BOGOR TODAYÂ – Perihal meninÂdaklanjuti temuan produksi gas oplosan di kompleks perumahan elite Bizentium Legenda Wisata, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Rabu (16/3/2016), pengusaha pasangan suami istri tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka yang berperan sebagai pengelola. Usaha pengoplosan gas melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Kami sudah memeriksa penÂgelola, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,†tegas Auliya, Kamis (17/3/2016).
Auliya menerangkan, saat ini belum bisa mengungkapkan inisial tersangka, data kepolisian pengelola produksi gas oplosan diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial H dan P. Mereka menyewa rukan dari seseorang bernama Pieter Ota. Pieter merupakan pihak kedua yang menyewa langsung dari peÂmilik rukan bernama Silvia.
“Dua karyawan yang menjadi korban masih berstatus sebagai saksi,†kata dia.
Sementara itu, Kapolsek GuÂnung Putri AKP Niih Hadi Wijaya menginformasikan salah satu korban yakni Ahmad Maulana (18) dirujuk ke RS Polri Kramat Jati. Maulana mengalami luka bakar 90 persen akibat ledakan yang terjadi pada Rabu lalu. Sembilan rumah juga rusak beÂrat akibat ledakan.
“Satu orang pegawai lainnya yakni Ahmad Yusuf, sudah bisa menjalani pemeriksaan polisi,†ungkapnya.
Menurutnya, produksi gas oplosan di rukan tersebut baru beroperasi sekitar delapan hari. Dari lokasi kejadian, polisi meÂnyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 200 tabung gas 3 kilogram, 70 tabung gas 12 kiÂlogram, satu unit lemari es dan selang regulator.
“Penanganannya saat ini suÂdah dilimpahkan ke Polres BoÂgor,†pungkasnya.
(Winda)