Untitled-19KEBERANIAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu para pemilik PT Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group mendapat pujian. Setelah membuat Aguang bungkam dalam skandal suap reklamasi Teluk Jakarta, kemarin KPK memeriksa Direktur Utama Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Anak kandung Su­gianto Kusuma alias Aguan Sugianto itu tak berbicara sepatah kata pun usai diperik­sa KPK pada Rabu (20/4/2016). Richard keluar ruang pemerik­saan tepat pada pukul 17.20 WIB usai memberikan keterangan se­jak pukul 09.10. Dia langsung ke­luar menuju mobil Alphard den­gan nomor polisi B 88 IF.

Kehadiran Richard meru­pakan rangkaian proses penyelidikan terkait suap pemba­hasan Rancangan Peraturan Dae­rah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Rap­erda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Richard dicecar soal perannya di dalam perusahaan yang mengan­tongi izin reklamasi melalui anak usaha PT Kapuk Naga Indah. “Ini pemeriksaan pertama. Jadi akan ditanyakan peran dia di perusa­haan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusa­haan ini (PT Kapuk Naga Indah),” terang Yuyuk.

Menurutnya, pemeriksaan per­dana Richard sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi ihwal kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta ini. Ia di­periksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group. “Richard periksanya dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG,” ujarnya.

Nama Richard mencuat dalam kasus dugaan suap PT Agung Podo­moro Land terkait pembahasan Rap­erda reklamasi. Ia juga telah dicekal ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.

Richard menjadi orang ketiga yang diperiksa penyidik KPK dari pihak Agung Sedayu. Sebelumnya sudah ada Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu serta Nono Sampono, Direktur PT Kapuk Naga Indah yang telah diperiksa.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Disinyalir, Richard mengetahui informasi soal reklamasi di Pesisir Utara Jakarta lantaran anak perusa­haan Agung Sedayu, yakni PT Kapuk Naga Indah mendapat lima pulau, yakni Pulau A hingga Pulau E untuk di reklamasi.

Dalam kasus dugaan suap pem­bahasan Raperda Zonasi Wilayah Pe­sisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, Person­al Assistant PT APL Trinanda Prihan­toro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.

Nama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi muncul dalam pemeriksaan Ariesman. Bahkan, ti­dak hanya nama Prasetyo, disebut pula nama Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik dan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

Kuasa hukum Ariesman, Adar­dam Achyar mengatakan, ketiga nama itu disebut dalam pemeriksaan lantaran ingin dikonfirmasi kepada kliennya terkait pengusutan dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. “Ada tiga DPRD, Pak Sanusi, Pak Taufik, dan Pras. Tapi cuma dikonfirmasi, karena dengan Ariesman tidak ada komunikasi,” ujar Adardam.

Saat dikonfirmasi oleh penyidik lanjut dia, kliennya mengaku men­genal ketiga nama tersebut. Namun, terkait pemberian uang, Ariesman hanya berhubungan dengan Sanusi, yang saat ini sama-sama menjadi ter­sangka. “Bahwa dia (Ariesman) kenal dengan anggota DPRD itu betul, tapi dalam masalah pemberian uang, ti­dak ada hubungan dengan orang lain selain Pak Sanusi,” tandasnya.

Dikonfirmasi, Ketua DPRD DKI Ja­karta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah lama mengenal Aguan. Meski demikian, Prasetyo menegaskan ti­dak pernah melakukan pembicaran atau pembahasan mengenai dua Ra­perda terkait reklamasi.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

“Dalam pertemuan dengan Aguan, kami enggak ada obrolan apa-apa. Enggak ada omongan pekerjaan. Eng­gak tahu deh kalau Sanusi dan yang lainnya. Karena saat itu banyak orang di sana,” kata Prasetyo di bilangan Ci­kini, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

Karena dirinya perokok, ungkap­nya, setelah menyantap hidangan makan, dia memilih keluar ruangan untuk mengisap tembakau. Setelah menyelesaikan aktivitasnya itu, dia melihat Aguan sedang menerima tamu. Lalu, politisi PDIP ini pun me­mutuskan untuk pulang dari tempat tersebut.

“Habis makan empek-empek, saya pulang. Jadi enggak ada yang diomongin. Kita ngomong biasa, ber­canda saja. Enggak ada yang spesifik soal raperda,” tukasnya.

Prasetyo merasa heran dan bin­gung karena banyak yang menilai salah soal pertemuannya dengan Aguan. Padahal tidak ada pembicara­an mengenai penurunan kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi lima persen. “Kabar ini kan jadi simpang siur. Seolah-olah ada pembicaraan soal dua raperda ini. Padahal enggak ada omongan itu. Lillahi ta’ala. Jadi sesuatu yang akhirnya baik jadi dip­ikir begini begono,” terangnya.

Seperti diberitakan, kuasa hukum Mohamad Sanusi, Irsan Gusfrianto mengatakan Aguan pernah bertemu dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Irsan menerangkan pertemuan den­gan Aguan dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ket­ua DPRD DKI Mohamad Taufik, ang­gota Badan Legislasi DPRD DKI Mu­hammad (Ongen) Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.

Dia juga menyebut Sanusi tu­rut hadir saat pimpinan DPRD DKI bertemu dengan Aguan. Pertemuan pimpinan DPRD DKI dengan Aguan dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. (*)

============================================================
============================================================
============================================================