BOGOR TODAY – Sebanyak 53 calon penÂgacara mengikuti Pendidikan Khusus ProÂfesi Advokat (PKPA) di Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Kota Bogor kemarin. Pendidikan ini dikhususkan dan meruÂpakan tahapan bagi para sarjana lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguÂruan tinggi hukum militer dan perguruan tinggi ilmu kepolisian untuk meraih title sebagai advokat atau pengacara.
Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Muhammad Mihradi menÂgatakan, pendidikan khusus ini diharapÂkan mampu menciptakan seseorang yang mempunyai integritas dan tangÂgung jawab yang tinggi terhadap proÂfesi advokat. “Dengan pengajar-pengajar yang berkompeten diharapkan mampu menciptakan advokat yang mempunyai nilai integritas dalam mengemban tugasÂnya kelak,†ujar Mihradi kepada BOGOR TODAY kemarin.
Terpisah, Panitia PKPA sekaligus dosen Universitas Pakuan Kota Bogor, Dinalara Butar-butar mengatakan, PKPA ini disÂelenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bogor yang bekerÂja sama dengan Fakultas Hukum, UniverÂsitas Pakuan Kota Bogor. Pendidikan ini merupakan persyaratan yang diatur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana tahapan untuk memperoleh profesi advokat diharuskan terlebih dahulu mengikuti PKPA. “Setelah mengikuti PKPA ini, calon advokat diÂwajibkan untuk lolos dalam Ujian Profesi Advokat (UPA), yang menyelenggarakan Peradi,†ujarnya.
Sekedar informasi, seseorang yang dapat mengikuti UPA adalah orang yang telah mengikuti PKPA yang diselenggaÂrakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. “Setelah lolos UPA, untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun,†terangnya kemarin.
Ia juga menerangkan, calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib menÂgajukan permohonan magang kepada KanÂtor Advokat yang memenuhi persyaratan, kemudian Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat yang bersangkutan.
“Selama masa magang (2 tahun), calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan SiÂdang perkara perdata dan selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempaÂtan praktik di bidang lainnya kepada calon Advokat,†kata Dinalara.
Selesai magang, calon Advokat akan diÂangkat oleh organisasi advokat dan calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menÂjalankan profesinya sebelum melalui tahaÂpan atau persyaratan selanjutnya, yaitu mengucapkan sumpah advokat. “Sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat. MuÂdah-mudahan semua peserta yang mengiÂkuti PKPA ini lolos dan menjadi Advokat yang mempunyai nilai integritas tinggi,†pungkasnya.
Terpisah, Peserta PKPA, Wahyu ZulkarÂnaen (25) mengaku antusias dalam mengiÂkuti PKPA ini karena diajarkan oleh para pengajar kelas wahid. “Seneng ikut PKPA ini, wawasan saya mengenai praktek diduÂnia hukum menjadi terbuka lebar, selain itu saya juga tidak ngantuk karena pengaÂjarnya bagus-bagus dan memiliki jam terÂbang tinggi didunia hukum. Semoga kelak saya lolos jadi Advokat seperti Hikmahanto Juwana yang tadi mengajar,†pungkasnya.
(Abdul Kadir Basalamah)
Ada nomor kontak yang bisa di hubungi gak?