BOGOR TODAY – Sebanyak sembilan paket sabu seberat 4,35 gram gagal beredar di Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SM (28), pemuda yang diduga sebagai pengedar sembilan paket sabu tersebut.

Data dihimpun, polisi menangkap SM tak jauh dari kediamannya di wilayah RT 03 RW 03 Kampung Kaum Pandak, Kelurahan Karade­nan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Ju­mat (8/4/2016) lalu.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti yang dimiliki tersangka un­tuk mengedarkan sabu, yakni satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel yang di­duga dipakai tersangka untuk bertransaksi.

BACA JUGA :  Kurangi Peradangan Pada Tubuh, Ini Dia Buah Terbaik yang Bisa Dikonsumsi

“Tersangka kami tangkap 200 meter dari rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB,”ujar Kasatnarkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung, ke­marin.

Tim khusus Satnarkoba Polres Bogor Kota menangkap SM setelah mendapatkan ad­anya informasi dari masyara­kat. Tersangka diduga penge­dar narkoba jenis sabu yang pelanggannya merupakan warga dari Kota Bogor, ber­dasarkan hal itu tim melaku­kan penyelidikan informasi tersebut selama tiga hari.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

“Setelah meyakini ter­sangka merupakan pengedar, seorang petugas Satnarkoba Polres Bogor menyamar men­jadi seorang pembeli,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menambah­kan, tersangka tak berkutik ketika ditangkap setelah ber­transaksi dengan seorang petugas yang sedang menya­mar. Pihaknya kini masih mengembangkan kasus terse­but untuk menangkap ban­dar sabu yang dimiliki pria yang bekerja di perusahaan swasta tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang anca­mannya hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

(Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================