BOGOR TODAY – Kepolisian Sektor Tamansari, Polres Ka­bupaten Bogor mengamank­an IR (33) dan SY (29) yang berprofesi sebagai penam­bang liar karena membelan­jakan uang palsu (upal) ke seorang pedagang rokok di Kampung Sinarwangi, Desa Sukajadi, Kecamatan Tama­sari, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tamansari, Iptu Sudin Muhamad mengatakan, IR dan SY sengaja membelikan upal ke beberapa warung kecil yang berada di wilayah Taman­sari. “Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua upal pecahan Rp 50.000 dan 17 lembar pecahan Rp 20.000,” katanya, Kamis (14/3).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Keduanya ditangkap ber­dasarkan seorang pedagang kelontong, Sanip (33) yang curiga setelah menerima uang dari para pelaku. Sanip mera­ba uang tersebut terasa lebih kasar dan melihat warnanya cenderung lebih terang.

Kemudian, ia melaporkan kepada pedagang lain dan ber­hasil menangkap pelaku bers­ama-sama polisi. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan uang tersebut se­bagai upah menambang ilegal.

BACA JUGA :  Diduga Balas Dendam, Keponakan di Bangkalan Bacok Paman hingga Tewas

Kapolsek mengatakan, saat ini polisi masih mengembang­kan asal-muasal uang palsu tersebut. Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Tamansari. Jika ter­bukti, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 ta­hun penjara.

(Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================