SALAH satu tingginya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) 2015 di Kabupaten Bogor, akibat tidak terserapnya dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang mencapai Rp 350 miliar, sama sekali tidak terserap. Belum berbadan hukumnya penerima bansos jadi kendala untuk penyaluran dana itu.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Untuk tahun angÂgaran 2016 ini, banÂsos pun dihilanÂgkan dari APBD murni Kabupaten Bogor. Namun, jika ada ajuan proposal bansos yang telah berÂbadan hukum, bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan pertenÂgan tahun nanti.
“Sekarang, yang sudah maÂsuk proposalnya itu hampir semua belum berbadan huÂkum. Makanya bakal ada revisi aturan di pemerintah pusat soal aturan penerima bansos harus berbadan hukum,†ujar Asisten Kesra Sekretariat Daerah KabuÂpaten Bogor, Roy Khaerudin, Kamis (14/4/2016).
Aturan yang dimaksud Roy ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Kebanyakan, kata Roy, dana bansos itu disalÂurkan untuk masji dan mushola yang dijanjikan dalam program Jumat Keliling ( Jumling).
“Bagaiman lagi, kalau kita serap tapi ternyata di LapoÂran Pertanggungjawabannya (LJPj) yang menerima banÂsos belum berbedan hukum, malah riskan untuk kami. Makanya dibiarkan jadi SiLPA dan tahun ini memang tidak masuk APBD murni sambil menunggu revisi peremdagri dan bisa masuk dalam APBD Perubahan,†tukas Roy.
Bupati Bogor, Nurhayanti pun menyayangkan bansos itu menjadi SiLPA. Pasalnya, dalam visi menjadi kabupaten termaju di Indonesia, ketersediaan satu masjid besar di setiap kecaÂmatan sedikit tersendat.
“Solusinya memang peneriÂma bansos harus berbadan huÂkum mengacu pada permendagÂri itu. Ketersediaan masjid besar di setiap kecamatan pun sedikit tersendat. Tapi kan saat ini suÂdah ada sembilan, target tercaÂpai pada 2018 pun saya optimis kok,†kata Nurhayanti.
Menurutnya. Sebelum ada visi kabupaten termaju, Pemkan Bogor menargetkan satu masjid besar terbangun di satu kecaÂmatan. Kalau dulu iya setiap tahun satu. Tapi kan masjid itu masuk program prioritas, jadi bisa tercapai. Majelis Ulama InÂdonesia (MUI) juga sekarang puÂnya lembaga untuk membantu legalitas penerima bansos untuk realisasinya,†pungkasnya.