anggaran Rp 400 miliar yang diajukan bisa disetujui sehingga percepatan pembangunan bisa dilakukan.
“Intinya kita siap memperÂcepat proyek ini. Mudah-mudahan ajuannya disetujui,†lanjutnya.
Terkait masalah Detail EnÂgineering Design (DED) yang tidak sesuai perencanaan, seÂhingga kucuran dan dihentikan Kemen PU. Namun, Edi memasÂtikan pembangunan dikembaÂlikan pada DED semula, yakni sepanjang 40 kilomter.
“Tidak ada penyimpangan DED. Semua dikembalikan ke DED awal. Karena jalur ini kan tujuannya untuk mengurangi beban Jalur Puncak konvensionÂal. Makanya, jika semua ingin jalur ini berfungsi, semua harus dikembalikan ke awal,†tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan PerenÂcanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, SyariÂfah Sofiah mengatakan, percepaÂtan pembangunan Jalur Puncak II, alokasi yang diajukan untuk pemÂbuatan DED beberapa jembatan.
“DED itu jadi syarat pemÂbangunan fisik. Kita berharap, setelah DED rampung, tahun 2017 pembangunan fisiknya bisa dilanjutkan,†kata dia.
Menurutnya, jika memakÂsakan pembangunan dengan APBD Kabupaten Bogor, seÂjumlah program prioritas tidak bisa tercover. “Ya, makanya perlu bantuan dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat. Kalau menggunakan APBD kita, program SKPD pasi tersedot,†lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ade Ruhandi menamÂbahkan adanya penyimpangan DED Jalur Puncak II ini sempat masuk dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akibatnya proyek ini mangkrak, karena Kemen PU menolak mengucurkan bantuanya.
“Tapi, jika sudah dikembalikan ke DED awal, DPRD siap memÂbantu mendorong agar Kemen PU membantu pembiayan pembanÂgunan fisiknya,†katanya singkat.