SALAH satu tingginya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) 2015 di Kabupaten Bogor, akibat tidak terserapnya dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang mencapai Rp 350 miliar, sama sekali tidak terserap. Belum berbadan hukumnya penerima bansos jadi kendala untuk penyaluran dana itu.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Untuk tahun ang­garan 2016 ini, ban­sos pun dihilan­gkan dari APBD murni Kabupaten Bogor. Namun, jika ada ajuan proposal bansos yang telah ber­badan hukum, bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan perten­gan tahun nanti.

“Sekarang, yang sudah ma­suk proposalnya itu hampir semua belum berbadan hu­kum. Makanya bakal ada revisi aturan di pemerintah pusat soal aturan penerima bansos harus berbadan hukum,” ujar Asisten Kesra Sekretariat Daerah Kabu­paten Bogor, Roy Khaerudin, Kamis (14/4/2016).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Aturan yang dimaksud Roy ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Kebanyakan, kata Roy, dana bansos itu disal­urkan untuk masji dan mushola yang dijanjikan dalam program Jumat Keliling ( Jumling).

“Bagaiman lagi, kalau kita serap tapi ternyata di Lapo­ran Pertanggungjawabannya (LJPj) yang menerima ban­sos belum berbedan hukum, malah riskan untuk kami. Makanya dibiarkan jadi SiLPA dan tahun ini memang tidak masuk APBD murni sambil menunggu revisi peremdagri dan bisa masuk dalam APBD Perubahan,” tukas Roy.

Bupati Bogor, Nurhayanti pun menyayangkan bansos itu menjadi SiLPA. Pasalnya, dalam visi menjadi kabupaten termaju di Indonesia, ketersediaan satu masjid besar di setiap keca­matan sedikit tersendat.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

“Solusinya memang peneri­ma bansos harus berbadan hu­kum mengacu pada permendag­ri itu. Ketersediaan masjid besar di setiap kecamatan pun sedikit tersendat. Tapi kan saat ini su­dah ada sembilan, target terca­pai pada 2018 pun saya optimis kok,” kata Nurhayanti.

Menurutnya. Sebelum ada visi kabupaten termaju, Pemkan Bogor menargetkan satu masjid besar terbangun di satu keca­matan. Kalau dulu iya setiap tahun satu. Tapi kan masjid itu masuk program prioritas, jadi bisa tercapai. Majelis Ulama In­donesia (MUI) juga sekarang pu­nya lembaga untuk membantu legalitas penerima bansos untuk realisasinya,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================