KEBERANIAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu para pemilik PT Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group mendapat pujian. Setelah membuat Aguang bungkam dalam skandal suap reklamasi Teluk Jakarta, kemarin KPK memeriksa Direktur Utama Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Anak kandung SuÂgianto Kusuma alias Aguan Sugianto itu tak berbicara sepatah kata pun usai diperikÂsa KPK pada Rabu (20/4/2016). Richard keluar ruang pemerikÂsaan tepat pada pukul 17.20 WIB usai memberikan keterangan seÂjak pukul 09.10. Dia langsung keÂluar menuju mobil Alphard denÂgan nomor polisi B 88 IF.
Kehadiran Richard meruÂpakan rangkaian proses penyelidikan terkait suap pembaÂhasan Rancangan Peraturan DaeÂrah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan RapÂerda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Richard dicecar soal perannya di dalam perusahaan yang menganÂtongi izin reklamasi melalui anak usaha PT Kapuk Naga Indah. “Ini pemeriksaan pertama. Jadi akan ditanyakan peran dia di perusaÂhaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusaÂhaan ini (PT Kapuk Naga Indah),” terang Yuyuk.
Menurutnya, pemeriksaan perÂdana Richard sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi ihwal kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta ini. Ia diÂperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group. “Richard periksanya dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG,” ujarnya.
Nama Richard mencuat dalam kasus dugaan suap PT Agung PodoÂmoro Land terkait pembahasan RapÂerda reklamasi. Ia juga telah dicekal ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.
Richard menjadi orang ketiga yang diperiksa penyidik KPK dari pihak Agung Sedayu. Sebelumnya sudah ada Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu serta Nono Sampono, Direktur PT Kapuk Naga Indah yang telah diperiksa.
Disinyalir, Richard mengetahui informasi soal reklamasi di Pesisir Utara Jakarta lantaran anak perusaÂhaan Agung Sedayu, yakni PT Kapuk Naga Indah mendapat lima pulau, yakni Pulau A hingga Pulau E untuk di reklamasi.
Dalam kasus dugaan suap pemÂbahasan Raperda Zonasi Wilayah PeÂsisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, PersonÂal Assistant PT APL Trinanda PrihanÂtoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
Nama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi muncul dalam pemeriksaan Ariesman. Bahkan, tiÂdak hanya nama Prasetyo, disebut pula nama Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik dan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
Kuasa hukum Ariesman, AdarÂdam Achyar mengatakan, ketiga nama itu disebut dalam pemeriksaan lantaran ingin dikonfirmasi kepada kliennya terkait pengusutan dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. “Ada tiga DPRD, Pak Sanusi, Pak Taufik, dan Pras. Tapi cuma dikonfirmasi, karena dengan Ariesman tidak ada komunikasi,” ujar Adardam.
Saat dikonfirmasi oleh penyidik lanjut dia, kliennya mengaku menÂgenal ketiga nama tersebut. Namun, terkait pemberian uang, Ariesman hanya berhubungan dengan Sanusi, yang saat ini sama-sama menjadi terÂsangka. “Bahwa dia (Ariesman) kenal dengan anggota DPRD itu betul, tapi dalam masalah pemberian uang, tiÂdak ada hubungan dengan orang lain selain Pak Sanusi,” tandasnya.
Dikonfirmasi, Ketua DPRD DKI JaÂkarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah lama mengenal Aguan. Meski demikian, Prasetyo menegaskan tiÂdak pernah melakukan pembicaran atau pembahasan mengenai dua RaÂperda terkait reklamasi.
“Dalam pertemuan dengan Aguan, kami enggak ada obrolan apa-apa. Enggak ada omongan pekerjaan. EngÂgak tahu deh kalau Sanusi dan yang lainnya. Karena saat itu banyak orang di sana,†kata Prasetyo di bilangan CiÂkini, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Karena dirinya perokok, ungkapÂnya, setelah menyantap hidangan makan, dia memilih keluar ruangan untuk mengisap tembakau. Setelah menyelesaikan aktivitasnya itu, dia melihat Aguan sedang menerima tamu. Lalu, politisi PDIP ini pun meÂmutuskan untuk pulang dari tempat tersebut.
“Habis makan empek-empek, saya pulang. Jadi enggak ada yang diomongin. Kita ngomong biasa, berÂcanda saja. Enggak ada yang spesifik soal raperda,†tukasnya.
Prasetyo merasa heran dan binÂgung karena banyak yang menilai salah soal pertemuannya dengan Aguan. Padahal tidak ada pembicaraÂan mengenai penurunan kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi lima persen. “Kabar ini kan jadi simpang siur. Seolah-olah ada pembicaraan soal dua raperda ini. Padahal enggak ada omongan itu. Lillahi ta’ala. Jadi sesuatu yang akhirnya baik jadi dipÂikir begini begono,” terangnya.
Seperti diberitakan, kuasa hukum Mohamad Sanusi, Irsan Gusfrianto mengatakan Aguan pernah bertemu dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Irsan menerangkan pertemuan denÂgan Aguan dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil KetÂua DPRD DKI Mohamad Taufik, angÂgota Badan Legislasi DPRD DKI MuÂhammad (Ongen) Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
Dia juga menyebut Sanusi tuÂrut hadir saat pimpinan DPRD DKI bertemu dengan Aguan. Pertemuan pimpinan DPRD DKI dengan Aguan dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. (*)