Untitled-25IRSAN Gusfrianto, pengacara tersangka suap Raperda Reklamasi M Sanusi, mengungkap keterlibatan Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dalam pengaturan suap reklamasi Teluk Jakarta. Irsan menyebut, Aguan terlibat dalam pertemuan tertutup pem bahasan pelicin reklamasi.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan Pres­iden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. “Pak Sa­nusi diminta kakaknya, Pak Taufik, membahas Raperda dalam jangka 1 sampai 5 bulan. Pak Sanusi secara teknis mengetahui Raperda,” kata Ir­san, Senin (18/4/2016).

Pertemuan terjadi pada Januari 2016 lalu. Sanusi yang merupakan ang­gota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta dinilai paham alotnya negosiasi antara legislatif dan eksekutif soal Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pan­tai Utara Jakarta. “Pertemuan tidak lama, seki­tar 15 menit Pak Sanusi menjelaskan Raperda karena dia punya kapasitas untuk menjelas­kan. Setelah itu dia pulang,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut Sanusi menjelaskan ketidaksepakatan DPRD DKI Jakarta terhadap rencana pemerintah me­naikkan kewajiban pengembang pulau reklamasi untuk membayar uang kontribusi tambahan senilai 15 persen dari luas lahan yang bisa dijual dikalikan dengan Nilai Jual Obyek Pajak. “Yang vokal soal kontribusi tambahan adalah Pak Sanusi. Itu tidak ma­suk akal di logika berpikirnya,” kata Irsan.

Sanusi dan anggota Badan Legislasi Daerah lainnya meminta pihak pemerintah untuk mengatur kontribusi tersebut melalui Peraturan Gubernur dan tidak bisa dican­tumkan dalam Raperda tersebut. “Itu di penjelasan yang disepakati DPRD,” ucapnya.

Irsan mengaku kliennya mengenal Aguan sejak 2010. Keduanya merupakan pengusaha properti. Dari situlah perte­manan terjadi. Tiga bulan berselang sejak pertemuan tersebut, pembahasan Rap­erda semakin alot dan legislatif belum juga mengesahkan. Di satu sisi, KPK justru men­gendus ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan raperda. Sanusi pun dicokok dalam operasi tang­kap tangan bersama anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro pada awal April 2016. Keduanya dan Ariesman ditetapkan se­bagai tersangka suap Raperda Reklamasi.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini di­duga menerima uang Rp2 miliar dari Aries­man terkait pembahasan reklamasi. Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pember­antasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap

Mengincar Taufik

KPK kemarin mengincar keterangan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Jakarta Mohammad Taufik dan Wakil Balegda Merry Hotma terkait Rancangan Perda Reklamasi. Keduanya diperiksa untuk tersangka penerima suap pembahasan rap­erda reklamasi Mohammad Sanusi. “Taufik dan Merry Hotma diperiksa untuk MSN (M Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, kemarin.

Taufik tiba sekitar pukul 09.25 WIB di Kantor KPK, Jakarta sementara Merry belum diketahui kehadirannya. Taufik juga pernah dimintai keterangan pada 11 April 2016 lalu. Selain kedua orang tersebut, lembaga antira­suah juga meminta keterangan anggota DPD RI Nono Sampono, Kasubag Raperda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung, ajudan Tau­fik yakni Riki Sudani dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Pemeriksaan ini digunakan untuk me­lengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat Sanusi di KPK. Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antira­suah lantaran diduga menerima duit suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Tri­nanda. Ketiga orang yang diduga terlibat suap ini kini mendekam di rumah tahanan.

Obyek suap diduga yaitu Raperda ten­tang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam Rap­erda Tata Ruang, pemerintah DKI Jakarta meminta pungutan berupa kontribusi tam­bahan dari pengembang sebanyak 15 pers­en. Pihak DPRD tak sepakat lantatan dinilai memberatkan pengembang.

Selama penyidikan, KPK mengumpul­kan bukti lain yang menguatkan rumusan pidana. Jika sudah terpenuhi, maka berkas akan dilimpahkan ke tahap penuntutan un­tuk diadili di meja hijau.

Presiden Direktur PT Agung Sedayu Group sekaligus Direktur Utama anak pe­rusahaannya PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono, mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk ter­sangka suap Raperda Reklamasi M Sanusi. “Ditanya 15 pertanyaan. Sebagai warga neg­ara saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan,” kata Nono di Kantor KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016).

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Sup Semangka Jelly yang Manis dan Creamy

Nono tak banyak bicara ketika ditanya soal materi penyidikan. Nono hanya mengaku tak ditanya soal substansi dua raperda yang diduga menjadi obyek suap, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Ia pun juga membantah ketika ditanya soal adanya per­mintaan pengembang terhadap dua Raperda tersebut. “Tidak ada urusan pengembang dengan Raperda. Tidak ada kaitan,” katanya.

Perusahaan pimpinan Nono menggarap lima pulau reklamasi yakni A, B, C, D, dan E. Kelimanya telah mengantongi izin prinsip lokasi. Satu diantaranya yang telah mengan­tongi izin pelaksanaan reklamasi dan telah menguruk tanah hingga menjadi daratan. Bahkan, Pulau D yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan justru telah membangun sejumlah infrastruktur yang kini disegel Pemerintah DKI Jakarta.

Proyek reklamasi mencuat lantaran Sanusi sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dicokok KPK bersama karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Keduanya menjadi tersangka suap bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Anak perusahaan Agung Podomoro yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G.

Reklamasi Dihentikan

Kabar terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi Pantai Teluk Jakarta. Keputusan ini diambil setelah Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli bertemu Gubernur Jakarta Ba­suki Tjahaja Purnama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Bramantya Satyamurti. “Kami sepakat un­tuk melakukan moratorium pembangunan reklamasi Teluk Jakarta sampai semua Un­dang-Undang dan persyaratan dipenuhi,” kata Rizal Ramli dalam konfrensi pers di Ja­karta, Senin (18/4/2016).

Rizal mengakui masih terdapat per­aturan yang memiliki celah dan belum dapat dijadikan landasan. Oleh sebab itu akan dibentuk sebuh tim gabungan untuk meny­elesaikan permasalahan tersebut. (*)

============================================================
============================================================
============================================================