ojkJAKARTA, Today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meny­iapkan pemberian insentif bagi produk dan pelaku keuangan syariah. Insentif ini ren­cananya akan juga diberikan kepada industri keuangan syariah lain.

Direktur Pasar Modal Syariah Fadilah Kartikasasi mengungkapkan, OJK sedang dalam proses pembentukan kebijakan ter­kait insentif untuk industri keuan­gan syariah. Insentif dari PP Nomor 11 tentang pungutan, lanjut Fadilah, sudah banyak dimanfaatkan. OJK se­dang juga membahas insentif ini lintas kompartemen OJK (perbankan, pasar modal dan IKNB syariah).

“Ini inisiatif bersama yang kalau nanti sudah tidak dibutuhkan bisa di­cabut,” kata Fadilah.

Untuk pasar modal, insentif akan diberikan bagi produk, manajer in­vestasi yang menerbitkan produk syariah, pun penjamin emisi efek. “Insentif sukuk kan sudah ada. OJK sedang mengusahakan insentif untuk reksa dana syariah agar manajer in­vestasi semangat punya produk ini,” kata Fadilah.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

Tim lintas kompartemen keuangan syariah OJK tengah mencari formula insentif ini. Bentuknya pun bisa jadi pengurangan biaya tahunan atau pun­gutan lain.

Menurutnya, membuat formula in­sentif ini tidak mudah dan OJK sedang terus berkoordinasi. Kebijkan insentif ini diharapkan bisa terbit akhir tahun ini dalam bentuk insentif industri keuangan syariah.

Selain itu, OJK juga sedang mem­bahas manajer investasi syariah yang merupakan institusi khusus pengelola aset syariah semacam bank umum syarih di perbankan syariah. ‘

BACA JUGA :  Pangandaran Diguncang Gempa Terkini M3,7, Pusat di Laut Kedalaman 10 Km

“Kalau tidak begini, syariah tidak digarap serius dan hanya jadi samp­ingan. Supaya menarik, OJK memberi insentif,” ungkap Fadilah.

Beberapa manajer investasi men­gadu, meski sudah memiliki dewan syariah, masih ada investor yang meragukan kesyariahan manajer in­vestasi yang menerbitkan produk kon­vensional dan syariah bersamaan. OJK sendiri tidak akan memaksakan dan membiarkan ini berjalan sesuai kebu­tuhan industri.

“Melihat pasar, peluangnya ada. OJK hanya memfasilitasi melalui regu­lasi, silakan kalau mau digunakan,” terangnya.

(Winda/net)

============================================================
============================================================
============================================================