Untitled-14BOGOR, TODAY — Desakan sejumlah Lem­baga Sosial Masyarakat (LSM) untuk mengusut kasus mark up angga­ran pengadaan la­han relokasi Ped­agang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sar­eal, Kota Bogor, mulai disikapi peneliti hukum di Kota Bogor. Ada yang menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor lamban dan ada juga yang meminta ma­syarakat bersabar.

Peneliti dan Dekan Fakultas Hu­kum, Universitas Pak­uan Bogor, Mihradi mengatakan, lambatnya pe­nyidikan ka­sus mark up Jambu Dua masih wajar. Sebab, kasus ini tidak mudah dibongkar tun­tas lantaran melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kota Bogor.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa me­mang agak lam­ban, tetapi ma­syarakat harus bersabar, karena tidak mudah un­tuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam proses kajian Kejari maupun Kejati,’’ kata Mihradi kepa­da BOGOR TODAY, Minggu (3/4/2016). Menurut dia, semuanya harus sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana pada setiap unsur pasal perlu ditetapkan dua alat bukti untuk mem­perkuat alat bukti pada kasus ini.

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata

Mihradi juga mengatakan, selain empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, patut diduga ada ‘permainan’ dari sejumlah ‘oknum’ di Pemkot Bogor maupun di Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bo­gor. “Saya tetap positif thinking terkait dengan penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari maupun Kejati. Memang patut diduga ada oknum lain yang terli­bat, tetapi semua kita serahkan kepada Kejari maupun Kejati yang menangani kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkam, kasus ini memang layak menjadi sorotan publik melihat Pendapatan Asli Dae­rah (PAD) Kota Bogor yang terbilang minim namun lahir Peraturan Daerah (Perda) yang mengeluarkan porsi ang­garan yang besar untuk pembelian la­han relokasi PKL. “Harganya memang tidak masuk akal, dari luas tanah 7302 meter dihargai Rp 43,1 miliar,” katanya.

Selain itu, Mihradi juga ber­pendapat, perlu dikaji ulang mengenai status tanah yang menjadi objek tindak pidana tersebut. “Objek tanahnya juga harus dilihat, apakah statusnya Serti­fikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau malah ta­nah tersebut benar-benar milik Pemkot Bogor. Tidak lucu apabila status tanah tersebut milik Pemkot tetapi dibeli lagi oleh Pemkot. Kita lihat saja kinerja Ke­jari maupun Kejati apakah bisa menan­gani kasus ini atau akan menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto men­gatakan, Kejari Kota Bogor berkomit­men untuk memecahkan persoalan ‘Jambu Dua’ ini. “Masih belum ada yang baru, kita sedang memfokuskan pada keterangan ahli yang tidak bisa saya sebutkan namanya,” singkatnya, mem­balas pesan singkat BOGOR TODAY, ke­marin sore.

Sekedar informasi, sebundel bukti perkara sudah masuk ke KPK dan Ke­jagung, akan tetapi kedua lembaga ma­sih mengkaji detil persoalan kasusnya. “Kami tentunya bergerak atas temuan yang jelas, berapa kerugian negaranya, berapa angka ketidakwajarannya. Koor­dinasi dengan BPK dan BPKP sudah kami lakukan. Kami tunggu hasilnya,” kata Ketua Komisioner KPK, Agus Ra­hardjo, ketika dikonfirmasi.

(Abdul Kadir |Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================