MANILA TODAY – Militer Filipina mengimbau agar tidak ada pem­bayaran uang tebusan bagi warga negara asing yang disandera kelom­pok Abu Sayyaf maupun militan lain di wilayahnya. Hal ini demi mengh­entikan ‘industri’ penculikan yang muncul di perairan negara tersebut.

“Angkatan Bersenjata terus mendorong semua orang untuk menjalankan kebijakan pemerin­tah soal no ransom policy,” tegas juru bicara militer Filipina, Brigadir Jenderal Restituto Padilla kepada wartawan, seperti dilansir Reuters, Rabu (20/4/2016).

Pernyataan Padilla itu menang­gapi laporan media yang mengutip pernyataan menteri Indonesia bah­wa uang tebusan untuk 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dis­andera Abu Sayyaf akan dibayarkan dengan uang dari perusahaan.

Dalam pernyataannya, Padilla menegaskan otoritas Filipina tidak ingin pembayaran tebusan justru menambah subur praktik pencu­likan di wilayah perairannya. Oto­ritas Filipina berupaya keras untuk memutus aliran dana yang berpo­tensi memperkuat kelompok pem­berontak dan militan semacam itu. “Menghalangi berkembangnya ‘in­dustri’ (penculikan) semacam ini,” sebut Padilla.

Dalam pernyataan sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keputusan pembayaran uang tebusan ini diam­bil oleh perusahaan. Saat ini, lanjut Luhut, proses pembayaran sedang berjalan. Kelompok Abu Sayyaf se­belumnya meminta tebusan 50 juta peso atau Rp 15 miliar.

Otoritas Filipina selama ini ja­rang membahas dan mempublika­sikan pembayaran tebusan. Dit­ambahkan Padilla, operasi militer untuk menyelamatkan para san­dera masih terus dilakukan. “Kes­elamatan para korban penculikan menjadi perhatian utama kami,” jamin Padilla.

Selain 10 WNI, masih ada 4 WNI lain serta 4 warga Malaysia yang diculik kelompok bersenjata di perairan yang sama dengan lokasi penculikan 10 WNI. Sementara itu, informasi lain menyebut masih ada lima warga negara asing lainnya, termasuk 2 warga Kanada yang juga disandera di pulau terpencil Jolo, yang dikenal sebagai markas kuat kelompok Abu Sayyaf.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================