JAKARTA, TODAYÂ – PSSI bersiap untuk segera menyiapkan penyelenggaraan komÂpetisi Indonesia Super League (ISL). KepuÂtusan itu diambil PSSI setelah adanya kepuÂtusan Kasasi Kemenpora di Mahkamah Agung.
Seperti diketahui sebelumnya, KemenÂpora mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap keputusan PTUN dan PTTUN. Namun, Kasasi Kementerian yang digawangi Imam Nahrawi itu ditolak MA. Dengan ditolaknya Kasasi Kemenpora itu, SK 01307 itu batal secara hukum.
“Agenda terdekat kami yaitu memperÂsiapkan perizinan untuk perhelatan komÂpetisi ISL. Karena kan sudah ada keputusan soal Kasasi itu, jadi kami bergerak untuk mempersiapkan ISL,” kata Sekretaris JenÂderal PSSI, Azwan karim kepada Bola.net.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku sudah menginstruksikan CEO PT.LIga Indonesia, Joko Driyono untuk segera bergerak memÂpersiapkan kompetisi tertinggi di tanah air itu.
“ISC praktis batal, saya sudah instruksiÂkan kepada CEO Liga Indonesia, Joko DriÂyono supaya segera mempersiapkan komÂpetisi ISL agar segera bergulir,” ujarnya.
Kemenpora Ajukan Peninjauan KemÂbali
Kemenpora kembali mempertimbangÂkan upaya hukum lanjutan, setelah penÂgajuan kasasi mereka soal surat keputusan 01307 tertanggal 17 April 2015 yang berisi sanksi administratif terhadap PSSI ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan MA terseÂbut menguatkan dua putusan pengadilan sebelumnya.
Artinya, ini untuk ketiga kalinya KeÂmenpora kalah dari PSSI di meja hijau. PerÂtama, Kemenpora kalah saat digugat PSSI soal SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui keputusan nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015. Kemudian, diperkuat melalui putusan PenÂgadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam surat putusan nomor 266/B/2015/ PT.TUN/JKT tertanggal 28 Oktober 2015.
Kemenpora mengatakan masih belum menerima secara resmi surat putusan dari MA, yang menolak kasasi mereka. KemenÂpora sendiri baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan di media massa dan situs resmi MA.
Meski begitu, Kemenpora tetap mengÂhormati keputusan hasil kasasi dari MA. “Secepat mungkin Kemenpora akan menÂgambil inisiatif untuk segera meminta petikan hasil kasasi tersebut. Kami akan mempelajari dari putusan itu kenapa KeÂmenpora kalah lagi,” kata Gatot S. Dewa Broto, kepala Komunikasi Publik Kemenpora dalam jumpa persnya, Senin (7/3) malam.
“Sambil menunggu hasilÂnya secara lengkap dan komÂprehensif, Kemenpora sedang mempertimbangkan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan terseÂbut. Untuk PK ini, tidak ada maksud dari Kemenpora melakukan buying time atau memperlambat waktu, ini hanÂya bagian dari Kemenpora mengguÂnakan hak hukumnya,” jelas Gatot.
“Tentunya, kami akan mengguÂnakan novum atau alat bukti baru jika mengajukan PK nanti,” pungÂkasnya.
(Imam/net)