Untitled-11BOGOR TODAY – Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, men­gaku siap apabila diminta un­tuk membongkar pondasi atau menyegel Sailendra Residence yang melanggar aturan Koefisian Dasar Bangunan (KDB dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diam­anatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 ten­tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor.

Eko Prabowo mengatakan, pengembang proyek Sailendra Residence tidak hadir untuk memenuhi panggilan yang dilay­angkan oleh Dinas Pengawasan Pembangunan dan Permukiman (Diswasbangkim). “Kemarin di­panggil tidak datang untuk klari­fikasi, lebih baik ditanyakan dulu ke Diswasbangkim karena hal ini sifatnya teknis harus ada saran ter­lebih dahulu dari dinas terkait,” paparnya kepada BOGOR TODAY kemarin.

Dalam hal ini, pengembang perumahan Sailendra Residence terlihat tidak mempunyai itikad yang baik dalam memenuhi pang­gilan yang dilayangkan oleh Dis­wasbangkim. “Saran teknis diper­lukan untuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk Sailendra Residence, tentunya yang ses­uai dengan System Operational Prosedure (SOP) dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, apabila surat rekomendasi telah diberi­kan oleh Diswasbangkim kepada Satpol PP, maka Satpol PP siap un­tuk melakukan eksekusi terhadap objek yang diperkarakan. “Jika sudah ada saran teknis, kita siap maju untuk segel maupun bong­kar, kita masih menunggu saran teknis dari Diswasbangkim,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Komi­si A dan C DPRD serta Diswasbang­kim Kota Bogor mengancam akan menyegel bahkan membekukan izin dari proyek pembangunan Sailendra Residence. Langkah itu dilakukan apabila empat kavling yang akan dijadikan ruang ter­buka hijau (RTH) di lokasi tetap dibangun untuk rumah.

Selain itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Wasbangkim Kota Bogor Agnes Andriani men­gatakan, pengembang Sailendra Residence terbukti melakukan pelanggaran Koefisien Dasar Ban­gunan (KDB) dan tidak memenuhi RTH. Karena itu, pihaknya akan melayangkan surat penyegelan dan pembekuan izin melalui Sat­pol PP Kota Bogor.

“Sesuai Izin Mendirikan Ban­gunan (IMB), RTH disediakan pada empat kavling. Tetapi pada perjalanannya, kavling untuk RTH itu malah akan dibangun rumah sehingga kami harus melakukan peneguran,” katanya kemarin.

BACA JUGA :  Es Buah Serut, Santapan Segar Pelepas Dahaga Mudah Dibuat

Agnes menjelaskan, hingga kini empat kavling tersebut tidak jadi dibangun rumah. Namun pi­haknya akan melakukan peman­tauan supaya tidak terjadi pelang­garan berikutnya. Dipastikan, RTH tidak bisa digantikan dengan taman bertipe double decker di atas perumahan.

“Kalau nanti ada satu kavling dijadikan rumah, maka kami akan langsung melakukan penyegelan. Kami melimpahkan untuk ditin­daklanjuti Satpol PP Kota Bogor. Kami juga tak segan-segan men­cabut izin perumahan Sailendra

Pembangunan Perumahan Sailendra Residence yang kini menjadi sorotan anggota dewan juga mendapatkan tanggapan serius dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Dis­wasbangkim) Kota Bogor untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Sailendra dalam memenuhi aturan Koefisian Dasar Bangunan (KDB dan Ruang Ter­buka Hijau (RTH) yang diamanat­kan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara itu, Kepala BPPTPM Kota Bogor, Denny Mu­lyadi mengaku belum lama ada orang yang datang ke kantornya dengan maksud ingin merevisi siteplan perumahan Sailendra. “Belum lama ini ada yang datang untuk merevisi siteplan Sailendra. Tapi kalau permasalahan izin su­dah selesai hanya revisi siteplan saja,” ungkap Denny.

Denny melanjutkan, siteplan perumahan Sailen­dra yang direvisi hanya se­batas penambahan kavling. Meski begitu, sambungnya, Sailendra tetap harus mema­tuhi aturan yang berlaku sep­erti Koefisien Dasar Bangu­nan (KDB) dan RTH. “Mereka bermaksud revisi penamaba­han kavling. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti KDB dan RTH harus sesuai,” tandasnya.

Sementara itu, dua komisi, yakni Komisi A dan C DPRD Kota Bogor membidik permainan per­izinan dalam proyek perumahan itu. Sebab, dalam proses pemban­gunan perumahan yang mengu­sung konsep double decker itu ditemukan sejumlah pelangga­ran. Di antaranya soal RTH yang akan ditempatkan di atas empat kavling bangunan yang tidak ses­uai aturan di Kota Bogor. Atas dasar itulah, anggota dewan me­minta pondasi bangunan segera dibongkar.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin men­gatakan, saat sidak beberapa waktu lalu pihaknya juga men­emukan empat kavling yang se­dang dalam proses pembangu­nan berupa pondasi. Padahal, empat kavling itu seharusnya dijadikan RTH, seperti yang telah direkomendasikan saat sidak. “Pondasi bangunan di empat kavling itu harus segera dibongkar dan dijadikan ta­man. Kami masih menunggu komitmen pihak Sailendra un­tuk menjadikan empat kavling tersebut sebagai RTH dan Di­nas Wasbangkim harus menga­wasinya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

Menurut dia, pihak Sailendra berjanji akan melakukan ekspos kepada Komisi C terkait siteplan dan semua perencanaan pem­bangunan. Saat ini konsep pe­rumahan dengan roof garden dan double decker memang masih jarang di Kota Bogor dan belum ada aturannya. “Empat kavling yang harus dibongkar itu sebagai pengganti RTH dan harus di­penuhi. Jika tetap dibangun, maka Sailendra Residence melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan pemkot akan menindak te­gas,” tegasnya.

Anggota Komisi A Jatirin juga meminta pihak Sailendra Resi­dence menjalankan komitmen­nya untuk menyediakan RTH dengan membongkar pondasi di empat kavling. Bahkan, Sailendra juga diharuskan menunjukkan re­visi siteplan yang baru. Jika tidak, maka bangunan pondasi milik Sailendra akan dibongkar paksa.

“Komisi A masih menunggu komitmen pihak Sailendra sambil menelusuri terkait dugaan ber­bagai pelanggaran lain yang di­lakukan. Dinas dan instansi terkait juga akan dipanggil untuk menin­daklanjuti persoalan ini,” janjinya.

Sebelum penandatangan­an IMB, wanita berkerudung itu juga pernah dipanggil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor yang menyatakan bahwa konsep tersebut belum ada regulasinya. Lalu, BPPT me­nyarankan untuk melapor ke Diswasbangkim.

“Dari luas lahan keseluruhan 5.127 meter persegi, kami siapkan seluas 480 meter persegi untuk memenuhi KDB. Sementara dari hasil kajian Diswasbangkim, ini sudah cukup. Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru sekarang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,” kilah Manager Public Relations dan Marketing Sailen­dra Residence, Ira Mesra Des­tiawati pekan lalu.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================