Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto telah resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) di depan seluruh anggota dewan legislatif Kota Bogor pada Kamis (24/03/2016) malam. Dalam penyampaian LKPj ini, Bima dipermalukan oleh hasil capaian kinerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor. Banyak anggaran tak terserap.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Penyampaian LKPj ini merupakan jawaban atas desakan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) IndoÂnesia kepada DPRD dan Walikota Kota Bogor karena sudah memasuki batas akhir penyampaian LKPj pada kinerja Walikota Bogor TaÂhun 2015.
Dari LKPj, ternilai bahwa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor dinilai sebagai SKPD yang penyerapan anggaranÂnya paling minim. “Paling rendah penyerapan anggarannya yakni DiÂnas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor,†ujarnya kepada BOGOR TODAY (24/03/2016), kemarin.
Walikota Bogor, Bima Arya SugÂiarto mengatakan, penyerapan angÂgaran sudah mencapai sekitar 70 persen. Ia juga menambahkan akan mengevaluasi kantor kinerja kantor dinas yang masih mimim pendapaÂtan. “LKPj ini aka kita jadikan bahan pertimbangan, apakah kepala dinas yang menduduki jabatan struktural di kantor dinas sudah bekerja secara maksimal atau belum,†terangnya.
Sekedar informasi, pemaparan buku LKPj oleh Walikota Bogor ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor, Kepala SKPD dan para diÂrektur utama Badan Usaha Milik DaeÂrah (BUMD) Kota Bogor dan terkait hal ini Pemkot Bogor mewacanakan pada Rabu (30/3/2016), LKPj ini akan diparipurnakan. “Saya usul, kadis-kadis yang nggak bisa kerja baik ya dimutasi saja. Copot saja, evaluasi yang benar. Jangan lah bikin malu kami. Anggaran banyak yang masuk SiLPA. Ini jelas mempermalukan,†kata Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, ketika dikonfirÂmasi soal LKPj ini, kemarin.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSÂDA) Kota Bogor membantah minimÂnya pernyerapan anggaran diseÂbabkan oleh dirinya. Menurutnya, anggaran yang diperoleh oleh Dinas Bina Marga hanya Rp 8.35 miliar.
“Bagaimana mau menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD), unÂtuk pembebasan lahan saja kita hanÂya terima dana sebesar Rp 8.35 miliÂar, sedangkan yang tercantum dalam buku LKPj sudah Rp 46 miliar,†terangnya kepada BOGOR TODAY.
Pihaknya juga menambahkan, wajar saja apabila DBMSDA memiliki predikat paling rendah dalam hal peÂnyerapan PAD Kota Bogor. “Semua dana kebanyakan mandek, dalam buku LKPj ditulis untuk efisiensi R3 Rp 8 miliar, ada bantuan provinsi DKI untuk kolam retensi dan sumur resapan Rp 13 miliar, pembangunan BIRR 10 miliar dan bantuan pembanÂgunan dak tambahan bidang irigasi dari kementrian keuangan 55 miliar. Itu semua tidak kami terima,†katÂanya.
Ia juga menambahkan, adanya aturan baru yang membuatnya keÂsulitan dalam memaksimalkan PAD Kota Bogor khususnya di BMSDA.
“Ini karena ada Peraturan PresÂiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 yang dirubah menjadi Perpres Nomor 99 Tahun 2014. Pada aturan itu, kita harus menggunakan tim persiapan. Ketika berjalan, keluar lagi pada tanggal 31 Mei 2015 Perpres Nomor 30 Tahun 2015 tentang PenÂdanaan Lahan untuk Kepentingan Umum, pada Pasal 123b ayat 1 dinÂyatakan bahwa proses pengadaan taÂnah yang belum selesai berdasarkan ketentuan pasal 123a dan 123b tetapi telah mendapatkan lokasi pembanÂgunan atau surat persetujuan lokasi pembangunan, proses pengadaan tanah dapat diselesaikan berdasarÂkan tahapan pada Perpres ini,†terangnya.
Ia juga menambahkan, perenÂcanaan, identifikasi, lokasi, sosiaÂlisasi, penerapan lokasi, rincian tanah, bangunan dan tanaman serta musyawarah dilakukan oleh tim persiapan. “Pengukuran yang dahulu harusnya dilakukan oleh DBMSDA, karena ada peraturan ini semua dilakukan oleh appraisal dan tidak boleh lagi oleh Diswasbangkim maupun DMBSDA, dampaknya apÂpraisal tidak punya keahlian untuk itu, DBMSDA juga tidak mempunyai anggaran, jadi pembebasan lahan tersendat dan tidak bisa diserap oleh kami,†kilahnya.
(Yuska)