agusKONSEP porno yang belaku dalam masyarakat itu selalu diterjemahkan secara subjektif menurut konteks nilai yang berlaku dalam masyarakat dan dalam kurun waktu tertentu. Untuk itu perdebatan-perdebatan mengenai seks dan hal-hal disekitarnya, harus dimulai dari pandangan intra subyektif tentang makna sebenarnya dari porno yang diperdebatkan itu.

Oleh: Ahmad Agus Fitriawan
Guru MTs. Yamanka Kec. Rancabungur Kab. Bogor

Dalam kondisi seperti ini batasan mengenai pornografi menjadi suatu entitas yang dapat mengalami perubahan, sesuai dengan latar belakang sosial cultural yang ada.

Menurut istilah para ahli pornografi dapat didefinisi­kan sebagai berikut. Pertama, Feminis dan Moralis Konservatif mendefinisikan pornografi se­bagai “penggambaran material seksual yang mendorong pelece­han seksual dengan kekerasan dan pemaksaan”. Kedua, Menu­rut Undang-Undang No.44 Tahun 2008, Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau per­tunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploi­tasi seksual yang melanggar nor­ma kesusilaan dalam masyarakat.

Secara garis besar dalam wacana pornografi atau dalam tindak pencabulan kontempo­rer dan beberapa bentuk porno, yaitu meliputi porno teks, por­nografi, pornosuara, dan porno­aksi. Dalam kasus tertentu semua kategori ini dapat menjadi sajian dalam satu media, sehingga kon­sepnya menjadi pornomedia.

Pornoteks yaitu karya pen­cabulan yang mengangkat cerita berbagai fersi hubungan seksual dalam bentuk narasi, testimonial, atau pengalaman pribadi secara detail dan vulgar, sehingga pemba­ca merasa ia merasa menyaksikan­nya sendiri, mengalami atau men­galaminya sendiri peristiwa atau hubungan seks itu. Penggambaran yang detail secara narasi terhadap hubungan seks itu kemudian me­nimbulkan terciptanya teatre of mind pembaca, sehingga fantasi seksual pembaca menjadi mengge­bu-gebu terhadap hubungan seks yang digambarkan tersebut.

Pornosuara yaitu tuturan atau kalimat-kalimat yang diucapkan seseorang yang langsung atau tidak langsung bahkan secara halus atau vulgar tentang aktifitas seksual atau obyek seksual. Se­dangkan pornoaksi adalah peng­gambaran aksi gerakan lenggoka atau liukan tubuh yang disengaja atau tidak disengaja untuk me­mancing bangkitnya nafsu sek­sual laki-laki.

Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat

Di antara dampak yang pal­ing parah dari pornografi dan sejenisnya adalah tentang mun­culnya “desakralisasi seks” yang merusak tatanan kehidupan umat manusia. Karena porno­grafi menggunakan media, yang mampu membentuk publik opini yang mendorong desakralisasi seks –sesuatu yang di kemudian hari akan memakan biaya sangat-sangat mahal. Desakralisasi seks merujuk pada penolakan atas ga­gasan tentang seks sebagai sesuai yang suci dan hanya boleh dilaku­kan dalam ikatan pernikahan.

Dengan sendirinya itu berarti seks dapat dilakukan secara be­bas, baik antar jenis maupun lain jenis, di luar pernikahan. Dampak desakralisasi seks, salah satu yang utama adalah hancurnya lembaga pernikahan. Penjelasannya juga sederhana, tanpa ada keharusan setia hanya pada satu pasangan dalam lembaga pernikahan, ala­san untuk hidup bersama dengan pasangan hidup tunggal sepan­jang usia menjadi melemah. Den­gan kata lain, lembaga pernika­han menjadi tak penting.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Tanpa sakralisasi seks, orang bisa hidup bersama dengan orang lain dalam waktu tertentu tanpa perlu menikah. Tanpa ika­tan pernikahan, tanggungjawab terhadap pasangan menjadi me­lemah. Begitu salah satu pasan­gan terpesona oleh pasangan lain, dengan mudah ia meninggalkan pasangannya semual tanpa ‘terbelenggu’ oleh ikatan apapun. Hal serupa dialami oleh mereka yang sudah ‘kepalang’ menikah. Karena hubungan di luar nikah menjadi seolah ‘tidak haram’, seorang suami dan istri tidak akan merasa begitu berdosa berhubun­gan dengan orang lain. Namun masalahnya, betapa pun rasional­nya masyarakat, aktivitas berpin­dah-pindah pasangan semacam ini lazim dianggap sebagai ‘peng­hianatan’. Salah satu solusi utama dari kondisi di mana salah satu pasangan merasa suami atau istri ‘berkhianat” adalah perceraian.

Yang dihasilkan pada lem­baga pernikahan pada gilirannya, adalah kondisi dimana terdapat banyak anak yang tumbuh tidak dalam keluarga yang ‘lengkap’, umumnya tanpa ayah. Kita mis­alnya mengenal berkembang­nya gejala single parenthooddi negara-negara Barat. Dan yang paling terkena oleh kondisi ini adalah anak-anak leluarga tak mampu. Masalahnya, orangtua tunggal –yang umumnya adalah ibu—dalam kondisi ini lazim ter­paksa bekerja untuk menafkahi dirinya dan anaknya, karena tak memiliki topangan cukup dari keluarga. Bila sang ibu sudah melahirkan pada usia remaja, ia bahkan sudah harus berhenti sekolah saat itu juga, sehingga tak memiliki cukup kemampuan un­tuk bertarung di pasar kerja.

