ANGKAHONG-(1)TERSANGKA kasus mark up pembelian lahan di Jambu Dua untuk relokasi PKL, akhirnya ditahan. Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengirim satu dari ketiga tersangka, yakni Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Pratama ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, untuk dititipkan.

ABDUL KADIR BASALAMAH | YUSKA APITYA
[email protected]

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Hidayat Yud­ha Pratama, ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan guna mempermudah penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Bogor.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Su­rat Perintah Nomor 643/O.212/FT.1/D4/2016/6 April 2016. Penahanan ini juga didasarkan pada Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Kitab Un­dang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang kewenangan penyidik dalam melaku­kan penahanan,” terang Andhie saat ditemui BOGOR TODAY, Kamis (6/4/2016).

Hidayat Yudha Pratama merupakan salah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan se­bagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi PKL di Jambu Dua. Status tersangka itu diterimanya sejak Kamis, 29 Oktober 2015 lalu. Selain Hi­dayat Yudha, kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lain­nya, yakni Camat Bogor Barat; Ir­wan Gumilar dan Ketua Tim Penilai Appraisal; Roni Nasru Adnan dalam kasus itu.

Andhie menambahkan, pe­manggilan dari Kejari Kota Bo­gor merupakan proses naiknya perkara ini ke tahap kedua yakni tahap penuntutan. Pemanggilan sudah ditujukan kepada tiga orang tersangka tersebut, namun dari ketiga tersangka yang memenuhi untuk dilakukan penahanan hanya satu orang, yakni Hidayat Yudha Pratama. “Irwan Gumilar tidak bisa hadir karena sedang ada peker­jaan dinas di luar kota. Begitu juga dengan Roni Nasru Adnan. Mereka meminta Kejari Kota Bogor untuk melakukan penjadwalan ulang. Selain itu barang bukti juga sudah siap untuk naik ketahap penuntu­tan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Andhie berharap kedua ter­sangka lainnya kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Kejari Kota Bogor. “Ini merupakan proses penyidikan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan terhadap ketiga tersangka ini. Peran Hidayat Yudha Pratama dalam kasus ini sebagai Ketua Tim Pengadaan dan penah­anan juga akan dilakukan kepada kedua tersangka lainnya pada min­ggu ini,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Suhar­man menerima Hidayat Yudha Pra­ma yang merupakan titipan tahan­an dari Kejari Kota Bogor. “Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari yang dimulai dari tanggal 06 April sampai 25 April Tahun 2016,” terangnya kepada BOGOR TODAY, Rabu (6/4/2016).

Menurutnya, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor Hidayat Yudha Pratama akan ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenal­ing). “Tidak ada blok khusus yang disiapkan untuk tersangka ini, kita tempatkan di Mapenaling sebagai tahanan baru selama satu minggu, setelah ini akan kita pindahkan ke kamar tahanan biasa,” ujarnya.

Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor kemarin masih melakukan proses administrasi dan kesehat­an tersangka dan hasil kesehatan fisiknya terbilang baik. “Belum ada yang menjenguknya hari ini, na­mun kita akan terbuka untuk orang yang mau menjenguknya tanpa ada pungutan biaya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

Seperi diketahui, sebelumnya desakan demi desakan dilakukan oleh Lembaga Survey Masyarakat (LSM) dan beberapa pengamat hu­kum di Kota Bogor untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh ‘oknum-oknum’ ter­tentu.

Kasus korupsi lahan Pasar Jam­bu Dua ini juga mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembe­lian lahan seluas 7.302 meter per­segi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Ternyata di dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 doku­men tanah yang diserahkan Angka­hong kepada Pemkot Bogor ternya­ta kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter per­segi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. empat orang tersangka dari kalangan bawah, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Kop­erasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong (Pe­milik tanah yang dikabarkan me­ninggal dunia) dan Roni Nasrun Ad­nan (dari tim apraissal tanah).

Berkas perkara ini juga telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga yudikatif tertinggi itu kini tengah mendalami dugaan adanya aktor in­telektual dalam perkara ini. (*)

============================================================
============================================================
============================================================