PADA prinsipnya setiap orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali. Meliputi hak untuk dibela (acces to legal counsel), diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law), dan keadilan untuk semua (justice for all).
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Sebagai perwujudan prinsip tersebut huÂÂkum telah mengatur ketentuan tentang bantuan hukum bagi semua orang, termasuk maÂÂsyarakat yang tidak mampu membayar jasa penasehat huÂÂkum (Advokat). Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memÂÂberikan ketentuan bagi merÂÂeka yang tidak mampu, namun wajib didampingi penasehat hukum. Mereka adalah terÂÂsangka/terdakwa yang dianÂÂcam dengan pidana lima tahun atau lebih, seumur hidup, atau pidana mati.
Dalam perkara tersebut peÂÂjabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum. Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk melakukan pembelaan atau advokasi memÂÂberikan bantuannya secara cuma – cuma. Ketentuan ini diperÂÂtegas lagi dengan Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tenÂÂtang Advokat yang menyatakan bahwa, Advokat wajib memÂÂberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Macam bantuan yang diberiÂÂkan dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, memÂÂbela, dan melakukan tindakan hukum lain.
Untuk mendapatkan banÂÂtuan hukum secara cuma-cuma tersangka/terdakwa harus dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari salah satu peÂÂjabat terkait, antara lain : Kepala Desa, Camat, Kepala Kantor SoÂÂsial setempat, dsb. (*)