BOGOR TODAYÂ – DPRD Jawa Barat meminta pengelolaan sampah di Jawa Barat dilakukan secara profesional dan menerapÂkan teknologi tinggi.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga, DPRD mengharapkan pengeloÂlaan sampah di Jawa Barat bisa meniru pengelolaan sampah di luar negeri. Misalnya, Singapura, Korea dan China.
Yod mengatakan, sudah menÂjadi rahasia umum persoalan sampah selalu menjadi masalah tahunan yang tidak pernah terseÂlesaikan dengan baik. Bahkan, tak jarang persoalan sampah ini kerap membuat sejumlah daeÂrah bersitegang hanya gara-gara persoalan sampah. Kalau tidak ditangani sungguh-sungguh, kata dia, persoalan sampah ini akan jadi malapetaka seperti kasus TPA Leuwigajah. “Kedepan kami minta pengelolaan sampah menerapkan teknologi tinggi seperti di SingapuÂra atau Korea,†ujar Yod, kemarin.
Menurut Yod, tidak hanya negara-negara maju seperti Amerika dan Jerman, negara-negara tetangga seperti SingaÂpura dan Malaysia juga sudah menerapkan teknologi tinggi dalam pengelolaan sampah di negara mereka. Karena menerapkan teknologi tinggi yang tepat, maka persoalan sampah bukanlah permasalah besar di negara-negara tetangÂga. “Di Singapura saja, tempat pengelolaan sampah itu tidak kelihatan seperti TPA di kita ( Jawa Barat),†katanya.
Di negara tersebut, kata dia, seperti pabrik dan perkantoran. Semuanya sudah berbasis komÂputer. Para pekerjanya pun berÂdasi. Berbeda dengan negara kita, sampah seringkali menjadi persoalan lintas kabupaten/kota.
Mengingat Pemprov Jabar tengah menyiapkan dua Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Akhir Sampah (TPPAS) yakni TPPAS Legoknangka di Nagreg Kabupaten Bandung dan TPPAS Nambo di Kabupaten Bogor, Yod meminta Pemprov Jabar untuk mengkaji betul penggunaan teknologi yang akan diterapkan di kedua TPPS tersebut.
Menurutnya, teknologi yang akan diterapkan di kedua TPPS tersebut harus memiliki sejumlah kriteria. Di antaranya, teknologi yang digunakan merupakan teknologi ramah lingkungan dan berdaya guna.
Teknologi yang akan digunakÂan, harus sudah teruji dan berÂpengalaman dalam pengolahan sampah skala besar. Selain itu, harus dapat meminimalisir damÂpak negatif terhadap masyarakat sekitar. “Di negara lain sampah diolah menjadi pembangkit lisÂtrik,†katanya.
Sampah, kata dia, diolah menjadi metanol lalu digunakan untuk menyuling air laut menÂjadi air minum. “Di Singapura, bisa, kenapa di Jabar tidak bisa melakukan itu,†katanya.
Yod mengatakan, pengeloÂlaan sampah ke depan tidak bisa lagi menggunakan pola konvensional yakni cut and fill. Sebab, selain memerlukan lahan yang luas, pola pengeloÂlaan lama tersebut juga memÂbuat lokasi tempat pembuanÂgan akhir (TPA) usianya sangat terbatas akibat volume samÂpah yang semakin meningkat setiap harinya seperti halnya yang dialami TPA Sarimukti di Cipatat, Bandung Barat.
DPRD meminta, kata dia, pengelolaan sampah di Jawa Barat harus menerapkan teknologi canggih agar sampah harus bisa memiliki daya tamÂbah dan menghasilkan sesuatu bersifat ekonomis.
“Pengelolaan sampah yang berbasis cut and fill (konvensional) tidak cocok lagi, apalagi di perkotaan tidak ada lahan yang luas untuk TPA,†katanya.
Selain itu, kata dia, DPRD juga berharap Pemprov Jabar serta kabupaten/kota di Jabar ke depan bisa mengoperasikan kendaraan khusus pengangkut sampah. Agar, tidak ada lagi peÂnolakan dari masyarakat yang dilalui armada pengangkut samÂpah akibat bau menyengat serta sampah yang berserakan setiap kali kendaraan pengangkut samÂpah melintasi permukiman warÂga. “Truk pengangkut sampah ya harus memenuhi persyaratan untuk mngangkut sampah. HaÂrus truk spesialis yang bentuknya tertutup,†katanya.
Sementara di Jabar, kata dia, hampir semua truk sampah terÂbuka sehingga baunya ke mana-mana. Jadi, bisa dibayangkan kalau nanti truk sampahnya terbuka, dari Cileunyi ke LegoÂknangka di Nagreg akan bau sepanjang jalan. “Nah makanya perlu truk khusus,†katanya.
Selain membenahi TPPAS serta armada truk pengangkut sampah, lanjut Yod, hal lain yang harus mendapat perhatian pemerintah adalah bagaimana mengubah habÂit (kebiasaan) masyarakat.
Salah satu upaya DPRD untuk mengubah kebiasaan masyarakat terkait sampah, ujar Yod, adalah pembuatan peraturan daerah (perÂda) soal pengelolaan sampah. Ini, merupakan upaya untuk mengubah kultur masyarakat agar tidak terÂlalu banyak menghasilkan sampah. “Sanksi-sanksi juga diatur di perda itu,†tandasnya.
(Yuska Apitya)