BOGOR TODAY – Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, menÂgaku siap apabila diminta unÂtuk membongkar pondasi atau menyegel Sailendra Residence yang melanggar aturan Koefisian Dasar Bangunan (KDB dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamÂanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tenÂtang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor.
Eko Prabowo mengatakan, pengembang proyek Sailendra Residence tidak hadir untuk memenuhi panggilan yang dilayÂangkan oleh Dinas Pengawasan Pembangunan dan Permukiman (Diswasbangkim). “Kemarin diÂpanggil tidak datang untuk klariÂfikasi, lebih baik ditanyakan dulu ke Diswasbangkim karena hal ini sifatnya teknis harus ada saran terÂlebih dahulu dari dinas terkait,†paparnya kepada BOGOR TODAY kemarin.
Dalam hal ini, pengembang perumahan Sailendra Residence terlihat tidak mempunyai itikad yang baik dalam memenuhi pangÂgilan yang dilayangkan oleh DisÂwasbangkim. “Saran teknis diperÂlukan untuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk Sailendra Residence, tentunya yang sesÂuai dengan System Operational Prosedure (SOP) dan aturan yang berlaku,†tambahnya.
Ia juga mengatakan, apabila surat rekomendasi telah diberiÂkan oleh Diswasbangkim kepada Satpol PP, maka Satpol PP siap unÂtuk melakukan eksekusi terhadap objek yang diperkarakan. “Jika sudah ada saran teknis, kita siap maju untuk segel maupun bongÂkar, kita masih menunggu saran teknis dari Diswasbangkim,†pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan KomiÂsi A dan C DPRD serta DiswasbangÂkim Kota Bogor mengancam akan menyegel bahkan membekukan izin dari proyek pembangunan Sailendra Residence. Langkah itu dilakukan apabila empat kavling yang akan dijadikan ruang terÂbuka hijau (RTH) di lokasi tetap dibangun untuk rumah.
Selain itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Wasbangkim Kota Bogor Agnes Andriani menÂgatakan, pengembang Sailendra Residence terbukti melakukan pelanggaran Koefisien Dasar BanÂgunan (KDB) dan tidak memenuhi RTH. Karena itu, pihaknya akan melayangkan surat penyegelan dan pembekuan izin melalui SatÂpol PP Kota Bogor.
“Sesuai Izin Mendirikan BanÂgunan (IMB), RTH disediakan pada empat kavling. Tetapi pada perjalanannya, kavling untuk RTH itu malah akan dibangun rumah sehingga kami harus melakukan peneguran,†katanya kemarin.
Agnes menjelaskan, hingga kini empat kavling tersebut tidak jadi dibangun rumah. Namun piÂhaknya akan melakukan pemanÂtauan supaya tidak terjadi pelangÂgaran berikutnya. Dipastikan, RTH tidak bisa digantikan dengan taman bertipe double decker di atas perumahan.
“Kalau nanti ada satu kavling dijadikan rumah, maka kami akan langsung melakukan penyegelan. Kami melimpahkan untuk ditinÂdaklanjuti Satpol PP Kota Bogor. Kami juga tak segan-segan menÂcabut izin perumahan Sailendra
Pembangunan Perumahan Sailendra Residence yang kini menjadi sorotan anggota dewan juga mendapatkan tanggapan serius dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (DisÂwasbangkim) Kota Bogor untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Sailendra dalam memenuhi aturan Koefisian Dasar Bangunan (KDB dan Ruang TerÂbuka Hijau (RTH) yang diamanatÂkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, Kepala BPPTPM Kota Bogor, Denny MuÂlyadi mengaku belum lama ada orang yang datang ke kantornya dengan maksud ingin merevisi siteplan perumahan Sailendra. “Belum lama ini ada yang datang untuk merevisi siteplan Sailendra. Tapi kalau permasalahan izin suÂdah selesai hanya revisi siteplan saja,†ungkap Denny.
Denny melanjutkan, siteplan perumahan SailenÂdra yang direvisi hanya seÂbatas penambahan kavling. Meski begitu, sambungnya, Sailendra tetap harus memaÂtuhi aturan yang berlaku sepÂerti Koefisien Dasar BanguÂnan (KDB) dan RTH. “Mereka bermaksud revisi penamabaÂhan kavling. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti KDB dan RTH harus sesuai,†tandasnya.
Sementara itu, dua komisi, yakni Komisi A dan C DPRD Kota Bogor membidik permainan perÂizinan dalam proyek perumahan itu. Sebab, dalam proses pembanÂgunan perumahan yang menguÂsung konsep double decker itu ditemukan sejumlah pelanggaÂran. Di antaranya soal RTH yang akan ditempatkan di atas empat kavling bangunan yang tidak sesÂuai aturan di Kota Bogor. Atas dasar itulah, anggota dewan meÂminta pondasi bangunan segera dibongkar.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin menÂgatakan, saat sidak beberapa waktu lalu pihaknya juga menÂemukan empat kavling yang seÂdang dalam proses pembanguÂnan berupa pondasi. Padahal, empat kavling itu seharusnya dijadikan RTH, seperti yang telah direkomendasikan saat sidak. “Pondasi bangunan di empat kavling itu harus segera dibongkar dan dijadikan taÂman. Kami masih menunggu komitmen pihak Sailendra unÂtuk menjadikan empat kavling tersebut sebagai RTH dan DiÂnas Wasbangkim harus mengaÂwasinya,†ujarnya.
Menurut dia, pihak Sailendra berjanji akan melakukan ekspos kepada Komisi C terkait siteplan dan semua perencanaan pemÂbangunan. Saat ini konsep peÂrumahan dengan roof garden dan double decker memang masih jarang di Kota Bogor dan belum ada aturannya. “Empat kavling yang harus dibongkar itu sebagai pengganti RTH dan harus diÂpenuhi. Jika tetap dibangun, maka Sailendra Residence melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan pemkot akan menindak teÂgas,†tegasnya.
Anggota Komisi A Jatirin juga meminta pihak Sailendra ResiÂdence menjalankan komitmenÂnya untuk menyediakan RTH dengan membongkar pondasi di empat kavling. Bahkan, Sailendra juga diharuskan menunjukkan reÂvisi siteplan yang baru. Jika tidak, maka bangunan pondasi milik Sailendra akan dibongkar paksa.
“Komisi A masih menunggu komitmen pihak Sailendra sambil menelusuri terkait dugaan berÂbagai pelanggaran lain yang diÂlakukan. Dinas dan instansi terkait juga akan dipanggil untuk meninÂdaklanjuti persoalan ini,†janjinya.
Sebelum penandatanganÂan IMB, wanita berkerudung itu juga pernah dipanggil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor yang menyatakan bahwa konsep tersebut belum ada regulasinya. Lalu, BPPT meÂnyarankan untuk melapor ke Diswasbangkim.
“Dari luas lahan keseluruhan 5.127 meter persegi, kami siapkan seluas 480 meter persegi untuk memenuhi KDB. Sementara dari hasil kajian Diswasbangkim, ini sudah cukup. Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru sekarang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,†kilah Manager Public Relations dan Marketing SailenÂdra Residence, Ira Mesra DesÂtiawati pekan lalu.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)