Dampak lain desakralisasi seks adalah peningkatan pe­nyakit yang ditularkan melakui hubungan seks, terutama AIDS. Tanpa kesetiaan pada satu pasan­gan dalam lembaga pernikahan, orang dengan mudah berganti-ganti pasangan hubungan seks. Kalau dampak ini belum cukup, masih banyak sejumlah hal lain dikemukakan, diteorikan, dipen­garuhi oleh desakralisasi seks; kehamilan remaja, pengguguran kandungan (dengan beragam akibatnya), perkosaan, serta pe­lacuran. Dalam hal perkosaan misalnya, desakralisasi seks me­nyebabkan penurunan sensitivi­tas masyarakat terhadap korban perkosaan. Karena seks bukan sesuatu yang suci, demikian logi­kanya, maka tindakan untuk me­maksanakan hubungan seks bu­kanlah sesuatu yang sangat perlu dikutuk.

Jika hal ini semua dibiarkan secara terus menerus tanpa ad­anya tindakan untuk memperbai­ki atau memerangi maka tak haya lagi lama-kelamaan umat akan hancur dan tenggelam dalam kemunkaran sehingga tak ada bedanya antara manusia dengan binatang.

Terhadap Psikologis dan Kesehatan Mental

Pornografi mempunyai em­pat pengaruh psikologis bagi mereka yang melihatnya. Keem­pat efek tersebut menuju pada perilaku seks yang tidak sehat dan menyimpang kepada mereka yang menikmatinya. Adapun efek tersebut diantaranya adalah ke­canduan (addiction), peningka­tan kebutuhan (escalation), ma­teri yang semula tampak immoral perlahan-lahan menjad hal yang biasa (desensitivization), dan perilaku seks promiskuitas sep­erti memaksa dan memperkosa serta sodomi (act out sexually).

Sementara itu efek kecan­duan, seseorang sekali melihat gambar atau dilm porno akan ingin melihat lagi. Efek kedua, es­kalasinya akan meningkat, yang mulanya hanya membaca lalu me­lihat gambar yang bergerak sep­erti VCD porno. Bila orang terus menerus mengkonsumsi film-film porno, menurut, maka dia yang mulanya melihat perilaku seks be­bas sebagai hal yang tabu, maka lama-kelamaan perilaku itu akan menjadi sesuatu yang biasa saja.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Puncak dari perilaku orang yang sering mengkonsumsi film-film porno adalah perilaku seks me­nyimpang, seperti pelecehan sek­sual, pemerkosaan, zina atau free sexs, homoseksual, sodomi, dll.

Sementara itu, efek dari pronografi secara keseluruhan akan menjadikan masyarakat Indonesia tergolong masyarakat aktif seksual. Namun, keaktifan tersebut celakanya di luar ni­kah, seperti di beberapa negara Barat. Seks yang merupakan menu dari pornografi itu sendiri memiliki ekses yang sangat kuat dalam merusak kesehatan men­tal masyarakat. Karena seks itu pada dasarnya kekuatan, jika tidak memiliki kontrol bisa men­dorong dan memperngaruhi se­seorang untuk berbuat apa saja demi tujuan nafsunya. Dan hal ini jika terjadi pada siapa saja baik generasi muda maupun tua.jika diperinci satu persatu, maka ba­haya pornografi bagi kesehatan mental adalah;

Pertama, memberikan fatam­organa negatif dalam daya khayal remaja yang berakibat mereka tersiksa dari sudut mental. Fat­amorgana tersebut akhirnya me­micu pada: (a) memicu tindakan seksual yaitu masturbasi atau onani, (b) mendorong pemuasan pada sosok yang tidak berdaya (pemerkosaan) pada lawan jenis. Hal ini terbukti gencarnya sajian pornografi dalam berbagai media, dimana-mana bermunculan kasus pemerkosaan anak kecil dan lebih sadis lagi munculnya sodomi, dan (c) mendorong hubungan seks ex­stramarital atau pemuasan hubun­gan seksual dengan anggota kelu­arga sendiri baik kakak terhadap adik, atau sebaliknya, hal ini bisa terjadi karena seks merupakan sebuah kekuatan jika dorongan telah memuncak akan bisa khilaf hingga tidak mampu mengidenti­fikasi siapa yang digauli.

Kedua, mengganggu proses berfikir kreatif. Bagi remaja dalam masa sekolah harusnya berfikir tentang studinya dan berusaha untuk meraih prestasi yang se­baik-baiknya, tetapi apabila telah terobsesi dengan pornografi akan sulit mengkonsentrasikan piki­rannya mengingat kemampuan daya ingatnya telah tercemari nafsu seksual dan khayalan cabul.

Ketiga, mendorong rasa ingin tahu lebih jauh pada hal-hal yang bersifat porno. Salah satu dam­pak langsung yang ditimbulkan dari sajian pronografi itu adalah secara psikologis akan menim­bulkan perasaan yang sangat bergejolak dan jika terjadi secara terus menerus akan memiliki keingain atau menarasan untuk melihat lebih hebat dari yang be­lum pernah dilihat sebelumnya. Terutama bagi mereka yang tidak dilandasi oleh pendidikan agama, akan lebih jauh lagi melangkah pada pemuasan lawan jenis.

Keempat, dapat menimbulkan sifat permisif. Dengan tayangan dan sajian pronografi biasanya ebih agresif menarik lawan jen­isnya (gonta-ganti pacar) untuk memuaskan nafsu. Dan sebagai akibatnya mereka telah terbiasa untuk melakukan tindakan yang kelewat batas tanpa merasa ber­dosa dan jika berlanjut terlalu sering mereka justru merasa bang­ga dan merasa bagian dari budaya modern. Dan sifat itulah yang ke­mudian disebut dengan sifat per­misif yaitu sifat serba boleh atau menghalalkan segala cara. (*)

============================================================
============================================================
============================================================