nahledJAKARTA, TODAY – Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, akhirnya menyetujui kenaikan airport taxdi sejumlah bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (AP II) mulai 1 April 2016, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta.

Jonan menyetujui kenaikan ini, karena pelayanan bandara-bandara tersebut sudah meningkat.Airport tax juga sudah lama tidak naik, maka sudah sewajarnya dinaikkan, supaya AP II bisa memberi­kan pelayanan yang baik ke­pada para pengguna bandara. “Karena sudah lama nggak naik, pelayanannya meningkat banyak, ya kita harus naikkan. Kalau pelayanan lebih baik tapi harganya nggak naik, ng­gak bisa,” papar Jonan, kepada wartawan di Kantor Kement­erian Perhubungan, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Tapi tak semua usulan AP II diterima, ada bandara yang airport tax-nya tak naik karena tidak direstui Jonan. “Ada yang sudah disetujui, ada yang belum. Mulai 1 April 2016 naik, tapi nggak semua ban­dara (yang diusulkan AP II),” ujarnya.

Sebagai informasi, AP II akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC), atau fa­miliar disebut airport tax mulai 1 April 2016. Dengan adanya pe­nyesuaian PSC, tarif tiket akan naik karena sistem tiket pener­bangan digabungkan dengan airport tax (PSC on Ticket).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Penyesuaian dilakukan un­tuk 7 bandara di bawah pen­gelolaan AP II, di antaranya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Terkait penyesuaian tarif PSC, AP II telah melakukan sosialisa­si kepada maskapai hingga pen­umpang jasa angkutan udara.

Sementara, PT Angkasa Pura II (AP II) (Persero), selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transpor­tasi udara pasca terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016, tangal 21 Januari 2016, Tentang Persetu­juan tarif pelayanan Jasa Pen­umpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax.

Direktur Utama AP II, Budi Karya Sumadi mengatakan, pe­nyesuaian tarif PSC ini, bertu­juan untuk peningkatan pelay­anan dan fasilitas yang ada di Bandara Internasional tersebut. “AP II selalu dan terus menso­sialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian PSC ini, guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas, untuk kenyaman­an pengguna jasa di Bandara Soetta,” kata dia dalam keteran­gan tertulis, Jumat (1/4/2016).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penye­suaian tarif PSC tersebut, di antaranya ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toi­let yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mo­bile di setiap terminal, pening­katan fasilitas security yang tergolong canggih dan penam­bahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang leb­ih baik lagi. “Untuk diketahui, PSC sejak tahun 2009 silam, belum pernah naik. Semen­tara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik,” ujarnya.

Ditambahkan Budi, pi­haknya meminta agar para pengguna jasa dapat memak­lumi atas penyesuaian PSC tersebut. Pasalnya, airport tax merupakan cost recovery, dan hal tersebut membuat AP II bisa berupaya untuk terus berinvestasi atas kegiatan yang ada. Kami harus memiliki aliran uang atau cash flow yang kuat agar mampu berinvestasi di seluruh bandara yang dikelola dalam upaya meningkatkan pemenuhan hak penumpang menggunakan jasa bandara menjadi lebih baik. “Kami ber­harap, pengguna jasa Bandara Soetta dapat memahami, serta memaklumi kebijakan ini,” tan­dasnya.

(Yuska Apitya/dtkf)

============================================================
============================================================
============================================================